Kepala Bagian Pemerintahan
Umum dan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis Hendra Suhendra SSos MSi
mengatakan kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan
Badan Perwakilan Desa (BPD) karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindakan
pidana korupsi, terorisme atau tindak pidana yang mengganggu keamanan negara.
Hal itu sesuai dengan pasal 60
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. “Kasus yang
menimpa Kepala Desa Sukanagara itu terkait kasus korupsi. Jadi (MAH
diberhentikan sementara, red) tanpa melalui usulan BPD,” ujarnya saat dihubungi
Radar, Senin (31/3).
Namun, Hendra mengaku sekarang
belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Ciamis mengenai penetapan MAH
sebagai tersangka. Setelah mendapatkan surat resmi nanti akan ada disposisi
dari bupati untuk mempersiapkan konsep pemerintahan sementara. “Diperiksa dan
ditahannya juga pada hari itu, berhubung terpotong libur panjang mungkin surat
akan diterima besok (Selasa, red),” kata dia.
Dalam pasal 62 juga disebutkan
apabila kepala desa diberhentikan sementara berdasarkan pasal 60, maka
sekretaris desa (sekdes) melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai
dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. “Selain
tersangkut kasus korupsi, terorisme dan pidana yang mengganggu keamanan negara,
maka pemberhentian sementara dilaksanakan di tingkat BPD,” paparnya.
Berdasarkan pasal 63, apabila
kepala desa meninggal dunia atau berhenti atas permintaan sendiri atau
diberhentikan, bupati mengangkat pejabat kepala desa dengan tugas pokok
menyelenggarakan pemilihan kepala desa paling lama enam bulan terhitung sejak
pengesahan pemberhentian atau sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Candra Saptadji menyatakan akan segera
mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait penetapan
Kepala Desa Sukanagara MAH sebagai tersangka dugaan penggelapan dana bantuan
Provinsi Jabar. “Insya Allah Selasa (1 April 2014, red) surat akan dikirim,”
ujar ketika dihubungi via telepon kemarin.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan MAH, kepala Desa Sukanagara
Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka kasus dugaan
penggelapan dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2013 sebesar Rp 115
juta pada Kamis (27/3).
Hari itu kejaksaan menitipkan
MAH di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis. Sebelumnya, kejaksaan memeriksa
oknum kepala desa yang menjabat sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis ini selama dua jam. (Ab@h=)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar