Jajaran Satreskrim Polres Ciamis, pekan lalu,
berhasil membekuk dua dari tujuh pelaku perampokan yang menggasak Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis yang terjadi pada 11 September
2014 lalu. Dua pelaku yang dibekuk polisi diketahui berinisial AL (36) warga
Jalan Cutmutia, Kelurahan Margahayu, Kota Bekas Timur. AL ditangkap pada hari
Selasa (24/03/2015) lalu di Terminal Bekasi. Setelah sempat buron selama kurang lebih enam
bulan, dua dari tujuh pelaku perampokan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten
Ciamis 11 September 2014 lalu berhasil diringkus Unit Buser Satreskrim Polres
Ciamis.
Sementara satu pelaku lagi berinisial RS (41),
warga Kelurahan Pasaban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. RS ditangkap pada hari
Rabu (25/03/2015) di rumahnya, di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Sementara untuk pelaku lainnya SA ditahan di
Lapas Cianjur dan RH ditahan di Lapas Purwakarta. Sedangkan UC, AZ dan SOP kini
masih dalam pengejaran dan ditetapkan menjadi DPO Polres Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi
Erisyadi, S.H, MM mengatakan melihat kasus pencurian dengan kekerasan di
Kantor Kemenag Ciamis, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan
penyelidikan, Dan dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian daerah lain,
lanjut dia, akhirnya ditemukan jejak si pelaku.
“Alhamdulillah setelah beberapa bulan
dilakukan penyelidikan kita bisa menangkap dua pelaku, dua lagi sudah diproses
di luar kota. Untuk sisanya masih buron dan ditetapkan sebagi DPO, semua yang
ditangkap sebagai pelaku utama. Memang profesi mereka sebagai pencuri dengan
kekerasan,” jelasnya saat ekspos kemarin (30/3/2015).
Dia menambahkan, kini pihaknya tengah
mengejar dua pelaku yang sudah dinyatakan buronan polisi. “ Sementara yang dua
pelaku ditangkap di luar daerah, kita serahkan penanganannya ke kepolisian
setempat. Kita saat ini tengah memburu dua pelaku yang buron,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis, para
pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang sudah sering
beroperasi di berbagai daerah. “ Sementara untuk 2 pelaku yang sudah kita
tangkap, akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai
kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara,” pungkasnya. ( Ab@h**/HR-Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar