Seorang oknum Anggota DPRD
Ciamis dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Ciamis oleh salah seorang warga
berinisal De (50), Senin (10/02/2014). Pelapor dihadapan anggota BK mengatakan
bahwa oknum Anggota DPRD tersebut telah menjanjikan akan mengurus, bahkan mampu
meloloskan anaknya dalam menempuh tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Pemkab Ciamis.
Bahkan, korban pun mengaku
sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum Anggota DPRD tersebut. Namun, meski
janji tersebut tidak ditepati, sejumlah uang yang sebelumnya sudah diserahkan
tidak kunjung dikembalikan.
Kedatangan korban langsung
diterima Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Ciamis, Wagino Thoyib, sekitar
pukul 11.00 WIB. Saat melapor, korban didampingi anggota Badan Konsultasi dan
Klinik Hukum (BKKH) Ciamis.
“Kami menemui BK DPRD Ciamis
agar bisa memfasilitasi penyelesaian permasalahan korban dengan salah seorang
anggota DPRD Ciamis. Sebab, sudah beberapa kali dilakukan secara kekeluargaan,
namun masalah ini tidak kunjung selesai,” kata Anggota BKKH Ciamis, Yuda
Kuswandi, kepada wartawan usai pertemuan dengan BK DPRD Kabupaten Ciamis.
Yuda menjelaskan, korban sudah
menyerahkan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD Ciamis tersebut secara
bertahap dengan total Rp 130 juta. Pemberian itu dimaksudkan agar anak korban
bisa diterima menjadi PNS. “Namun sampai
saat ini, anak korban tidak kunjung diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Yuda menerangkan, uang
tersebut diserahkan secara bertahap sejak tahun 2012. Penyerahan uang pun
disertai dengan bukti kuitansi. Namun, setelah berapa lama ditunggu, hingga
saat ini anak korban belum juga diangkat menjadi PNS. “Korban hanya meminta
uangnya segera dikembalikan. Karena saat ini korban sedang mempunyai masalah keuangan
di keluarganya,” katanya.
Menurut Yuda, keluarga korban
pun sempat menanyakan uang tersebut kepada oknum anggota DPRD tersebut. Namun,
upaya yang dilakukan keluarga korban belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Yuda berharap, BK DPRD Ciamis
bisa menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, uang yang telah diserahkan, sangat
dibutuhkan oleh korban.
Sementara itu, korban saat
dikonfirmasi sejumlah wartawan, enggan berbicara sepatah kata pun. Setelah
bertemu dengan Anggota BK DPRD Ciamis, korban langsung masuk mobil yang
dikendarainya.
Anggota BK DPRD Kabupaten
Ciamis, Wagino Thoyib, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya akan mempelajari
terlebih dahulu kasus yang dilaporkan korban. Selain itu, laporan yang
disampaikan ke BK DPRD harus sesuai prosedur, yaitu laporan tertulis yang
dilampiri fotokopi identitas pelapor.
“Korban yang didampingi
anggota BKKH Ciamis itu baru bersilaturahmi dan menyampaikan laporan dugaan
penipuan secara lisan, belum
menyampaikan laporan secara resmi sesuai dengan tata tertib DPRD. Jika sudah
ada laporan resmi, bisa disampaikan ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti
dengan pemanggilan korban dan para saksi, termasuk anggota dewan yang diduga
terlibat,” pungkas Wagino. (Ab@h=HR-Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar