" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Rabu, 02 April 2014

Kades Diberhentikan Sementara

Kepala Bagian Pemerintahan Umum dan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis Hendra Suhendra SSos MSi mengatakan kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan Badan Perwakilan Desa (BPD) karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindakan pidana korupsi, terorisme atau tindak pidana yang mengganggu keamanan negara.
Hal itu sesuai dengan pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. “Kasus yang menimpa Kepala Desa Sukanagara itu terkait kasus korupsi. Jadi (MAH diberhentikan sementara, red) tanpa melalui usulan BPD,” ujarnya saat dihubungi Radar, Senin (31/3).
Namun, Hendra mengaku sekarang belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Ciamis mengenai penetapan MAH sebagai tersangka. Setelah mendapatkan surat resmi nanti akan ada disposisi dari bupati untuk mempersiapkan konsep pemerintahan sementara. “Diperiksa dan ditahannya juga pada hari itu, berhubung terpotong libur panjang mungkin surat akan diterima besok (Selasa, red),” kata dia.
Dalam pasal 62 juga disebutkan apabila kepala desa diberhentikan sementara berdasarkan pasal 60, maka sekretaris desa (sekdes) melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. “Selain tersangkut kasus korupsi, terorisme dan pidana yang mengganggu keamanan negara, maka pemberhentian sementara dilaksanakan di tingkat BPD,” paparnya.
Berdasarkan pasal 63, apabila kepala desa meninggal dunia atau berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan, bupati mengangkat pejabat kepala desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan kepala desa paling lama enam bulan terhitung sejak pengesahan pemberhentian atau sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Candra Saptadji menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait penetapan Kepala Desa Sukanagara MAH sebagai tersangka dugaan penggelapan dana bantuan Provinsi Jabar. “Insya Allah Selasa (1 April 2014, red) surat akan dikirim,” ujar ketika dihubungi via telepon kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan MAH, kepala Desa Sukanagara Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2013 sebesar Rp 115 juta pada Kamis (27/3).

Hari itu kejaksaan menitipkan MAH di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis. Sebelumnya, kejaksaan memeriksa oknum kepala desa yang menjabat sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis ini selama dua jam. (Ab@h=)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar