Semua pejabat di Kabupaten Pangandaran butuh pemahaman
tentang hukum agar dalam pengadministrasian tidak berbenturan dengan hukum yang
ada. Untuk itu mereka mengikuti kegiatan sosialisasi tentang hukum.
Untuk
pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Bagian
Hukum Kabupaten Pangandaran melakukan sosialisasi hukuk kepada para pejabat
di lingkungan Kabupaten Pangandaran. Sosialisasi hukum yang diikuti oleh para
Kepala Dinas Sekretaris Dinas, Bendahara Dinas dan para Camat itu dilakukan di
Hotel Krisna2 Pangandaran Senin (16/6/2014).
“Untuk
memberikan pemahaman tentang hukum kita bekerjasama dengan Kejari Ciamis
lakukan sosilisasi,” ucap Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten
Pangandaran Endang Hidayat SH, Kata
dia, sosialisasi tersebut dilakukan karena dipandang perlu agar dalam
pengadministrasian tidak terbentur dengan hukum.
selama
ini di Pangandaran belum sekalipun dilakukan sosialisasi mengenai hukum. Sebagai
daerah yang baru semua pejabat di Pangandaran butuh memahami mengenai aturah
dan produk hukum yang ada.
“Supaya
dalam pengadministrasian bisa lebih tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku,” ucapnya.
Penyuluhan
sendiri kata dia diikuti oleh seluruh pimpinan SKPD di Kabupaten Pangandaran
dan pejabat yang berkaitan erat dengan pengadminitrasian.
“Semua
Kepala Dinas, Sekertaris Dinas, bendahara dan Camat dari 10 Kecamatan yang
ada di kabupaten Pangandaran,” sambungnya.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Drs Joko Purwanto SH mengatakan, kegiatan
program penerangan dan penyuluhan hukum merupakan salah satu program dari
kejari dan bekerjasama dengan Pemkab Pangandaran.
“Di
kita ada program untuk penyuluhan dan penerangan hukum supaya dalam
pengadministrasian tidak keluar dari aturan dan tidak terbentur dengan hukum,”
ucapnya.
Dikatakan
Dia, kegiatan tersebut atas permintaan dari Bupati Pangandaran karena di
Kabupaten Pangandaran belum pernah dilakukan penyuluhan dan penerangan hukum.
“Sesuai
intruksi dan permintaan dari bapak Bupati kita bekerjasama dengan bagian hukum
lakukan sosialisasi tentang hukum,” paparnya.
Lanjut
Joko, materi yang disampaikan seputar pengadministrasian sesuai dengan hukum.
“kalau sekarang materinya seputar pengadministrasian dan penggunaan APBD supaya
sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku agar tidak menyimpang,” sambungnya.
Joko
menambahkan, pihaknya berharap dengan sosialisasi hukum tersebut mampu
memberikan wawasan dan pemahaman tentang hukum.
Sehingga
dalam membuat laporan tidak bertentangan dengan produk hukum yang ada.
“Harapan
kita materi yang kita sampaikan bisa bermanfaat dan di aplikasikan di
lapangan,” harapnya.(Ab@h=PROnline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar