Diduga merugikan negara
sebesar Rp. 800 juta dalam proyek pembangunan ruang terbuka Taman Lokasana
Kabupaten Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, akhirnya menetapkan 5 tersangka
dalam kasus tersebut, Kamis (07/08/2014).
Kejaksaan pun sebelumnya
melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka yang dimulai sekitar pukul 11.00
WIB. Usai diperiksa, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian
digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Ciamis dengan menggunakan mobil tahanan
kejaksaan pada sekitar pukul 17.15 WIB. Kini 5 tersangka itu berstatus tahanan
titipan kejaksaan.
Dari keterangan Kejaksaan
Negeri Ciamis, 5 tersangka itu dinilai melanggar Undang-undang nomor 31 tahun
1999 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan tersangka yang
ditahan tersebut, yakni berinisial SU (PNS aktif pada Dinas Permukiman dan
Perumahan Provinsi Jawa Barat selaku PPTK pembangunan proyek), YU (pensiunan
PPK pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat), RI (Direktur Utama
Rekanan Proyek Pembangunan), BE (Pelaksana Pekerjaan Lapangan), dan AR sebagai
konsultan pengawas proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri
Ciamis, Joko Purwanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Ciamis, Priyambudi, mengungkapkan, kasus ini berawal saat pelaksanaan proyek
pembangunan Taman Lokasana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun
2012. Total anggaran proyek pembangunan tersebut senilai Rp. 3,5 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan
yang dilakukan tim ahli konstruksi, dari segi fisik ditemukan beberapa
kejanggalan pekerjaan. Diantaranya yakni ketidaksesuaian spesifikasi material
yang digunakan dengan kontrak pekerjaan, baik secara kualitas maupun
kuantitas,” terangnya, kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis
(07/08/2014).
Menurut Priyambudi, setelah
pihaknya mengumpulkan bahan dari keterangan para saksi-saksi, diperoleh
kesimpulan bahwa para tersangka ini diduga telah melakukan penyimpangan dana
pembangunan, sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp. 800 juta dari total
nilai proyek sebesar Rp. 3,5 miliar tersebut.
Priyambudi menjelaskan, dalam
kasus ini, pihaknya telah memeriksa 14 saksi ditambah dengan meminta keterangan
dari saksi ahli konstruksi dari Politeknik ITB Bandung. Dari keterangan
saksi-saksi itulah, pihaknya menemukan selisih dana antara nilai kontrak,
addendum, dan fisik di lapangan.
Bahkan, kata Priyambudi,
pekerjaan pembangunan Taman Lokasana ini pun pernah diberikan penalti karena
keterlambatan pembangunan selama 1 bulan.
“Untuk sementara total
kerugian setelah dihitung ahli konstruksi sebesar Rp. 800 juta. Namun, kami
juga akan meminta BPKP Jawa Barat untuk menghitung secara lebih akurat terkait
nilai kerugian ini,” katanya.
Sementara itu, pengacara
tersangka YU, AR, dan RI, Maman Surachman, mengatakan, dengan adanya penahanan
kepada kliennya, pihaknya akan mengajukan penangguhan dan pengalihan status
tahanan. Namun demikian, dalam pengajuan penangguhan tahanan itu pihaknya akan
berkonsultasi dengan pihak keluarga tersangka.
“Saya belum tahu apakah akan
mengajukan penangguhan dan pengalihan status tahanan kepada klien saya ini,
agar statusnya beralih menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Pengajuan
tersebut salah satu di antaranya mengingat para tersangka ini masih memiliki
tanggungan keluarga,” katanya. (Ab@h**HR-Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar