" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Jumat, 07 November 2014

Ruko Pasar Manis Ciamis akan ditertibkan


Pemerintah Kabuapten Ciamis bersama DPRD akhirnya sepakat untuk mener­tibkan kepemilikan ruko (Rumah Toko) Pasar Manis Ciamis dan tanah aset pemerintah yang diruislag dengan ruko tersebut semasa pemerintahan Bupati Taufiq (1988-1993).
“Kami sepakat untuk me­nertibkan aset pemerintah dan ruko pasar manis yang tidak jelas kepemilikiannya. Masa ada satu ruko dua sertifikat,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Ci­amis Oih Burhanudin usai ra­pat konsultasi dengan jajaran pemkab Ciamis di Gedung DPRD , Kamis (6/10/2014).
Menurut Oih, awalnya tanah yang digunakan untuk pembangunan ruko tersebut aset pemerintah seluas 12.750 m2 yang diruislag dengan tanah seluas 3049 m2.
Tanah ruislag tersebut tersebar di komplek RSUD Ciamis, Kelurahan Kertasari dan Kelu­rah­an Cigembor. Namun sampai saat ini, kata Oih, pihaknya belum memastikan keberadaan dan luas tanah ruislag tersebut. Ini salah satunya yang akan ditertibkan.
Kemudian, kata Oih, status kepemilikan ruko Ciamis saat ini sudah carut marut dengan adanya dugaan sertifikat ganda. Hal ini dikhawatirkan me­ru­gikan masayarakat dan pemilik ruko yang sah untuk menjalankan usahanya di Ciamis.
“Kami ingin masyarakat yang ingin menjalan usahahnya di Kabupaten Ciamis ini bisa tenang, salah satunya dengan pe­nertiban administrasi kepemilikan ruko,” ujarnya.
Senda dengan Oih, itu Asda 1 Pemkab Ciamis, Edang Su­tris­na menegaskan, pemerintah mendukung langkah DPRD untuk menertibkan administrasi kepemilikan ruko dan ta­nah ruislag semasa kepe­mim­pinan Bupati Ciamis H. Taufiq.
Endang berharap para pemilik ruko bisa kooperatif memberikan keterangan jika nanti diundang oleh DPRD.
Dia tidak berharap pener­tiban administrasi ini dianggap menghambat proses usaha. Jus­tru agar permaslahan yang memang sudah lama ini bisa diselesaikan secara tuntas.
“Jangan setengah-setengah kasihan masyarakat yang ingin berusaha terus dihantui isu yang tidak jelas. Dibentuk pansus pun tidak apa- apa, asal tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun KP, ruko yang dibangun era 1990 an tersebut kini sudah mengalami banyak perubahan dan diduga tidak se­su­ai dengan perencananan pem­bangunan ruko. Di antaranya di sebelah barat, tanah yang asalnya diperuntukan un­tuk taman kini dibangun ruko.
Bahkan tanah di samping be­kas SD sebelah barat juga su­dah dibangun ruko. Ter­ma­suk jalan untuk masyarakat di te­­ngah-tengah deretan ruko juga sudah berubah menjadi ruko.
“Entah kapan dan bagai­ma­na prosesnya, tanah tanah di ujung barat, timur dan jalan yang ada di tengah dibangun ruko, ini yang mungkin membuat carut marut nomor ruko dan kepemilikan sertifkat, ” ujar pekerja salah satu ruko tak mau disebutkan namanya.
Dia justru mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang sebelumnya tidak dibangun ruko semasa Bupati Taufiq.
“Kalau ingin menertibkan nomor ruko sesuai dengan sertifikat kepemilikan itu tidak sulit, karena banyak bangunan ruko baru, entah berizin atau tidak. Apalagi banyak sertifikat yang dijaminkan ke bank. Kalau ingin menertibkan lihat saja IMB induknya, pemerintah pasti punya,” ujarnya. (Ab@h**KP-Online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar