Sebanyak 15 orang pemuda dilaporkan dengan dugaan
pencabulan terhadap anak di bawah umur, SI (14) ke Polres Ciamis. Dari 15 orang
itu, lima diantaranya sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Polres Ciamis, Sabtu (10/1/2015).
Lima orang yang diduga mencabuli anak dibawah umur itu
yakni DN (22), Rid (16) Nan (22) Ar (18)
Tr (17). Semuanya warga Desa Bangunjaya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten
Pangandaran. Tiga diantaranya masih pelajar.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi Erisyadi SH melalui Kanit PPA Ipda Budi
Purwanto mengaku saat ini tengah menangani kasus pencabulan dari laporan awal
tahun 2015 atas nama AN (46), orang tua korban.
Dalam laporan itu orang tua korban mengaku apabila
anaknya SI (14) yang masih duduk
dibangku SMP itu telah dicabuli 15 lelaki selama tahun 2014. Kepadanya orang tua korban mengaku kejadian
itu terungkap setelah adanya informasi dari salah seorang warga yang kerap
melihat korban dibawa lelaki yang tak dikenal. “Baru lah kata orang tuanya
kepada kami, setelah anaknya didesak akhirnya mengaku telah disetubuhi
pacarnya,” ujarnya.
Budi mengatakan berdasarkan pengakuan korban, kejadian
bermula saat korban berpacaran dengan DN
(22), sekitar Juni 2014. Selama berpacaran itu mereka pernah berhubungan badan
di salah satu rumah temanya.
Hubungann di antara keduanya tidak berlangsung lama.
Sejak itulah, sambung dia, korban berpacaran dengan beberapa lelaki lainya.
Menurut korban hingga 15 lelaki. Dengan pacar-pacarnya itu pula korban
berhubungan badan. “Dari ungkapan itu, setelah lidik dan kami cukup bukti-bukti
akhirnya baru bisa mengamankan lima orang saja,” paparnya.
Kelima remaja itu diamankan dari rumah masing-masing.
Sementara itu 10 orang lainnya masih dalam penyelidikan.
Menurutnya meski hubungan korban dan diduga pelaku suka
sama suka, tapi tetap masuk pada kategori pencabulan.
Sedangkan berdasarkan pengakuan sementara dari lima orang
diduga pelaku semuanya saling keterkaitan. Mereka saling menginformasikan
apabila korban bisa disetubuhi. Berdasarkan informasi itu mereka ikut memacari
korban tapi berpura-pura tidak tahu. “Untuk kasus ini kami terus ungkap dan
yang lima orang ini akan proses hukum,” tuturnya.
Kelima orang tersebut dianggap melanggar Pasal 81, 82
Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dari
perubahan Undang-Undang No 23 tahun
2002, ancamannya minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara. “Semuanya kami
tetap proses sesuai hukum,” tutur Budi.
Salah seorang pelaku DN (22) mengaku suka sama suka
dengan korban. Namun berjalan beberapa waktu akhirnya putus. Setelah itu
dirinya menginformasikan kepada temannya yang lain tentang korban. ”Namun
kagetnya kemarin ditangkap polisi, saya juga pasrah dikira tidak akan seperti
ini kejadiannya,” ujarnya. (Ab@h**/Radar Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar