" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 29 April 2014

PABRIK PIPA DIMINTA DITUTUP

Diduga Belum Kantongi Izin.............
Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Ciamis mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis, Senin (28/4/2014) pagi. Mereka menuntut agar Sat Pol PP menutup parbik pipa plastik (peralon) yang berlokasi di Kecamatan Baregbeg karena diduga tidak memiliki izin.
Ketua DPC LSM Penjara, Pepi Irawan Setiawan, mengatakan pa­brik paralon tidak memiliki izin, tapi terus melakukan produksi.
“Segala aktivitas perusahaan yang tidak berizin harus dihentikan,” katanya.
Pelanggaran itu kata Pepi bukan hanya merugikan pemerintah daerah dalam hal ini Pendapatan asli daerah (PAD), tapi juga ada hal yang lebih substansif yakni penghinaan, pelecehan dan perlawanan terhadap aturan yang ada dan pemerintah.
“Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan asas hukum rechstaat bukan negara yang ber­landaskan atas kekuasaan (mach­staat), maka dari itu kami meminta agar hukum ditegakan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pabrik paralon tersebut,” jelas Pepi.
Pepi menuturkan pabrik pipa paralon yang terletak persis didepan Universitas Galuh Ciamis me­rupakan contoh konkrit perusahaan yang bukan hanya tidak memiliki izin prinsip, tetapi juga me­rupakan contoh perusahaan yang jika tidak segera ditutup akan meruntuhkan wibawa pemerintah dan juga wi­bawa hukum itu sendiri.
“Kami meminta pemerintah da­lam hal ini, Sat Pol PP untuk segera menutup pabrik tersebut karena sudah jelas tidak memiliki izin dan juga manyelahi aturan tata ruang,” ungkapnya.
Pihaknya pun mendesak kepada Bupati Ciamis agar mengevaluasi kinerja semua instansi yang me­rencanakan, mengurusi dan mengawasi mengenai tata ruang dan perizinan. Selain itu tambah dia, aparat penegak hukum harus me­nyelidiki kemungkinan adanya ok­num-oknum pemerintah yang terlibat.
Ketua DPP LSM Penjara Agung Setiawan menambahkan perusahaan yang tak memiliki izin akan disiyalir melakukan pembuatan-pembuatan produk yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Misalnya kata dia, dari luar diketahui sebagai pabrik penghasil produk tertentu namun nyatanya mem­produksi narkoba ataupun menjadi pabrik perakit senjata api.
Maka dari itu pihaknya meminta kepada seluruh jajaran pemerintah yang berhubungan dengan perencanaan, pengawasan tata ru­ang dan perizinan agar lebih tegas lagi menindak perusahaan yang tidak memiliki izin, karena segala kemungkinan akan terjadi jika terus dilakukan pembiaran terhadap perusahaan tak berizin.
“Kita akan menunggu tindak lanjut dari pemerintah menanggapi hal ini, jika tidak ada solusi atau tindak lanjut maka kami akan meng­erahkan personil yang lebih banyak lagi,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Sekre­taris Sat Pol PP Ciamis, Khalid Fajari mengaku pihaknya akan me­lakukan koordinasi dengan semua instansi terkait yang menangani masalah perizinan pabrik pipa plastik tersebut.
Namun pihaknya tidak bisa secara langsung menutup atau me­nyegel perusahaan, karena ber­kaitan dengan nasib para pekerja yang notabene masyarakat sekitar Ciamis.
“Kita akan tindak lanjuti permasalahan ini, dan mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Badan Pe­layanan Perizinan Terpatu (BPPT) Kabupaten Ciamis, Tonton Guntari menyatakan dari dokumen yang dimiliki BPPT, pihak perusahaan pembuat peralon telah membuat surat pernyataan akan merelokasi pabrik dari Kecamatan Baregbeg ke wilayah jalan Lingkar Selatan Desa Ciharalang Kecamatan Ci­jeungjing.
Namun hingga saat ini belum juga terdengar kabar apapun tentang rencana relokasi tersebut.
Dia mengatakan lokasi di kecamatan Baregbeg sudah tidak me­mungkinkan lagi membangun sebuah pabrik sesuai dengan ketentuan tata ruang kecamatan.

“Sehingga bagaimana pun kami tidak akan menerbitkan izin untuk perusahaan tersebut karena telah menyalahi aturan dan pernyataannya sendiri,” katanya. (Ab@h=KP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar