" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Rabu, 29 April 2015

Buron 9 Bulan, Akhirnya Berhasil Diringkus

Dua orang pencuri motor dibekuk Anggota Reskrim Polres Ciamis, Kedua pelaku, D dan Adr nekad mencuri motor yang terparkir di parkiran Pasar Manis Ciamis  dan Alun-alun Ciamis, Juli tahun lalu. Ceritanya berawal dari keputusasaan D, yang tidak bisa kerja akibat tidak memiliki kendaraan, karena motornya dijabel oleh Dealer. D, lelaki asal Ciparigi Kecamatan Cijeungjing ini, harus membiayai istri dan kedua anaknya. Sehingga bertekad untuk mempunyai kendaraan bermotor, supaya perjalanan ke tempat kerja yang berada di luar kota mudah dijangkau.
Namun sayangnya, untuk mendapatkan motor yang diinginkannya, Didi memilih jalan instan.
Siang bolong, D berangkat ke Pasar Manis Ciamis dan mendapati motor bebek yang terparkir. Dengan menggunakan kunci buatan sendiri dari obeng ketok, D dengan mudahnya membawa motor bebek tersebut ke rumahnya.
“Kuncinya saya buat sendiri di rumah, dari obeng ketok yang digurinda sehingga menyerupai kunci motor. Kalau motor matic mio dan motor zaman dulu mudah untuk dibuka jika tidak memakai kunci ganda,” jelas D  Rabu (29/04) pukul 13.00 WIB di Polres Ciamis.
Merasa aksi pertamanya berhasil, tiga minggu kemudian D mengajak teman kerjanya untuk kembali melakukan aksi pencurian. Ia adalah Adr (21),  merupakan lelaki lulusan SD asal Kertaharja Kecamatan Cijeungjing Ciamis. 
“Saya waktu itu sedang terpengaruh minuman beralkohol, jadi apa yang diajak oleh D saya mau saja,” ungkapnya.
Mereka berdua beraksi kembali di Alun-alun Ciamis. Alhasil, satu motor Yamaha Mio mereka dapatkan, dan langsung mereka jual ke kerabat D asal Ciparigi dengan harga Rp. 1,5 juta.
Adr pun ketagihan,  minggu berikutnya D tidak perlu lagi menunggu Adr terpengaruh oleh minuman beralkohol. Karena Adr sudah merasakan sendiri keuntungan dari hasil mencuri tersebut. “Kami beraksi kembali di Alun-alun Ciamis dan kami mendapatkan motor bebek,” jelas D.

Mereka melakukan kejahatannya tersebut pada bulan Juli tahun 2014 lalu. Hari-hari selanjutnya mereka jalani dengan tenang, motor hasil curian mereka gunakan untuk bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Hujan, Bogor.

Hampir satu tahun berlalu, mereka sudah merasa aman. Motor hasil curian pun sudah mereka modifikasi dan dipasangi plat nomor palsu. Namun, Selasa malam (28/04), ketika sedang asyik berkumpul dengan keluarga. Polisi mendatangi rumah mereka, kedua tersangka pun langsung dibekuk dan diamanakan ke Mapolres Ciamis.


Akibat perbuatan tersebut, untuk lima tahun ke depan, mungkin mereka akan menjadi warga tahanan Polres Ciamis. ( Rab@h**/WP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar