Rumah milik Uus Ahmad Yusuf (51) di Dusun Hujung Tiwu
Desa Hujung Tiwu Kecamatan Panjalu disantroni maling sekitar pukul 01.00 Senin
(23/32015).
Beruntung aksi mereka diketahui pemilik rumah. Bahkan Uus langsung
berduel dengan pelaku. Berdasarkan informasi yang kami himpun, tiga orang yang
diduga maling masuk ke rumah Uus.
Dua pelaku lain menunggu di luar dalam mobil.
Tiga pelaku yang masuk kepergok, korban kemudian berduel dengan para pelaku.
Tak lama pelaku melarikan diri setelah warga sekitar berdatangan. Anggota
Kepolisian Polsek Panjalu yang kebetulan sedang berpatroli mendapat informasi
kemudian melakukan pengejaran.
Anak pemilik rumah Sani Nurhayati (27) menuturkan
kejadian bermula ketika sekitar pukul 01.00 saat tidur dirinya mendengar suara
yang berasal dari jendela samping kanan rumahnya. Belum sempat membuka mata,
tangan pelaku sudah membekap dirinya.
“Mungkin bapak mendengar ada suara, lalu bangun dan
berusaha menolong. Lalu saya langsung teriak, bapak sempet berkelahi dulu
sampai tangannya luka lebam,” jelasnya saat ditemui di kediamannya kemarin
siang.
Setelah berteriak minta tolong, para pelaku yang
berjumlah tiga orang kabur melihat banyak warga yang datang.
Karena tidak bisa bicara, Uus Ahmad Yusuf menjelaskan
kronologis pencurian lewat poster abjad. Dia mengaku baru tiga puluh menit
tertidur. Mendengar suara aneh, dirinya terbangun dan mencari asal suara.
Ternyata tiga orang asing sudah berada di rumahnya. Melihat anaknya dibekap ia
langsung berduel dengan tiga pelaku.
Tiga pelaku itu kemudian melarikan diri tanpa membawa
barang di rumah korban setelah warga sekitar berdatangan. Mengetahui kejadian
itu, warga dan anggota Polsek Panjalu mencari pelaku, termasuk menghentikan
setiap kendaraan yang lewat.
Tak jauh dari lokasi kejadian, dua orang yang
mencurigakan ditemukan warga di dalam mobil umum. Setelah diamankan, ternyata
dua orang itu pelaku yang masuk ke rumah Uus karena korban mengenali wajah
pelaku, karena sempat duel.
Kapolsek Panjalu AKP H Deni Syarif SE mengatakan saat
anggotanya berpatroli, mereka mendapat informasi pencurian. Ternyata para
pencuri sudah melarikan diri. Anggotanya kemudian melakukan pengejaran.
“Alhamdulillah pelaku yang melarikan diri menggunakan
angkutan elf Bandung-Panjalu langsung ditangkap dua orang,” ujar kapolsek, dari
dua pelaku yang diamankan kemudian dilakukan pengembangan. “Akhirnya
dikembangkan, dilakukan pengejaran dari jam 07.00 sampai jam 09.00 ketiga
pelaku lainnya ditangkap. Jadi semuanya sudah tertangkap,” ujarnya saat ditemui
di Mapolsek Panjalu.
Adapun identitas dari para pelaku antara lain SD (23), RD
(30) warga Cianjur, HWG (50) warga Tasikmalaya, ASP (40) warga Panumbangan dan
HR (40) warga Bekasi.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mencongkel jendela
kaca. Berdasarkan keterangan korban, kata dia, sempat ada penyekapan, namun
korban berhail melawan.
“Sementara tahanan dititipkan di Polres Ciamis,” Kapolsek
Panjalu AKP H Deni Syarif SE menjelaskan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku HWG (50) mengaku menjadi otak pencurian. Menurutnya
aksi dilakukan secara spontan karena kebutuhan. Ia mengaku tidak pernah
melakukan aksi pencurian dan belum masuk penjara. “Ini pertama kali, karena
kepepet kebutuhan. Tidak direncanakan,” singkat HWG. (Ab@h**/Rdr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar