Kejaksaan Negeri Ciamis
menyatakan kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan proyek pembangunan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Lokasana Kabupaten Ciamis akan menyeret
sejumlah nama baru.
“Ya, pasti ada nama lain yang
terseret masalah ini. Kami sedang melakukan upaya pengembangan, dan meminta
keterangan dari saksi lain, termasuk saksi ahli,” ungkap Priyambudi, SH.,MH,
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis, di ruang kerjanya, Selasa
(19/2014).
Sayangnya, Priyambudi masih
merahasiakan siapa saja yang bakal ditetapkan menjadi tersangka baru dalam
kasus proyek pembangunan RTH Taman Lokasana tersebut. Alasannya, karena hal itu
merupakan strategi Kejari dalam mengungkap dan menyeret tersangka baru.
“Mohon dipahami, soal ini kami
tidak bisa menyebutkannya sekarang-sekarang ini,” tandasnya.
Di samping itu, Priyambudi
menjelaskan, pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan secara akurat yang
dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Barat,
terkait kerugian negara dalam proyek tersebut.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Kejari Ciamis menetapkan 5 orang tersangka terkait dugaan tindak
pidana korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 800 juta, pada proyek
pembangunan RTH Taman Lokasana. Kelima tersangka, setelah sebelumnya diperiksa
secara intensif oleh Kejari, akhirnya digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Ciamis. Kelima tersangka itu berstatus tahanan titipan kejaksaan.
Dari keterangan Kejari Ciamis,
kelima tersangka dinilai melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2
dan 3 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan tersangka yang ditahan tersebut,
yakni berinisial SU (PNS aktif pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi
Jawa Barat selaku PPTK pembangunan proyek), YU (pensiunan PPK pada Dinas
Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat), RI (Direktur Utama Rekanan
Proyek Pembangunan), BE (Pelaksana Pekerjaan Lapangan), dan AR sebagai
konsultan pengawas proyek.
Kasus ini sendiri berawal saat
pelaksanaan proyek pembangunan RTH Taman Lokasana yang bersumber dari APBD
Provinsi Jawa Barat tahun 2012, dengan total anggaran proyek pembangunan
tersebut senilai Rp. 3,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan
yang dilakukan tim ahli konstruksi, dari segi fisik ditemukan beberapa
kejanggalan pekerjaan. Diantaranya yakni ketidaksesuaian spesifikasi material
yang digunakan dengan kontrak pekerjaan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Kejari akhirnya mengumpulkan
bahan dari keterangan para saksi-saksi. Diperoleh kesimpulan bahwa para
tersangka ini diduga telah melakukan penyimpangan dana pembangunan, sehingga
diduga merugikan negara sebesar Rp. 800 juta dari total nilai proyek sebesar
Rp. 3,5 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, Kejari telah
memeriksa 14 saksi ditambah dengan meminta keterangan dari saksi ahli
konstruksi dari Politeknik ITB Bandung. Dari keterangan saksi-saksi itulah,
kejari menemukan selisih dana antara nilai kontrak, addendum, dan fisik di lapangan.
Bahkan, pekerjaan pembangunan RTH Taman Lokasana ini pun pernah diberikan
penalti karena keterlambatan pembangunan selama 1 bulan.
Kejari Ciamis
Tolak Penangguhan Status Tahanan Korupsi RTH Lokasana
Terkait rencana pengajuan
penangguhan dan pengalihan status tahanan salah seorang tersangka kasus tindak
pidana korupsi Proyek Pembangunan RTH Taman Lokasana, Kejari Ciamis menyatakan
menolak pengajuan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Ciamis,
Priyambudi, Sh.,MH, mengaku, pihaknya sudah melakukan kajian-ajian yuridis,
kajian sosiologis, dan efektifitas penyelesaian perkara, kemudian merujuk pada
hasil pertimbangan tersebut, Kejari menolak pengajuan penangguhan dan
pengalihan status itu.
“Sesuai hasil pertimbangan,
kami memutuskan menolaknya,” ungkap Priyambudi. (Ab@h**-HR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar