Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, H. Asep Roni, dengan tegas menyatakan sikap
bahwa dirinya menolak penerapan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
yang baru disahkan pada akhir Bulan September 2014.
Pernyataan sikap penolakan itu
disampaikan dihadapan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa
Priangan (KMP) Timur, wilayah Kabupaten Ciamis, Kamis (9/10/2014), di halaman
Kantor DPRD Ciamis.
Menurut Asep Roni, saat ini
demokrasi bangsa Indonesia sedang bagus-bagusnya. Dia juga bertanya-tanya,
kenapa kepala daerah harus dipilih oleh DPRD. Padahal, dengan Pilkada langsung
(pemilihan dilakukan oleh rakyat), rakyat bisa dengan mudah berkomunikasi
secara langsung dengan pemimpinnya.
Pada kesempatan itu, Korlap
KMP Timur Wilayah Ciamis, Irfan Paturohman, mengaku sengaja meminta pernyataan
sikap dari Ketua DPRD Ciamis, terkait agenda penolakan penerapan Undang-undang
Pilkada.
“Ini sikap kami sebagai
seorang akademisi yang menghargai nilai-nilai demokrasi dan menghormati hak
konstitusional rakyat,” ucapnya.
Selain itu, Irfan menambahkan,
KMP Timur juga ingin meminta pernyataan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di
DPRD. Sayangnya, anggota semua perwakilan fraksi tidak bisa ditemui, karena
kabarnya mereka sedang menjalankan tugas di lapangan.
Dari pantauan
harapanrakyat.com, mahasiswa KMP Timur sempat terlibat aksi dorong-dorong
dengan aparat kepolisian yang mengawal kegiatan aksi demonstrasi. Hal itu
dipicu karena KMP lama menunggu kehadiran perwakilan fraksi DPRD. Tidak lama,
massa pun membubarkan diri. Ab@h**HR-Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar