" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 12 Mei 2015

Warga Desa Kertaharja berunjuk rasa

Sekelompok massa yang mengatas namakan warga Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing menggelar unjuk rasa ke sejumlah instansi, terkait pencemaran limbah pabrik tepung aren. Mereka mendatangi kantor Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Kantor Satpol PP serta DPRD Kabupaten Ciamis.

Aksi ini merupakan ekspresi kekecewaan atas penyelesaian limbah pabrik yang tidak kunjung tuntas. Dalam aksinya, massa menuntut pemerintah segera menutup pabrik tepung aren di Desa Kertaharja. Selain mencemari lingkungan, pabrik-pabrik itu juga dianggap illegal karena disinyalir tidak memiliki izin usaha.

“Upaya penyelesaian permasalahan limbah yang dilakukan pemerintah terkait, tidak pernah ada hasilnya. Seolah pemerintah berpihak kepada pengusaha. Begitu juga dengan para pengusaha, tidak pernah mau peduli dampak limbah yang merusak lingkungan meski sudah diperingatkan dan dimusywarahkan. Jadi kami meminta pabrik aci kawung (tepung aren, Red) supaya segera ditutup,” ungkap Rahmat, koordinator aksi, Senin (11/5/2015).

Jika tuntutan tidak diindahkan, maka warga mengancam akan mengambil tindakan sendiri untuk mengusir pabrik tepung aren. Mereka juga mengancam tidak akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tidak akan mematuhi semua aturan dalam perda, kalau pabrik tidak ditutup.

“Atas nama keadilan, kami, baik kelompuk maupun individu, juga akan mendirikan perusahaan-perusahaan lain di Desa Kertaharja dengan bebas tanpa mau mengikuti perda,” tegasnya.
Dalam orasinya, Rahmat mengatakan warga Desa Kertaharja telah menderita puluhan tahun sejak berdirinya pabrik. Limbah tepung aren mengeluarkan bau tidak sedap serta membuat air Sungai Cisepet menjadi kotor. Kolam ikan dan lahan pertanian milik warga juga terganggu.
Massa memberi waktu tiga hari kepada pemerintah untuk menuntaskan persoalan limbah. Mereka juga berencana akan melanjutkan aksi ke provinsi dan kementerian, jika pemerintah daerah tidak merespon aspirasi mereka.
Menyikapi masalah itu, Sekteraris BPLH Kabupaten Ciamis Muhtar Kusumah mengaku telah memberikan solusi kepada warga dan pengusaha tepung aren untuk mengatasi limbah.
“Saat ini kita sudah memberikan solusi supaya limbah tidak merusak lingkungan. Pengusaha sedang melakukan proses untuk mengatasi limbah supaya tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Untuk penutupan pabrik itu bukan kewenangan LH,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis Zenal mengaku tidak bisa menutup pabrik tepung aren dengan alasan harus mentaati aturan yang berlaku. Dia menyebut proses penyelesaian limbah tepung aren saat ini tengah berjalan. Pengusaha telah sepakat menangani limbah dari pabrik mereka agar tidak mencemari lingkungan.
“Kami tidak bisa menutup begitu saja, karena kami bergerak ada aturannya dan berdasarkan atas instruksi dari atasan (bupati, Red),” jelasnya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya warga Desa Kertaharja mengeluhkan limbah pabrik tepung aren yang mencemari lingkungan. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha tepung aren. (Ab@h**/Rdr ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar