Kebijakan Kementerian
Perdagangan (Kemendag) tentang larangan penjualan minuman beralkohol hingga
kadar nol persen di minimarket dan pengecer, didukung elemen masyarakat Ciamis.
“Saya sangat setuju dan
acungkan jempol untuk Kemendag. Karena sudah mau tegas dan perangi miras,” ujar
Wali Laskar FPI DPW Kabupaten Ciamis H Wawan Abdul Malik Marwan saat dihubungi
kemarin.
Dia menyarankan pemerintah
daerah mengenakan denda hingga lima juta rupiah, kepada para pihak yang menjual
minuman beralkohol. Satpol PP juga diminta pro aktif turun ke lapangan dan
melakukan penertiban terhadap warung dan minimarket yang menjual minuman
beralkohol. “Kalau (masih) melanggar (aturan), harus tegas. Sekalian saja cabut
izin dagangnya,” kata dia.
Sekretaris Eksekutif LPPM Unigal
Ciamis Endin Lidinilah MAg juga memberi dukungan yang sama. Dengan keluarnya
Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkhohol itu, diharapkan bisa
menghentikan penjualan minuman beralkohol di semua tempat. Termasuk di
supermarket dan tempat-tempat lain yang belum tersentuh.
“Menurut saya, harusnya sudah
dilarang penjualannnya di semua tempat. Jangan hanya di minimarket, toko dan
warung tradisional saja,” terangnya.
Dia menegaskan, yang
terpenting dari peraturan Kemendag itu adalah pengawasan pada tahapan
pelaksanaan di lapangan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan di
daerah harus mengantisipasi kemungkinan adanya pedagang yang membandel dengan
memberi sanksi tegas.
Aparat hukum juga harus ketat melakukan penindakan
terhadap para pelanggar Permendag yang telah dikeluarkan itu. “Kalau sanksinya
tidak ditegakkan, maka akan membahayakan. Karena masyarakat yang nantinya akan
melakukan penindakan tersendiri,” jelas dia. (Ab@h/Rdr).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar