Sebanyak 162 Narapidana (Napi)
di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Ciamis mendapat remisi atau
pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 69,
Minggu (17/08/2014). Dari 162 Napi yang mendapat remisi tersebut, 11
diantaranya dinyatakan bebas bersyarat.
Kepala Lapas Kelas 2B Ciamis,
Dasep Rana Budi S.Sos,M.Si, mengatakan, remisi tersebut hanya diberikan pada
Napi yang telah memenuhi persyaratan, baik persyaratan subtantif maupun
administratif.
Dasep menjelaskan, persyaratan
subtantif, yaitu meliputi syarat minimal sudah 6 bulan menjalani hukuman, tidak
adanya pelanggaran tata tertib selama menjalani hukuman dan taat mengikuti
semua program pembinaan yang diberikan.
Sedangkan untuk syarat
Administratif, lanjut Dasep, meliputi kelengkapan administratif mulai dari
surat penahanan di tingkat penyidik, penuntut umum, hakim, sampai dengan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
”Kami berikan remisi ini
karena narapidana sudah memenuhi syarat Subtantif dan Administratif, dihitung
sejak Napi ditahan,” jelasnya.
Dasep menjelaskan, dari 162
napi yang mendapat remisi, ada 11 napi yang
mendapat remisi dua. Setelah dipotong remisi, mereka bisa langsung
menghirup udara bebas karena habis masa hukumannya.
Menurut Dasep, remisi umum
yang diberikan kepada Napi ada dua jenis, yakni remisi umum satu dan remisi
umum dua. Remisi umum satu adalah pemberian keringanan atau pengurangan masa
hukuman, tetapi Napi yang bersangkutan masih menjalani sisa hukuman.
Sementara remisi umum dua
adalah pemberian pengurangan masa hukuman dan Napi yang bersangkutan langsung
bebas dari Rutan/LP. Karena setelah dikurangi remisi, ternyata masa hukumannya
langsung selesai atau habis. “Pemberian remisi secara resmi kami berikan saat
upacara peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI,” katanya. (Ab@h**/HR-Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar