Untuk kedua kalinya, halaman kantor Desa Kertaharja
Kecamatan Cijeungjing dilempari limbah tepung aren oleh sekelompok orang tak
dikenal. Aksi itu diduga dilakukan pada malam hari sekitar pukul 02.00
dinihari. Perangkat desa dan masyarakat sekitar kantor desa baru mengetahuinya
pada Kamis pagi (12/2/2015).
Semua halaman kantor dan nomenklatur desa dipenuhi limbah
tersebut. Aksi itu diduga merupakan buntut dari penanganan limbah pabrik tepung
aren di Dusun Sarayuda yang tidak tuntas. Kasus serupa pernah terjadi tahun
2014 lalu, dimana warga.
Waktu itu warga memprotes limbah pabrik yang
mengeluarkan bau menyengat ke pemukiman. Satpol PP kala itu sempat menutup
aktivitas pabrik untuk sementara waktu sampai adanya penyelesaian.
“Kejadian ini (pelemparan, Red) diluar dugaan warga.
Masyarakat disini berbeda cara, ada yang setuju dengan prosedur baik-baik, ada
juga yang protes. Beberapa waktu lalu kita sudah malayangkan surat memohon
tindak lanjut permasalahan ini, tapi belum ada tanggapan,” ujar Abah Bayu, salah satu tokoh masyarakat desa Kertaharja Kecamatan Cijengjing kemarin.
Menurutnya warga masih kesal dengan aktivitas pabrik
tepung aren yang menyisakan limbah dengan bau tak sedap. Limbah itu mencemari
aliran Sungai Cisepet. Padahal tahun 2014 lalu pabrik itu sempat ditutup
sementara. Tapi pabrik itu kembali beraktivitas.
“Yang terkena dampaknya bukan
dari Desa Kertaharja saja tapi sepanjang aliran Sungai Cisepet. Seperti Desa
Pamalayan. Pabrik juga tidak ada surat ijin tapi masih dibiarkan,” tuturnya. Dia
menilai pemilik pabrik tidak punya itikad baik karena hingga kini mereka tidak
mengatasi limbah yang mencemari lingkungan warga.
Sementara itu Penjabat Sementara Kepala Desa Kertaharja Otong Dadi
menuturkan peristiwa pelemparan itu sudah terjadi kesekian kali. Aparat desa
telah beberapa kali memfasilitasi penyelesaian limbah itu, tapi warga yang
terkena dampak sudah terlanjur jengkel.
“Kami juga sempat kaget kenapa kejadian ini terjadi. Kami
sudah berupaya memediasi tapi yang menentukan kebijakan bukan kami. Kami
berharap pemerintah kabupaten cepat tanggap,” kata dia.
Dia menegaskan warga hanya meminta agar limbah tepung itu
tidak mencemari sungai karena menimbulkan aroma tak sedap. Soal uji
labolatorium, menurutnya pengusaha sudah mengundang konsultan menyusun dokumen
UKL dan UPL untuk kelengkapan perizinan.
Ditemui di kantornya, Kasubbid Pembinaan Pengendalian
Pencemaran Lingkungan BPLH Ciamis, Hasidin mengatakan, pihaknya sampai saat ini
belum memberikan rekomendasi layak operasi kepada pabrik tersebut. Alasannya
masih menunggu draft dokumen dari perusahaan.
“Kalau nanti sudah ada (draft, Red), maka kami siap untuk
membahas apa dan bagaimana cara menanggulangi dampak dari pabrik aci itu dari
segi lingkungan hidup,” katanya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Satpol PP Kabupaten Ciamis Dedi Iwa Saputra menyatakan telah mengirim surat
larangan beroperasi sementara waktu kepada para pengusaha pabrik tepung aren.
Tapi larangan itu tidak digubris.
“Tampaknya mereka kucing-kucingan. Pabrik
tidak melihat dampak untuk wilayah sekitar,” jelasnya.
Dikatakannya untuk sementara, Satpol PP bersikap
persuasive.
Jika langkah tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha tepung
aren maka Satpol PP akan melakukan penutupan terhadap pabrik yang bersangkutan.
“Sebetulnya kita bisa menindak terutama ditipringkan, tapi kita masih
persuasif, kedepan kalau sudah anti klimak kita akan tutup,”tegasnya.(Ab@h**/HR
Online).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar