" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 10 Februari 2015

Pelaku Penipuan Diringkus

AH (39) ditangkap anggota Polsek Cikoneng di Sukabumi Jawa Barat sekitar pukul 05.00 Minggu pagi (8/2/2015). Warga Dusun Margamulya Desa Purwaharja Kota Banjar itu diamankan atas laporan penipuan. Dari data polisi korban penipuan AH lebih dari 20 orang. Pria yang kerap berpindah kerja dari bank satu ke bank lain ini tidak hanya beraksi di Ciamis. Dia juga pernah melakukannya di Tasikmalaya dan Jakarta. Total kerugian semua korban lebih dari Rp 2 miliar.
Penangkapan tersangka AH berawal dari laporan salah seorang korban yang meminta diinisialkan namanya, SY (55). Dia mengaku tertipu sekitar Rp 616 juta oleh pelaku. Tahun 2013, tersangka meminjam uang kepada SY sebesar Rp 35 juta.
“Saat itu saya percaya hingga uang dikasih. Bahkan pinjaman itu lancar, uang dikembalikan lagi dan lumayan ada keuntunganya,” ujar pengusaha dari Sindangkasih itu.
Tak lama setelah pinjaman itu dibayar, tersangka kembali meminjam uang beberapa kali secara bertahap. Pertama dia meminjam Rp 75 juta dan Rp 85 juta. Kemudian meminjam lagi Rp 75 juta. Berikutnya sebelum hutang itu lunas, tersangka menawarkan proyek pengadaan sapi di Soreang Bandung dengan nilai Rp 220 juta. Karena masih percaya pada pelaku, SY kembali meminjamkan uang Rp 140 juta dengan dalih untuk keperluan kakaknya di Kota Banjar berinisial AM.
“Sejak disana uang macet. Dia berbelit-belit saat dipinta (ditagih, Red) hingga seringkali menghindar dan sempat menghilang,” katanya.
Sejak saat itu dia mengaku kesal dan berusaha melakukan penagihan terus menerus. Tapi tidak pernah menemui hasil. Tahun 2014 dia akhirnya melapor ke Polsek Cikoneng dengan tuduhan penipuan. Saat itu pelaku sempat mengajak damai dengan membuat perjanjian sanggup membayar utang. Tapi janji itu diingkari. Tersangka AH kabur ke sejumlah tempat.
SY kemudian ikut bersama polisi melakukan pengejaran selama enam bulan. Selama proses pengejaran itu, pelaku diketahui sering berpindah tempat. Mulai dari Bandung pindah ke Bogor, kemudian pindah ke Depok lalu ke Jakarta Timur. “Tahun 2015, Minggu ini (kemarin, Red) saya ikut dengan polisi dapat menangkap pelaku di Sukabumi di rumah temannya,” terang dia.
Menurut SY, selama ini tersangka selalu berbohong. Begitu juga pihak keluarganya yang berada di Kota Banjar. Dari hasil penyidikan polisi korban penipuan oleh AH bukan hanya SY, sejumlah korban lain dengan berbagai latar belakang juga kena tipu pria yang bekerja sebagai marketing mikro di salah satu bank di Jakarta itu. Sejumlah korbannya merupakan pedagang pasar, preman, hingga sesama pegawai bank.
Dia menduga pelaku meminjam uang untuk menutup utang-utang yang dia miliki.“Saya menduga (uang pinjaman, Red) juga dia dipakai foya-foya. Tidak hanya untuk tutup utang,” tuturnya.
Salah seorang mantan rekan kerja tersangka di Kota Tasikmalaya yang juga enggan disebut nama, mengaku pernah ikut ditipu oleh pelaku. Tahun 2013 pelaku menawarkan jasa makelar meloloskan dirinya menjadi PNS. Kala itu pelaku mengaku punya kenalan di Departemen Dalam Negeri yang bisa meloloskan menjadi PNS. Dengan janji itu pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 65 juta untuk tes CPNS tahun 2014.
Pelaku baru ketahuan menipu setelah dia keluar dari pekerjaannya di salah satu bank di Kota Tasikmalaya kala itu. Kemarin dia mendapatkan informasi dari SY bahwa pelaku telah ditangkap Polsek Cikoneng.
“Saya lihat ternyata (tersangka AH, Red) ada di Polsek Cikoneng. Sekarang saya serahkan saja kasusnya kepada pihak kepolisian,” cetusnya.
Sementara dari pengakuan pelaku AH kepada polisi, uang hasil pinjaman dari rekan dan kenalannya digunakan untuk menutup semua utang miliknya. Sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarga. Untuk menutupi perbuatannya tersangka kerap berpindah-pindah tempat kerja dari satu bank ke bank lain.
Awalnya dia mengaku sempat tertipu Rp 75 juta oleh seseorang di Kota Bandung. Dia kemudian meminjam uang kepada orang-orang yang dikenalnya. Sayangnya, uang itu sebagian selalu digunakan untuk konsumsi harian hingga dia tidak mampu membayar kembali utang. Alhasil, AH melakukan usaha “gali lobang tutup lobang” dengan melakukan pinjaman kepada setiap orang secara personal.
“Jujur saja saya merasa berdosa dan salah langkah, uang pinjaman dipakai menutup utang lagi,” akunya saat diinterogasi polisi.
AH juga mengaku pernah tertipu Rp 75 juta oleh seseorang berinisial De di Bandung pada tahun 2010. Kala itu dia terlibat urusan modal bisnis. Sejak saat itulah keuangna AH babak belur dan berusaha mencari pinjaman kepada teman yang dikenalnya untuk menutup kebutuhan.
“Saya akui jelas kejadian ini, saya salah langkah jadi utang tambah banyak,” kata dia.
Kapolsek Cikoneng Kompol Sukardi mengatakan, dari hasil pengungkapan korban tersangka AH bukan hanya di Ciamis. Sejumlah rekan dan kenalan korban di Kota Tasikmalaya, Bandung, dan Jakarta juga pernah ditipu oleh pelaku. Modusnya berpura-pura mencari dana talang untuk menutup utang nasabah. Semua korban dijanjikan akan diberi uang lebih saat pengembalian pinjaman. “Alhasil ternyata dia penipu ulung dan kini kasunya kami tangani dan diproses hukum,” tandasnya.
Polisi sebelumnya pernah memasukan AH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2014. Polisi kini mulai mengembangkan kasus penipuan AH, terutama seputar jumlah korban yang ditipu secara keseluruhan. “Kasus ini akan kami kembangkan lagi. Apakah korbanya masih banyak atau tidak,” paparnya

Tersangka Bisa Bertambah

Kasus penipuan yang dilakukan tersangka AH terus berkembang. Kemarin polisi kembali mendapat laporan dari sejumlah korban secara terpisah. Beberapa ada yang melapor ke Polres Tasikmalaya dan sebagian melapor ke Polsek Cikoneng, sesuai domisili mereka.
Polisi menduga ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus penipuan tersebut. Karena dari beberapa korban yang melapor ada yang pernah merasa ditipu pria berinisial AM (42). Dia merupakan kakak dari tersangka AH yang kini mendekam di tahanan Polsek Cikoneng. “Korban yang melapor di Polsek Cikoneng juga ada kaitannya (pernah ditipu oleh AM, Red),” ujar Kapolsek Cikoneng Kompol Sukardi kemarin (9/2/2015).
Hingga kini polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti kasus penipuan tersebut. Sukardi meminta orang-orang yang merasa pernah tertipu oleh AH dan AM segera melapor kepada kepolisian untuk memudahkan penyidikan dan pengembangan kasus.
Dari keterangan korban bernama SY, AH pernah meminjam uang sebesar Rp 140 juta dengan dalih untuk membantu kakaknya, yakni AM. Polisi saat ini memiliki bukti transferan uang dari korban lain berinisial CNI (38) yang juga pernah tertipu Rp 40 juta oleh kedua pelaku. Korban lainnya juga ada yang pernah tertipu sekitar Rp 20 juta oleh AM. 
“Sementara, kami simpulkan ada kaitan kakaknya Adam dalam melakukan penipuan,” tuturnya.
Kompol Sukardi menduga kakak beradik itu bekerjasama melakukan penipuan kepada orang-orang yang mereka kenal. Polisi saat ini juga tengah berusaha melakukan pencarian terhadap AM. Dalam waktu dekat Kompol Sukardi akan menitipkan tersangka AH ke Polres Ciamis, demi keamanan.
Atas perbuatannya tersangka AH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. “Untuk sementara ini dikenakan kepada penipuanya dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang penggelapan atau yang memang kasusnya lain,” kata dia.

Sementara tersangka AH hingga kemarin masih sendiri, tak ada kuasa hukum ataupun pengecara yang disewanya untuk membantu proses hukum. Dia berjanji akan melakukan penggantian kerugian kepada para korbannya secara bertahap. “Saya akan berusaha untuk mencari jalan keluarnya,” singkat dia. (Ab@h**/isr-Radar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar