AH (39) ditangkap anggota Polsek Cikoneng di Sukabumi
Jawa Barat sekitar pukul 05.00 Minggu pagi (8/2/2015). Warga Dusun Margamulya
Desa Purwaharja Kota Banjar itu diamankan atas laporan penipuan. Dari data
polisi korban penipuan AH lebih dari 20 orang. Pria yang kerap berpindah kerja
dari bank satu ke bank lain ini tidak hanya beraksi di Ciamis. Dia juga pernah
melakukannya di Tasikmalaya dan Jakarta. Total kerugian semua korban lebih dari
Rp 2 miliar.
Penangkapan tersangka AH berawal dari laporan salah seorang
korban yang meminta diinisialkan namanya, SY (55). Dia mengaku tertipu sekitar
Rp 616 juta oleh pelaku. Tahun 2013, tersangka meminjam uang kepada SY sebesar
Rp 35 juta.
“Saat itu saya percaya hingga uang dikasih. Bahkan
pinjaman itu lancar, uang dikembalikan lagi dan lumayan ada keuntunganya,” ujar
pengusaha dari Sindangkasih itu.
Tak lama setelah pinjaman itu dibayar, tersangka kembali
meminjam uang beberapa kali secara bertahap. Pertama dia meminjam Rp 75 juta
dan Rp 85 juta. Kemudian meminjam lagi Rp 75 juta. Berikutnya sebelum hutang
itu lunas, tersangka menawarkan proyek pengadaan sapi di Soreang Bandung dengan
nilai Rp 220 juta. Karena masih percaya pada pelaku, SY kembali meminjamkan
uang Rp 140 juta dengan dalih untuk keperluan kakaknya di Kota Banjar
berinisial AM.
“Sejak disana uang macet. Dia berbelit-belit saat dipinta
(ditagih, Red) hingga seringkali menghindar dan sempat menghilang,” katanya.
Sejak saat itu dia mengaku kesal dan berusaha melakukan
penagihan terus menerus. Tapi tidak pernah menemui hasil. Tahun 2014 dia
akhirnya melapor ke Polsek Cikoneng dengan tuduhan penipuan. Saat itu pelaku
sempat mengajak damai dengan membuat perjanjian sanggup membayar utang. Tapi
janji itu diingkari. Tersangka AH kabur ke sejumlah tempat.
SY kemudian ikut bersama polisi melakukan pengejaran
selama enam bulan. Selama proses pengejaran itu, pelaku diketahui sering
berpindah tempat. Mulai dari Bandung pindah ke Bogor, kemudian pindah ke Depok
lalu ke Jakarta Timur. “Tahun 2015, Minggu ini (kemarin, Red) saya ikut dengan
polisi dapat menangkap pelaku di Sukabumi di rumah temannya,” terang dia.
Menurut SY, selama ini tersangka selalu berbohong. Begitu
juga pihak keluarganya yang berada di Kota Banjar. Dari hasil penyidikan polisi
korban penipuan oleh AH bukan hanya SY, sejumlah korban lain dengan berbagai
latar belakang juga kena tipu pria yang bekerja sebagai marketing mikro di
salah satu bank di Jakarta itu. Sejumlah korbannya merupakan pedagang pasar,
preman, hingga sesama pegawai bank.
Dia menduga pelaku meminjam uang untuk menutup
utang-utang yang dia miliki.“Saya menduga (uang pinjaman, Red) juga dia dipakai
foya-foya. Tidak hanya untuk tutup utang,” tuturnya.
Salah seorang mantan rekan kerja tersangka di Kota
Tasikmalaya yang juga enggan disebut nama, mengaku pernah ikut ditipu oleh
pelaku. Tahun 2013 pelaku menawarkan jasa makelar meloloskan dirinya menjadi
PNS. Kala itu pelaku mengaku punya kenalan di Departemen Dalam Negeri yang bisa
meloloskan menjadi PNS. Dengan janji itu pelaku kemudian meminta uang sebesar
Rp 65 juta untuk tes CPNS tahun 2014.
Pelaku baru ketahuan menipu setelah dia keluar dari
pekerjaannya di salah satu bank di Kota Tasikmalaya kala itu. Kemarin dia
mendapatkan informasi dari SY bahwa pelaku telah ditangkap Polsek Cikoneng.
“Saya lihat ternyata (tersangka AH, Red) ada di Polsek
Cikoneng. Sekarang saya serahkan saja kasusnya kepada pihak kepolisian,”
cetusnya.
Sementara dari pengakuan pelaku AH kepada polisi, uang
hasil pinjaman dari rekan dan kenalannya digunakan untuk menutup semua utang
miliknya. Sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama
keluarga. Untuk menutupi perbuatannya tersangka kerap berpindah-pindah tempat
kerja dari satu bank ke bank lain.
Awalnya dia mengaku sempat tertipu Rp 75 juta oleh
seseorang di Kota Bandung. Dia kemudian meminjam uang kepada orang-orang yang
dikenalnya. Sayangnya, uang itu sebagian selalu digunakan untuk konsumsi harian
hingga dia tidak mampu membayar kembali utang. Alhasil, AH melakukan usaha
“gali lobang tutup lobang” dengan melakukan pinjaman kepada setiap orang secara
personal.
“Jujur saja saya merasa berdosa dan salah langkah, uang
pinjaman dipakai menutup utang lagi,” akunya saat diinterogasi polisi.
AH juga mengaku pernah tertipu Rp 75 juta oleh seseorang
berinisial De di Bandung pada tahun 2010. Kala itu dia terlibat urusan modal
bisnis. Sejak saat itulah keuangna AH babak belur dan berusaha mencari pinjaman
kepada teman yang dikenalnya untuk menutup kebutuhan.
“Saya akui jelas kejadian ini, saya salah langkah jadi
utang tambah banyak,” kata dia.
Kapolsek Cikoneng Kompol Sukardi mengatakan, dari hasil
pengungkapan korban tersangka AH bukan hanya di Ciamis. Sejumlah rekan dan
kenalan korban di Kota Tasikmalaya, Bandung, dan Jakarta juga pernah ditipu
oleh pelaku. Modusnya berpura-pura mencari dana talang untuk menutup utang
nasabah. Semua korban dijanjikan akan diberi uang lebih saat pengembalian
pinjaman. “Alhasil ternyata dia penipu ulung dan kini kasunya kami tangani dan
diproses hukum,” tandasnya.
Polisi sebelumnya pernah memasukan AH dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2014. Polisi kini mulai mengembangkan kasus
penipuan AH, terutama seputar jumlah korban yang ditipu secara keseluruhan.
“Kasus ini akan kami kembangkan lagi. Apakah korbanya masih banyak atau tidak,”
paparnya
Tersangka Bisa Bertambah
Kasus penipuan yang dilakukan tersangka AH terus
berkembang. Kemarin polisi kembali mendapat laporan dari sejumlah korban secara
terpisah. Beberapa ada yang melapor ke Polres Tasikmalaya dan sebagian melapor
ke Polsek Cikoneng, sesuai domisili mereka.
Polisi menduga ada keterlibatan tersangka lain dalam
kasus penipuan tersebut. Karena dari beberapa korban yang melapor ada yang
pernah merasa ditipu pria berinisial AM (42). Dia merupakan kakak dari
tersangka AH yang kini mendekam di tahanan Polsek Cikoneng. “Korban yang
melapor di Polsek Cikoneng juga ada kaitannya (pernah ditipu oleh AM, Red),”
ujar Kapolsek Cikoneng Kompol Sukardi kemarin (9/2/2015).
Hingga kini polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti
kasus penipuan tersebut. Sukardi meminta orang-orang yang merasa pernah tertipu
oleh AH dan AM segera melapor kepada kepolisian untuk memudahkan penyidikan dan
pengembangan kasus.
Dari keterangan korban bernama SY, AH pernah meminjam
uang sebesar Rp 140 juta dengan dalih untuk membantu kakaknya, yakni AM. Polisi
saat ini memiliki bukti transferan uang dari korban lain berinisial CNI (38)
yang juga pernah tertipu Rp 40 juta oleh kedua pelaku. Korban lainnya juga ada
yang pernah tertipu sekitar Rp 20 juta oleh AM.
“Sementara, kami simpulkan ada
kaitan kakaknya Adam dalam melakukan penipuan,” tuturnya.
Kompol Sukardi menduga kakak beradik itu bekerjasama
melakukan penipuan kepada orang-orang yang mereka kenal. Polisi saat ini juga
tengah berusaha melakukan pencarian terhadap AM. Dalam waktu dekat Kompol Sukardi akan
menitipkan tersangka AH ke Polres Ciamis, demi keamanan.
Atas perbuatannya tersangka AH dijerat Pasal 378 KUHP
tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. “Untuk sementara ini dikenakan
kepada penipuanya dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang
penggelapan atau yang memang kasusnya lain,” kata dia.
Sementara tersangka AH hingga kemarin masih sendiri, tak
ada kuasa hukum ataupun pengecara yang disewanya untuk membantu proses hukum.
Dia berjanji akan melakukan penggantian kerugian kepada para korbannya secara
bertahap. “Saya akan berusaha untuk mencari jalan keluarnya,” singkat dia. (Ab@h**/isr-Radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar