" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Minggu, 11 Januari 2015

Pelaku pencabulan diamankan


Sebanyak 15 orang pemuda dilaporkan dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, SI (14) ke Polres Ciamis. Dari 15 orang itu, lima diantaranya sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis, Sabtu (10/1/2015).
Lima orang yang diduga mencabuli anak dibawah umur itu yakni  DN (22), Rid (16) Nan (22) Ar (18) Tr (17). Semuanya warga Desa Bangunjaya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran. Tiga diantaranya masih pelajar.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi  Erisyadi SH melalui Kanit PPA Ipda Budi Purwanto mengaku saat ini tengah menangani kasus pencabulan dari laporan awal tahun 2015 atas nama AN (46), orang tua korban.
Dalam laporan itu orang tua korban mengaku apabila anaknya  SI (14) yang masih duduk dibangku SMP itu telah dicabuli 15 lelaki selama tahun 2014.   Kepadanya orang tua korban mengaku kejadian itu terungkap setelah adanya informasi dari salah seorang warga yang kerap melihat korban dibawa lelaki yang tak dikenal. “Baru lah kata orang tuanya kepada kami, setelah anaknya didesak akhirnya mengaku telah disetubuhi pacarnya,” ujarnya.
Budi mengatakan berdasarkan pengakuan korban, kejadian bermula saat korban berpacaran  dengan DN (22), sekitar Juni 2014. Selama berpacaran itu mereka pernah berhubungan badan di salah satu rumah temanya.
Hubungann di antara keduanya tidak berlangsung lama. Sejak itulah, sambung dia, korban berpacaran dengan beberapa lelaki lainya. Menurut korban hingga 15 lelaki. Dengan pacar-pacarnya itu pula korban berhubungan badan. “Dari ungkapan itu, setelah lidik dan kami cukup bukti-bukti akhirnya baru bisa mengamankan lima orang saja,” paparnya.
Kelima remaja itu diamankan dari rumah masing-masing. Sementara itu 10 orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Menurutnya meski hubungan korban dan diduga pelaku suka sama suka, tapi tetap masuk pada kategori pencabulan.
Sedangkan berdasarkan pengakuan sementara dari lima orang diduga pelaku semuanya saling keterkaitan. Mereka saling menginformasikan apabila korban bisa disetubuhi. Berdasarkan informasi itu mereka ikut me­macari korban tapi ber­pura-pura tidak tahu. “Untuk kasus ini kami terus ungkap dan yang lima orang ini akan proses hukum,” tuturnya.
Kelima orang tersebut dianggap me­langgar Pasal 81, 82 Undang-un­dang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dari perubahan  Undang-Undang No 23 tahun 2002, ancamannya minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara. “Semuanya kami tetap proses sesuai hukum,” tutur Budi.

Salah seorang pelaku DN (22) mengaku suka sama suka dengan korban. Namun berjalan beberapa waktu akhirnya putus. Setelah itu dirinya menginformasikan kepada temannya yang lain tentang korban. ”Namun kagetnya kemarin ditangkap polisi, saya juga pasrah dikira tidak akan seperti ini kejadiannya,” ujarnya. (Ab@h**/Radar Online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar