Setelah 9 orang diamankan
terkait insiden pengeroyokan usai konser dangdut di acara pernikahan warga,
yang menewaskan Kodawan alias Wawan (20), warga Dusun Kertajaya, Desa
Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Polres Ciamis akhirnya
menetapkan 4 tersangka pada kasus tersebut.
Seperti diberitakan
sebelumnya, dalam keributan usai konserdangdut di acara pertikahan salah
seorang warga kecamatan Pamarican telah terjadi keributan yg mengakibatkan
meninggalnya Kodawan alias Wawan (20), warga Dusun Kertajaya, Desa Sukahurip,
Kecamatan Pamarican, Kabupatan Ciamis,
Adapun kronologis kejadian, Konser dangdut di acara pernikahan
warga, di Dusun Kertajaga RT 05/RW 03
Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, berakhir ricuh, Sabtu
(31/05/2014) malam, sekitar pukul 19. 00 WIB. Dua kelompok pemuda dikabarkan
terlibat tawuran. Akibatnya, satu orang dari salah satu kelompok pemuda
ditemukan tewas setelah dikeroyok kelompok lawannya.
Dari informasi yang dihimpun,
kericuhan terjadi ketika sekelompok pemuda yang tengah mabuk berjoget bersama
ratusan penonton lainnya di bawah panggung. Ketika berjoget diantara mereka
kemudian saling senggol. Salah satu kelompok pemuda lantas tersulut emosi, hingga
tawuran pun akhirnya pecah. Namun kericuhan tidak berlangsung lama, karena
berhasil diredam petugas kepolisian dan pemilik hajat. Konser dangdut pun
terpaksa dihentikan sebelum waktunya.
Tanpa diduga, kericuhan
kemudian berlanjut di luar arena konser. Saat itu salah satu kelompok
menghadang kelompok lawannya, di Jalan Raya Pamarican-Banjar. Tawuran pun
kembali pecah. Belakangan diketahui dua kelompok yang terlibat tawuran itu,
yakni pemuda Dusun Kertajaga Desa Sukajaya dengan pemuda Desa Sukahurip,
Kecamatan Pamarican. Ketika mengetahui adanya aksi tawuran, puluhan warga yang
berada di lokasi kejadian kemudian membubarkan keributan. Setelah berhasil
dibubarkan, warga dikejutkan ketika melihat Kodawan alias Wawan (20), warga
Dusun Kertajaya RT 23/RW 10 Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, ditemukan
tewas bersimbah darah.
Korban kemudian dilarikan ke
RSUD Kota Banjar. Namun, akibat luka parah di bagian kepalanya, korban tewas
dalam perjalanan menuju rumah sakit. Begitu melihat jenazah di RSUD Banjar,
keluarga korban langsung histeris dan jatuh pingsan. Dalam kejadian tersebut
Polres Ciamis mengamankan 9 ( Sembilan ) terduga pelaku pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis,
AKP Erisyadi Cahyadi, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 9
orang yang sebelumnya diamankan, berikut keterangan dari sejumlah saksi dan
alat bukti, diketahui bahwa yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan
korban tewas adalah 4 orang dari 9 orang tersebut.
“Dari 9 orang yang diamankan,
4 orang sudah ditetapkan jadi tersangka. Sementara sisanya masih berstatus
saksi,” ujarnya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/06/2014).
Menurut AKP Erisyadi, keempat
orang ini mengakui semua perbuatannya. Setelah ditetapkan tersangka, lanjut dia,
pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 4 orang tersebut.
“Akibat perbuatanya, tersangka
akan diancam pasal berlapis, yakni pasal 351 jo 170 jo 338 KUHP dengan ancaman
hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. Adapun keempat orang tersangka tersebut, yakni
Asep alias Emon, Djudin, Heryana, dan Tahyan. (Ab@H/HR-Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar