Jajaran Kepolisian Resort
Ciamis memusnahkan barang bukti narkoba seiring dengan diselenggarakannya gelar
pasukan pengamanan pemilihan umum (Pemilu) di Taman Raflesia Ciamis, pada Kamis
(20/2/14).
Barang bukti narkoba yang
dimusnahkan adalah narkotika jenis Ganja Kering seberat 8.168,3628 gram dari
pengungkapan 27 kasus dan 32 terdakwa, jenis Sabu seberat 1,5593 gram dari
pengungkapan 4 kasus dan 4 terdakwa,
serta obat-obatan berbahaya lainnya yang terdiri dari Pil Dekstrometorfan
(Dekstro) sebanyak 10.438 butir dan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 2.225 butir
dari pengungkapan 5 kasus dan 6 terdakwa.
Barang bukti yang dimusnahkan
tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penyitaan tahun 2012 dan 2013 di
wilayah hukum Polres Ciamis yang telah mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum
tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri Ciamis.
Proses pemusnahan barang bukti
narkoba ini dihadiri jajaran Muspida Ciamis dan Pangandaran, Pengadilan Negeri
Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis
beserta sejumlah pejabat lainnya.
Kapolres Ciamis AKBP. Witnu
Urip Laksana menjelaskan bahwa “barang bukti yang dimusnahkan bukanlah akhir
dari pengungkapan kasus peredaran narkoba, kami terus melakukan pengawasan dan
penindakan keras apabila ada oknum-oknum yang mencoba melakukan peredaran narkoba
di wilayah hukum Polres Ciamis”.
“Pemusnahan barang bukti
tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran narkoba, juga sebagai bukti
penegakkan hukum, dimana peredaran narkoba saat ini turut menjadi perhatian
bersama”, pungkas AKBP. Witnu Urip Laksana.
Sementara Kepala BNN Kabupaten
Ciamis drg. Engkan Iskandar, MM mengapresiasi hasil kinerja Kepolisian Resort
Ciamis beserta penegak hukum lainnya dalam pemberantasan narkoba, “kami ucapkan
terimakasih atas hasil ungkap kasus tersebut, dengan harapan penyalahgunaan
narkoba di wilayah hukum Ciamis dapat ditekan sekecil mungkin, namun ungkap
kasus peredaran gelap narkoba dapat terus ditingkatkan hal ini sejalan dengan
Instruksi Presiden RI Nomor 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan
strategi nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba tahun 2011-2015 (JAKSTRANAS P4GN 2011-2015), dimana
tiap tahunnya ungkap kasus narkoba harus naik 10 %, sementara korban
penyalahguna atau pecandu narkoba dapat ditekan di bawah 1,5 % dari angka
prevalensi 2,68 % di akhir tahun 2014, hal ini guna mewujudkan Indonesia Negeri
Bebas Narkoba 2015 yang diwujudkan melalui penurunan angka prevalensi
penyalahguna narkoba di bawah 2,8 %”.
Dalam kesempatan tersebut
Bupati Ciamis H. Engkon Komara mengaku merasa miris dengan banyaknya kasus
narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis, maka ia mengajak seluruh
komponen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba.
“Untuk memberantas narkoba bukan menjadi masalah pemerintah saja, akan tetapi
harus diseleseikan dengan bekerjasama antara pemerintah, polisi dan
masyarakat”.
Melalui pemusnahan barang
bukti narkoba tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi para pengedar dan para
korban atau pecandu narkoba sadar akan bahayanya yang ditindaklanjuti dengan
upaya pengobatan atau terapi rehabilitasi untuk memulihkan dampak kecanduannya.(Ab@h=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar