Satuan Unit Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan
seorang perempuan asal Tasikmalaya berinisial ND (40), karena kedapatan
menyimpan dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Ciamis, Agus Susanto, SH.,MM.,
Selasa (18/2/2014), mengungkapkan, saat penangkapan dilakukan, sabu-sabu
tersebut disembunyikan ND dalam plastik klip transparan, dibungkus dalam
kemasan rokok merk Polo Mild, dan dimasukan dalam jaket jeans warna biru, di
bagian kanan.
Menurut Agus, ND berhasil ditangkap Satuan Unit Narkoba
Polres Ciamis, pada Hari Senin (17/2/2014), sekitar pukul 19.00 WIB. ND
ditangkap di depan Counter Buana Cell, Pasar Sindangkasih, tepatnya di Dusun
Pengkolan, Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Sebelumnya, ND sudah diintai terlebih dahulu oleh anggota
Satnarkoba selama satu minggu. Atas dasar itu, ND berhasil ditangkap, berikut
mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, ND diketahui membeli sabu-sabu
tersebut dari YI, warga Bandung dengan harga Rp 1 juta. Guna melakukan
pengembangan lebih lanjut, Polres menetapkan YI sebagai DPO (Daftar Pencarian
Orang). Menurut Agus, ND dikenai pasal 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009,
tentang Narkotika. ND mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketika dikonfirmasi HR, janda beranak 5 yang mengaku
berprofesi sebagai penjual baju ini mengaku, sabu-sabu tersebut adalah miliknya
yang didapat dari YI. Sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk
diperjualbelikan.
”Saya kenal YI baru satu bulan. Saya membelinya
(sabu-sabu) ini seharga Rp 1 juta. Rencananya ini akan saya konsumsi sendiri,”
pungkasnya. (Ab@h=/Koran-HR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar