" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 31 Maret 2015

Buron enam bulan, akhirnya di ringkus

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis, pekan lalu, berhasil membekuk dua dari tujuh pelaku perampokan yang menggasak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis yang terjadi pada 11 September 2014 lalu. Dua pelaku yang dibekuk polisi diketahui berinisial AL (36) warga Jalan Cutmutia, Kelurahan Margahayu, Kota Bekas Timur. AL ditangkap pada hari Selasa (24/03/2015) lalu di Terminal Bekasi.  Setelah sempat buron selama kurang lebih enam bulan, dua dari tujuh pelaku perampokan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ciamis 11 September 2014 lalu berhasil diringkus Unit Buser Satreskrim Polres Ciamis.

Sementara satu pelaku lagi berinisial RS (41), warga Kelurahan Pasaban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. RS ditangkap pada hari Rabu (25/03/2015) di rumahnya, di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Sementara untuk pelaku lainnya SA ditahan di Lapas Cianjur dan RH ditahan di Lapas Purwakarta. Sedangkan UC, AZ dan SOP kini masih dalam pengejaran dan ditetapkan menjadi DPO Polres Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi Erisyadi, S.H, MM mengatakan melihat kasus pencurian dengan kekerasan di Kantor Kemenag Ciamis, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, Dan dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian daerah lain, lanjut dia, akhirnya ditemukan jejak si pelaku.

 “Alhamdulillah setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan kita bisa menangkap dua pelaku, dua lagi sudah diproses di luar kota. Untuk sisanya masih buron dan ditetapkan sebagi DPO, semua yang ditangkap sebagai pelaku utama. Memang profesi mereka sebagai pencuri dengan kekerasan,” jelasnya saat ekspos kemarin (30/3/2015).

Dia menambahkan, kini pihaknya tengah mengejar dua pelaku yang sudah dinyatakan buronan polisi. “ Sementara yang dua pelaku ditangkap di luar daerah, kita serahkan penanganannya ke kepolisian setempat. Kita saat ini tengah memburu dua pelaku yang buron,” ungkapnya.


Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis, para pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang sudah sering beroperasi di berbagai daerah. “ Sementara untuk 2 pelaku yang sudah kita tangkap, akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara,” pungkasnya. ( Ab@h**/HR-Online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar