Sekelompok massa yang
mengatas namakan warga Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing menggelar unjuk
rasa ke sejumlah instansi, terkait pencemaran limbah pabrik tepung aren. Mereka
mendatangi kantor Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPT), Kantor Satpol PP serta DPRD Kabupaten Ciamis.
Aksi ini merupakan ekspresi
kekecewaan atas penyelesaian limbah pabrik yang tidak kunjung tuntas. Dalam
aksinya, massa menuntut pemerintah segera menutup pabrik tepung aren di Desa
Kertaharja. Selain mencemari lingkungan, pabrik-pabrik itu juga dianggap
illegal karena disinyalir tidak memiliki izin usaha.
“Upaya penyelesaian
permasalahan limbah yang dilakukan pemerintah terkait, tidak pernah ada
hasilnya. Seolah pemerintah berpihak kepada pengusaha. Begitu juga dengan para
pengusaha, tidak pernah mau peduli dampak limbah yang merusak lingkungan meski
sudah diperingatkan dan dimusywarahkan. Jadi kami meminta pabrik aci kawung
(tepung aren, Red) supaya segera ditutup,” ungkap Rahmat, koordinator aksi,
Senin (11/5/2015).
Jika tuntutan tidak
diindahkan, maka warga mengancam akan mengambil tindakan sendiri untuk mengusir
pabrik tepung aren. Mereka juga mengancam tidak akan membayar Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan tidak akan mematuhi semua aturan dalam perda, kalau pabrik
tidak ditutup.
“Atas nama keadilan, kami,
baik kelompuk maupun individu, juga akan mendirikan perusahaan-perusahaan lain
di Desa Kertaharja dengan bebas tanpa mau mengikuti perda,” tegasnya.
Dalam orasinya, Rahmat
mengatakan warga Desa Kertaharja telah menderita puluhan tahun sejak berdirinya
pabrik. Limbah tepung aren mengeluarkan bau tidak sedap serta membuat air
Sungai Cisepet menjadi kotor. Kolam ikan dan lahan pertanian milik warga juga
terganggu.
Massa memberi waktu tiga hari
kepada pemerintah untuk menuntaskan persoalan limbah. Mereka juga berencana
akan melanjutkan aksi ke provinsi dan kementerian, jika pemerintah daerah tidak
merespon aspirasi mereka.
Menyikapi masalah itu,
Sekteraris BPLH Kabupaten Ciamis Muhtar Kusumah mengaku telah memberikan solusi
kepada warga dan pengusaha tepung aren untuk mengatasi limbah.
“Saat ini kita sudah
memberikan solusi supaya limbah tidak merusak lingkungan. Pengusaha sedang
melakukan proses untuk mengatasi limbah supaya tidak mencemari lingkungan dan
merugikan masyarakat. Untuk penutupan pabrik itu bukan kewenangan LH,”
jelasnya.
Terpisah, Kasat Pol PP
Kabupaten Ciamis Zenal mengaku tidak bisa menutup pabrik tepung aren dengan
alasan harus mentaati aturan yang berlaku. Dia menyebut proses penyelesaian
limbah tepung aren saat ini tengah berjalan. Pengusaha telah sepakat menangani
limbah dari pabrik mereka agar tidak mencemari lingkungan.
“Kami tidak bisa menutup
begitu saja, karena kami bergerak ada aturannya dan berdasarkan atas instruksi
dari atasan (bupati, Red),” jelasnya.
Seperti pernah diberitakan
sebelumnya warga Desa Kertaharja mengeluhkan limbah pabrik tepung aren yang
mencemari lingkungan. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah tegas
terhadap para pengusaha tepung aren. (Ab@h**/Rdr ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar