" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 02 Juni 2015

Ratusan Kendaraan Kena Tilang

Memasuki hari ke-4 Operasi Patuh Lodaya 2015 sejak dimulai tanggal 27 Mei lalu. Satlantas Polres Ciamis berhasil melakukan penindakan tilang terhadap 756 kasus pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Dari jumlah tersebut, barang bukti yang diamankan sebagai jaminan tilang antara lain 91 Surat Izin Mengemudi (SIM), 661 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dua unit sepeda motor.

“Pelanggar masih didominasi oleh kendaraan roda dua, seperti tidak menyalakan lampu, tidak menggunakan helm dua, dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaran,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Ciamis Iptu Roland, di sela-sela kegiatan Operasi Patuh Lodaya di kawasan Alun-alun Ciamis sabtu (30/5/2015).

Menurut iptu Roland, sejak empat hari dilaksanakan operasi patuh lodaya 2015, kesadaran masyarakat terhadap tata tertib lalu lintas mengalami peningkatan, hal itu dibarengi dengan meningkatnya pemohon pembuatan SIM dan pembayaran pajak kendaraan di Samsat. 
“Sekarang masyarakat sudah mulai sadar, yang tadinya tidak memakai helm dua sekarang menggunakan, lampu besar dinyalakan disiang hari,” jelasnya.

Bawa Miras, Biker Diamankan

Karena diketahui membawa minuman keras (miras) di dalam tasnya, seorang pengendara sepeda motor berinisial KS (22) diamankan anggota Satlantas Polres Ciamis saat melakukan Operasi Patuh Lodaya di kawasan Alun-alun Ciamis sabtu (30/5/2015).

Kanit Turjawali Satlantas Polres Ciamis Iptu Roland mengatakan, awalnya pihaknya mencurigai bahwa pengendara ini membawa miras karena pemuda ini terlihat sedang mabuk.

“Kita curiga karena pengemudi terlihat sedang mabuk, jadi kita geledah ternyata menemukan miras didalamnya. Pemuda ini ngakunya mau ke Pangandaran untuk berlibur,” ungkapnya.

Karena melanggar Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang minuman keras, kata iptu Roland, akhirnya pemuda yang berasal dari Ciganjur Jakarta Selatan itu diserahkan kepada Satuan Sabhara untuk ditindak lanjuti, dalam perda tersebut pemilik miras tersebut terancam tipiring dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 5 juta. 

Sementara itu, KS (22) mengaku miras tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang dititipkan di tas miliknya. “Saya dan teman-teman kampus, berencana akan liburan ke Pangandaran, yang lain sudah jalan duluan, temen nitipin tas kepada saya isinya miras ini,” ungkapnya saat berada di Pos Lantas Alun-alun Ciamis.


Meski membantah miras tersebut bukan miliknya, namun KS mengaku saat dalam perjalanan dia pun minum satu gelas, hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi saat berkendara karena jarak yang ditempuh dari Jakarta menuju Pangandaran cukup jauh. “Saya minum sedikit untuk menghilangkan ngantuk saja, kalau sudah ketahuan sekarang saya bingung juga,” tandasnya. ( Abah**/Rdr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar