Diduga Belum Kantongi Izin.............
Puluhan massa yang tergabung
dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara
(Penjara) Ciamis mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis,
Senin (28/4/2014) pagi. Mereka menuntut agar Sat Pol PP menutup parbik pipa
plastik (peralon) yang berlokasi di Kecamatan Baregbeg karena diduga tidak
memiliki izin.
Ketua DPC LSM Penjara, Pepi
Irawan Setiawan, mengatakan pabrik paralon tidak memiliki izin, tapi terus
melakukan produksi.
“Segala aktivitas perusahaan
yang tidak berizin harus dihentikan,” katanya.
Pelanggaran itu kata Pepi
bukan hanya merugikan pemerintah daerah dalam hal ini Pendapatan asli daerah
(PAD), tapi juga ada hal yang lebih substansif yakni penghinaan, pelecehan dan
perlawanan terhadap aturan yang ada dan pemerintah.
“Indonesia adalah negara hukum
yang berlandaskan asas hukum rechstaat bukan negara yang berlandaskan atas
kekuasaan (machstaat), maka dari itu kami meminta agar hukum ditegakan tanpa
pandang bulu, termasuk kepada pabrik paralon tersebut,” jelas Pepi.
Pepi menuturkan pabrik pipa
paralon yang terletak persis didepan Universitas Galuh Ciamis merupakan contoh
konkrit perusahaan yang bukan hanya tidak memiliki izin prinsip, tetapi juga
merupakan contoh perusahaan yang jika tidak segera ditutup akan meruntuhkan
wibawa pemerintah dan juga wibawa hukum itu sendiri.
“Kami meminta pemerintah
dalam hal ini, Sat Pol PP untuk segera menutup pabrik tersebut karena sudah
jelas tidak memiliki izin dan juga manyelahi aturan tata ruang,” ungkapnya.
Pihaknya pun mendesak kepada
Bupati Ciamis agar mengevaluasi kinerja semua instansi yang merencanakan,
mengurusi dan mengawasi mengenai tata ruang dan perizinan. Selain itu tambah
dia, aparat penegak hukum harus menyelidiki kemungkinan adanya oknum-oknum pemerintah
yang terlibat.
Ketua DPP LSM Penjara Agung
Setiawan menambahkan perusahaan yang tak memiliki izin akan disiyalir melakukan
pembuatan-pembuatan produk yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Misalnya kata dia, dari luar
diketahui sebagai pabrik penghasil produk tertentu namun nyatanya memproduksi
narkoba ataupun menjadi pabrik perakit senjata api.
Maka dari itu pihaknya meminta
kepada seluruh jajaran pemerintah yang berhubungan dengan perencanaan,
pengawasan tata ruang dan perizinan agar lebih tegas lagi menindak perusahaan
yang tidak memiliki izin, karena segala kemungkinan akan terjadi jika terus
dilakukan pembiaran terhadap perusahaan tak berizin.
“Kita akan menunggu tindak
lanjut dari pemerintah menanggapi hal ini, jika tidak ada solusi atau tindak
lanjut maka kami akan mengerahkan personil yang lebih banyak lagi,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut,
Sekretaris Sat Pol PP Ciamis, Khalid Fajari mengaku pihaknya akan melakukan
koordinasi dengan semua instansi terkait yang menangani masalah perizinan
pabrik pipa plastik tersebut.
Namun pihaknya tidak bisa
secara langsung menutup atau menyegel perusahaan, karena berkaitan dengan
nasib para pekerja yang notabene masyarakat sekitar Ciamis.
“Kita akan tindak lanjuti
permasalahan ini, dan mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang
Pelayanan Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpatu (BPPT) Kabupaten Ciamis,
Tonton Guntari menyatakan dari dokumen yang dimiliki BPPT, pihak perusahaan
pembuat peralon telah membuat surat pernyataan akan merelokasi pabrik dari
Kecamatan Baregbeg ke wilayah jalan Lingkar Selatan Desa Ciharalang Kecamatan
Cijeungjing.
Namun hingga saat ini belum
juga terdengar kabar apapun tentang rencana relokasi tersebut.
Dia mengatakan lokasi di kecamatan
Baregbeg sudah tidak memungkinkan lagi membangun sebuah pabrik sesuai dengan
ketentuan tata ruang kecamatan.
“Sehingga bagaimana pun kami
tidak akan menerbitkan izin untuk perusahaan tersebut karena telah menyalahi
aturan dan pernyataannya sendiri,” katanya. (Ab@h=KP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar