Jajaran Reskrim Polsek Banjar
berhasil menciduk AHI (33), pelaku penjambretan tas milik seorang pegawai BJB
di Jl. Husein Kartasasmita, saat korban hendak pulang dari tempat kerjanya.
Polisi membekuk pelaku di
rumahnya di Dusun Kertajaya, RT.20/09, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican,
Kabupaten Ciamis, pada hari Sabtu (03/05/2014), sekitar jam 04.00 WIB. Dari
hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu HP Samsung Galaxi, sepeda motor Soul bernopol Z 4616 VE, serta jas hujan.
Sedangkan yang menjadi korban
penjabretan adalah Yuni Susilawati (25), warga Dusun Balokang Patrol, RT.09/05,
Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Kejadian tersebut berawal ketika
korban pulang dari pekerjaannya. Namun, di tengah perjalanan korban dibuntuti
oleh pelaku. Saat berada di jalan yang sepi, pelaku langsung mengambil tas
korban yang disimpan di bagian dashboard sepeda motornya.
Menurut keterangan pelaku,
ketika itu yang ada pikirannya hanya uang dan uang, karena pelaku sedang membutuhkan uang untuk setor
cicilan motor yang nunggak hingga dua bulan. Namun tas hasil jambretannya hanya
berisi HP dan surat-surat penting. Setelah mengetahui di dalamnya tidak ada
uang, tas milik korban langsung dibuang pelaku ke Sungai Citanduy di sekitar
Doboku, sedangkan handphone-nya diambil. “Saya sangat menyesal, dan saya minta
maaf kepada korban,” ujar AHI dengan berurai air mata.
Kapolsek Banjar, Kompol
Suwignyo, ketika ditemui HR, Selasa (06/05/2014), mengatakan, sampai saat ini
pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus penjambretan tersebut. “Kami
masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” kata Suwignyo.
Sementara pelaku yang
kesehariannya bekerja bisnis ayam potong bersama mertuanya, kini hanya bisa
menyesali perbuatannya dan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Banjar. AHI
dijerat Pasal 362 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ab@h-HR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar