Empat PNS Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi
Jabar dijebloskan ke penjara Sukamiskin. Mereka dieksekusi oleh jaksa penuntut
umum Kejari Bandung atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis
satu tahun penjara.
"Sudah kami eksekusi
pada Kamis sore kemarin. Yang tiga menghuni Lapas Sukamiskin dan satu lagi
wanita menghuni Lapas wanita Sukamiskin," ujar Kasipidsus Kejari Bandung
Rinaldi Umar, Jumar (7/11/2014).
Menurut Rinaldi, keempat
PNS PSDA Provinsi yang dijebloskan ke penjara itu, yakni Bambang Kusnadi, Ondo
Supandi, Deni Supriatna, dan Leti Herliyati. "Kami melaksanakan putusan
Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis satu tahun penjara," ujarnya.
Eksekusi empat pegawai
tersebut juga dibenarkan oleh penasehat hukum keempat terdakwa, Heri Gunawan.
"Iya memang sudah dieksekusi, saya mendampingi hingga ke lapas
Sukamiskin," ujar Heri Gunawan saat dikonfirmasi Jumat kemarin.
Heri menjelaskan bahwa
kliennya memang telah divonis pada 22 September 2014 lalu. Majelis hakim yang
diketuai Joko Indarto itu memvonis satu tahun penjara.
Selama proses penyidikan,
penuntutan hingga persidangan keempat pegawai itu hanya dikenai tahanan kota.
Namun setelah vonis dibacakan dan tidak ada proses banding hingga berkekuatan
hukum tetap akhirnya mereka berempat harus menjalani hukuman badan. "Ya
mungkin nanti ada potongan tahanan sebulan lebih," ujar Heri.
Seperti diberitakan
sebelumnya, keempat pegawai itu didakwa melakukan korupsi pengadaan Alat Tulis
Kantor, belanja perjalanan dinas PNS, dan belanja alat elektronik. Akibat mark
up yang dilakukan empat terdakwa, negara dirugikan Rp 542 juta.
Dalam dakwaan, JPU
Magdalena Manjorang menyatakan, terdakwa Ondo Sopandi diduga secara sah telah
melakukan tindak pidana korupsi dalam program Kegiatan pelayanan administrasi
Perkantoran Dinas PSDA Jawa Barat tahun 2011.
Dalam program tersebut,
terdakwa diduga melakukan penyimpangan wewenang sehingga dijerat dengan pasal 3
jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo UU No.29
tahun 2001 tentang perbuahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Sama halnya dengan Ondo,
tiga orang terdakwa lainnya juga dijerat dengan pasal serupa. Sementara itu,
dalam surat dakwaan, diketahui terdakwa Ondo Sopandi merupakan staff Penyusunan
Rencana Pengadaan Perlengkapan pada Dinas PSDA. Adapun Leti Herliyati, tercatat
sebagai staff Pengelolaan Kepegawaian pada Dinas PSDA.
Terdakwa lainnya, yakni
Deni Supriatna merupakan staff di Sub Bagian Kepegawaian dan Umum di Dinas
PSDA. Dan terdakwa keempat, yakni Bambang Kusnadi sebagai staff Pelaksana pada
Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat. (Yedi Supriadi/A-89)***
Empat PNS Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi
Jabar dijebloskan ke penjara Sukamiskin. Mereka dieksekusi oleh jaksa penuntut
umum Kejari Bandung atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis
satu tahun penjara.
"Sudah kami eksekusi pada Kamis sore kemarin. Yang
tiga menghuni Lapas Sukamiskin dan satu lagi wanita menghuni Lapas wanita
Sukamiskin," ujar Kasipidsus Kejari Bandung Rinaldi Umar, Jumar
(7/11/2014).
Menurut Rinaldi, keempat PNS PSDA Provinsi yang
dijebloskan ke penjara itu, yakni Bambang Kusnadi, Ondo Supandi, Deni
Supriatna, dan Leti Herliyati. "Kami melaksanakan putusan Pengadilan
Tipikor Bandung yang memvonis satu tahun penjara," ujarnya.
Eksekusi empat pegawai tersebut juga dibenarkan oleh
penasehat hukum keempat terdakwa, Heri Gunawan. "Iya memang sudah
dieksekusi, saya mendampingi hingga ke lapas Sukamiskin," ujar Heri
Gunawan saat dikonfirmasi Jumat kemarin.
Heri menjelaskan bahwa kliennya memang telah divonis pada
22 September 2014 lalu. Majelis hakim yang diketuai Joko Indarto itu memvonis
satu tahun penjara.
Selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan
keempat pegawai itu hanya dikenai tahanan kota. Namun setelah vonis dibacakan dan
tidak ada proses banding hingga berkekuatan hukum tetap akhirnya mereka
berempat harus menjalani hukuman badan. "Ya mungkin nanti ada potongan
tahanan sebulan lebih," ujar Heri.
Seperti diberitakan sebelumnya, keempat pegawai itu
didakwa melakukan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor, belanja perjalanan dinas
PNS, dan belanja alat elektronik. Akibat mark up yang dilakukan empat terdakwa,
negara dirugikan Rp 542 juta.
Dalam dakwaan, JPU Magdalena Manjorang menyatakan,
terdakwa Ondo Sopandi diduga secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi
dalam program Kegiatan pelayanan administrasi Perkantoran Dinas PSDA Jawa Barat
tahun 2011.
Dalam program tersebut, terdakwa diduga melakukan
penyimpangan wewenang sehingga dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31
tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo UU No.29 tahun 2001 tentang
perbuahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sama halnya dengan Ondo, tiga orang terdakwa lainnya juga
dijerat dengan pasal serupa. Sementara itu, dalam surat dakwaan, diketahui
terdakwa Ondo Sopandi merupakan staff Penyusunan Rencana Pengadaan Perlengkapan
pada Dinas PSDA. Adapun Leti Herliyati, tercatat sebagai staff Pengelolaan
Kepegawaian pada Dinas PSDA.
Terdakwa lainnya, yakni Deni Supriatna merupakan staff di
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum di Dinas PSDA. Dan terdakwa keempat, yakni
Bambang Kusnadi sebagai staff Pelaksana pada Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat.
(Ab@h**/PR-Online)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar