" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Senin, 20 April 2015

Pemerintah Daerah Harus Bersikap Tegas

Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang larangan penjualan minuman beralkohol hingga kadar nol persen di minimarket dan pengecer, didukung elemen masyarakat Ciamis.

“Saya sangat setuju dan acungkan jempol untuk Kemendag. Karena sudah mau tegas dan perangi miras,” ujar Wali Laskar FPI DPW Kabupaten Ciamis H Wawan Abdul Malik Marwan saat dihubungi kemarin.

Dia menyarankan pemerintah daerah mengenakan denda hingga lima juta rupiah, kepada para pihak yang menjual minuman beralkohol. Satpol PP juga diminta pro aktif turun ke lapangan dan melakukan penertiban terhadap warung dan minimarket yang menjual minuman beralkohol. “Kalau (masih) melanggar (aturan), harus tegas. Sekalian saja cabut izin dagangnya,” kata dia.

Sekretaris Eksekutif LPPM Unigal Ciamis Endin Lidinilah MAg juga memberi dukungan yang sama. Dengan keluarnya Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkhohol itu, diharapkan bisa menghentikan penjualan minuman beralkohol di semua tempat. Termasuk di supermarket dan tempat-tempat lain yang belum tersentuh.

“Menurut saya, harusnya sudah dilarang penjualannnya di semua tempat. Jangan hanya di minimarket, toko dan warung tradisional saja,” terangnya.

Dia menegaskan, yang ter­penting dari peraturan Ke­mendag itu adalah pe­nga­wasan pada tahapan pe­lak­sanaan di lapangan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan di daerah harus mengantisipasi kemungkinan adanya pedagang yang membandel dengan memberi sanksi tegas.
Aparat hukum juga harus ketat melakukan penindakan terhadap para pelanggar Permendag yang telah dikeluarkan itu. “Kalau sanksinya tidak ditegakkan, maka akan membahayakan. Karena masyarakat yang nantinya akan melakukan penindakan tersendiri,” jelas dia. (Ab@h/Rdr).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar