" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Kamis, 29 Januari 2015

PENYANDANG GANGGUAN JIWA TAK BOLEH DIPASUNG

Menanggapi permasalahan banyaknya orang yang mengalami cacat mental atau sakit jiwa di Desa Bu­diasih Kecamatan Sindangkasih, pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ciamis merasa prihatin.
Apalagi sampai ada salahsatu penyandang sakit jiwa yang dipasung akibat sering mengamuk.
Kepala Seksi penanganan anak, remaja, lansia dan orang terlantar Wawan Setiawan SH M.Si menyatakan, meskipun bukan ranah Dinsosnakertrans dalam pe­nanganan masalah orang sakit jiwa.
Namun pihaknya berupaya membantu dalam hal penguatan lembaga dan memberikan sosialisasi kepada keluarga dan pihak pemerintah Desa setempat.
Bahwa, penyandang sakit jiwa seharusnya jangan dipasung atau dikurung, namun mesti diobati atau diterapi mental.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sindangkasih (TKSK), ada sekitar 23 penyandang cacat mental di Desa Budiasih dan 18 penyandang cacat fisik.
Seharusnya kata Wawan Setiawan, setelah mengetahui ada warganya yang mengalami sakit jiwa pihak pemerintahan Desa langsung membuat laporan ke pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Jangan sampai dibiarkan, minimal kalau sudah dilaporkan ke pemerintah setidaknya pemerintah akan berupaya membantu dalam penanganannya,” ujarnya saat meninjau salah seorang penyandang gangguan jiwa Yani Cahyani (35) di Desa Budiasih Kecamatan Ciamis belum lama ini.
Menurutnya, kasus yang menimpa Yani Cahyani merupakan kecolongan pihak pemerintah. Dimana, menurut informasi warga, Yani sudah mengalami sakit jiwa selama 15 tahun.
Selama 15 tahun itu, pihak pemerintah desa setempat tidak menginformasikan atau memang tidak tahu.
“Kita baru tahu setelah ada informasi di media bahwa ada penyandang sakit jiwa yang dipasung, selama ini tidak ada laporan apapun termasuk banyak lagi penyandang-penyandang sakit jiwa lainnya di Desa Buniasih,” ungkapnya.
Kini pihaknya akan melakukan pendataan terhadap keberadaan penyandang sakit jiwa. Pihak Dinsosnakertrans akan melaporkan data tersebut ke Dinas Sosial Provinsi.
“Mudah-mudahan ada bantuan bagi penyandang sakit jiwa tersebut dalam bentuk apapun,” katanya.

Beberapa penyandang sakit jiwa di Desa Budiasih pun rencananya akan dirujuk Dinas Kesehatan Kab Ciamis ke RS Jiwa di Cisarua Lembang Bandung, untuk mendapat pengobatan.(Ab@h**/Kp )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar