Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kabupaten Ciamis, ke 1.400 guru tersebut berasal dari berbagai
jenjang satuan pendidikan, mulai Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kasi Informasi dan Data pada Bidang Mutendik Disdikbud
Ciamis, Muharam, saat ditemui HR, Senin (1/9/2014), mengatakan, menurut data
tahun 2007 sampai 2014, guru yang sudah profesional atau memenuhi syarat
mencapai 6.514 orang.
“Tahun ini, ada sebanyak 582 guru sedang mengikuti PLPG
(Pendidikan dan Latihan Profesi Guru),” katanya.
Muharam menjelaskan, Disdikbud menargetkan semua guru
mengikuti tahpan sertifikasi agar menjadi seorang guru profesional. Tentunya,
hal itu juga untuk peningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis.
“Apalagi hal ini juga sesuai dengan amanat
undang-undang,” ujarnya.
Lebih jauh Muharam mengungkapkan, bagi guru
bersertifikasi, mereka mendapatkan tunjangan sertifikasi. Besarnnya satu kali
gaji pokok. Namun begitu, guru bersertifikasi dituntut memiliki kompetensi dan
profesionalisme dalam bekerja.
“Kinerja guru bersertifikasi harus bagus, bukan malah
sebaliknya,” ucapnya.
Muharam menambahkan, guru yang ingin mengikuti tahapan
sertifikasi harus memenuhi persyaratan. Salah satu klasifikasi persyaratannya
adalah sudah menyelesaikan pendidikan minimal sarjana (S1).
Terkait jam mengajar, calon guru yang akan mengikuti
sertifikasi sekurang-kurangnya mengajar 24 jam mata pelajaran dalam satu
minggu. “ Kewajiban mengajar 24 jam pelajaran, sesuai bidang studi yang dia
miliki. Tidak boleh kurang dari itu. Kalau kekurangan jam mengajar, guru
tersebut bisa dipindah ke sekolah lain atau mengajar di sekolah lain,” katanya.
(Ab@h**Koran-HR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar