" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 03 Juni 2014

Polres Ciamis Tetapkan 4 Tersangka

Setelah 9 orang diamankan terkait insiden pengeroyokan usai konser dangdut di acara pernikahan warga, yang menewaskan Kodawan alias Wawan (20), warga Dusun Kertajaya, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Polres Ciamis akhirnya menetapkan 4 tersangka pada kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam keributan usai konserdangdut di acara pertikahan salah seorang warga kecamatan Pamarican telah terjadi keributan yg mengakibatkan meninggalnya Kodawan alias Wawan (20), warga Dusun Kertajaya, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupatan Ciamis,
Adapun kronologis  kejadian, Konser dangdut di acara pernikahan warga, di  Dusun Kertajaga RT 05/RW 03 Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, berakhir ricuh, Sabtu (31/05/2014) malam, sekitar pukul 19. 00 WIB. Dua kelompok pemuda dikabarkan terlibat tawuran. Akibatnya, satu orang dari salah satu kelompok pemuda ditemukan tewas setelah dikeroyok kelompok lawannya.
Dari informasi yang dihimpun, kericuhan terjadi ketika sekelompok pemuda yang tengah mabuk berjoget bersama ratusan penonton lainnya di bawah panggung. Ketika berjoget diantara mereka kemudian saling senggol. Salah satu kelompok pemuda lantas tersulut emosi, hingga tawuran pun akhirnya pecah. Namun kericuhan tidak berlangsung lama, karena berhasil diredam petugas kepolisian dan pemilik hajat. Konser dangdut pun terpaksa dihentikan sebelum waktunya.
Tanpa diduga, kericuhan kemudian berlanjut di luar arena konser. Saat itu salah satu kelompok menghadang kelompok lawannya, di Jalan Raya Pamarican-Banjar. Tawuran pun kembali pecah. Belakangan diketahui dua kelompok yang terlibat tawuran itu, yakni pemuda Dusun Kertajaga Desa Sukajaya dengan pemuda Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican. Ketika mengetahui adanya aksi tawuran, puluhan warga yang berada di lokasi kejadian kemudian membubarkan keributan. Setelah berhasil dibubarkan, warga dikejutkan ketika melihat Kodawan alias Wawan (20), warga Dusun Kertajaya RT 23/RW 10 Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, ditemukan tewas bersimbah darah.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Banjar. Namun, akibat luka parah di bagian kepalanya, korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Begitu melihat jenazah di RSUD Banjar, keluarga korban langsung histeris dan jatuh pingsan. Dalam kejadian tersebut Polres Ciamis mengamankan 9 ( Sembilan ) terduga pelaku pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Erisyadi Cahyadi, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang sebelumnya diamankan, berikut keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti, diketahui bahwa yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas adalah 4 orang dari 9 orang tersebut.
“Dari 9 orang yang diamankan, 4 orang sudah ditetapkan jadi tersangka. Sementara sisanya masih berstatus saksi,” ujarnya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/06/2014).
Menurut AKP Erisyadi, keempat orang ini mengakui semua perbuatannya. Setelah ditetapkan tersangka, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 4 orang tersebut.
“Akibat perbuatanya, tersangka akan diancam pasal berlapis, yakni pasal 351 jo 170 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. Adapun keempat orang tersangka tersebut, yakni Asep alias Emon, Djudin, Heryana, dan Tahyan. (Ab@H/HR-Online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar