Pemerintah Kabuapten Ciamis
bersama DPRD akhirnya sepakat untuk menertibkan kepemilikan ruko (Rumah Toko)
Pasar Manis Ciamis dan tanah aset pemerintah yang diruislag dengan ruko
tersebut semasa pemerintahan Bupati Taufiq (1988-1993).
“Kami sepakat untuk menertibkan
aset pemerintah dan ruko pasar manis yang tidak jelas kepemilikiannya. Masa ada
satu ruko dua sertifikat,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Ciamis Oih Burhanudin usai
rapat konsultasi dengan jajaran pemkab Ciamis di Gedung DPRD , Kamis
(6/10/2014).
Menurut Oih, awalnya tanah
yang digunakan untuk pembangunan ruko tersebut aset pemerintah seluas 12.750 m2
yang diruislag dengan tanah seluas 3049 m2.
Tanah ruislag tersebut
tersebar di komplek RSUD Ciamis, Kelurahan Kertasari dan Kelurahan Cigembor.
Namun sampai saat ini, kata Oih, pihaknya belum memastikan keberadaan dan luas
tanah ruislag tersebut. Ini salah satunya yang akan ditertibkan.
Kemudian, kata Oih, status
kepemilikan ruko Ciamis saat ini sudah carut marut dengan adanya dugaan
sertifikat ganda. Hal ini dikhawatirkan merugikan masayarakat dan pemilik
ruko yang sah untuk menjalankan usahanya di Ciamis.
“Kami ingin masyarakat yang
ingin menjalan usahahnya di Kabupaten Ciamis ini bisa tenang, salah satunya
dengan penertiban administrasi kepemilikan ruko,” ujarnya.
Senda dengan Oih, itu Asda 1
Pemkab Ciamis, Edang Sutrisna menegaskan, pemerintah mendukung langkah DPRD
untuk menertibkan administrasi kepemilikan ruko dan tanah ruislag semasa
kepemimpinan Bupati Ciamis H. Taufiq.
Endang berharap para pemilik
ruko bisa kooperatif memberikan keterangan jika nanti diundang oleh DPRD.
Dia tidak berharap penertiban
administrasi ini dianggap menghambat proses usaha. Justru agar permaslahan
yang memang sudah lama ini bisa diselesaikan secara tuntas.
“Jangan setengah-setengah
kasihan masyarakat yang ingin berusaha terus dihantui isu yang tidak jelas.
Dibentuk pansus pun tidak apa- apa, asal tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang
dihimpun KP, ruko yang dibangun era 1990 an tersebut kini sudah mengalami
banyak perubahan dan diduga tidak sesuai dengan perencananan pembangunan
ruko. Di antaranya di sebelah barat, tanah yang asalnya diperuntukan untuk
taman kini dibangun ruko.
Bahkan tanah di samping bekas
SD sebelah barat juga sudah dibangun ruko. Termasuk jalan untuk masyarakat
di tengah-tengah deretan ruko juga sudah berubah menjadi ruko.
“Entah kapan dan bagaimana
prosesnya, tanah tanah di ujung barat, timur dan jalan yang ada di tengah
dibangun ruko, ini yang mungkin membuat carut marut nomor ruko dan kepemilikan
sertifkat, ” ujar pekerja salah satu ruko tak mau disebutkan namanya.
Dia justru mempertanyakan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang sebelumnya tidak dibangun ruko
semasa Bupati Taufiq.
“Kalau ingin menertibkan nomor
ruko sesuai dengan sertifikat kepemilikan itu tidak sulit, karena banyak
bangunan ruko baru, entah berizin atau tidak. Apalagi banyak sertifikat yang
dijaminkan ke bank. Kalau ingin menertibkan lihat saja IMB induknya, pemerintah
pasti punya,” ujarnya. (Ab@h**KP-Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar