Dua orang pencuri motor dibekuk Anggota Reskrim Polres Ciamis, Kedua
pelaku, D dan Adr nekad mencuri motor yang terparkir di parkiran Pasar Manis Ciamis dan Alun-alun Ciamis, Juli tahun lalu. Ceritanya
berawal dari keputusasaan D, yang tidak bisa kerja akibat tidak memiliki
kendaraan, karena motornya dijabel oleh Dealer. D, lelaki asal Ciparigi
Kecamatan Cijeungjing ini, harus membiayai istri dan kedua anaknya. Sehingga
bertekad untuk mempunyai kendaraan bermotor, supaya perjalanan ke tempat kerja
yang berada di luar kota mudah dijangkau.
Namun sayangnya,
untuk mendapatkan motor yang diinginkannya, Didi memilih jalan instan.
Siang bolong, D
berangkat ke Pasar Manis Ciamis dan mendapati motor bebek yang
terparkir. Dengan menggunakan kunci buatan sendiri dari obeng ketok, D dengan
mudahnya membawa motor bebek tersebut ke rumahnya.
“Kuncinya saya
buat sendiri di rumah, dari obeng ketok yang digurinda sehingga menyerupai
kunci motor. Kalau motor matic mio dan motor zaman dulu mudah untuk dibuka jika
tidak memakai kunci ganda,” jelas D Rabu (29/04) pukul 13.00 WIB di Polres Ciamis.
Merasa aksi
pertamanya berhasil, tiga minggu kemudian D mengajak teman kerjanya untuk
kembali melakukan aksi pencurian. Ia adalah Adr (21), merupakan lelaki
lulusan SD asal Kertaharja Kecamatan Cijeungjing Ciamis.
“Saya waktu itu sedang
terpengaruh minuman beralkohol, jadi apa yang diajak oleh D saya mau saja,”
ungkapnya.
Mereka berdua
beraksi kembali di Alun-alun Ciamis. Alhasil, satu motor Yamaha Mio mereka
dapatkan, dan langsung mereka jual ke kerabat D asal Ciparigi dengan harga Rp.
1,5 juta.
Adr pun
ketagihan, minggu berikutnya D tidak perlu lagi menunggu Adr terpengaruh
oleh minuman beralkohol. Karena Adr sudah merasakan sendiri keuntungan dari
hasil mencuri tersebut. “Kami beraksi kembali di Alun-alun Ciamis dan kami mendapatkan motor bebek,” jelas D.
Mereka melakukan
kejahatannya tersebut pada bulan Juli tahun 2014 lalu. Hari-hari selanjutnya
mereka jalani dengan tenang, motor hasil curian mereka gunakan untuk bekerja
sebagai kuli bangunan di Kota Hujan, Bogor.
Hampir satu
tahun berlalu, mereka sudah merasa aman. Motor hasil curian pun sudah mereka
modifikasi dan dipasangi plat nomor palsu. Namun, Selasa malam (28/04), ketika
sedang asyik berkumpul dengan keluarga. Polisi mendatangi rumah mereka, kedua
tersangka pun langsung dibekuk dan diamanakan ke Mapolres Ciamis.
Akibat perbuatan
tersebut, untuk lima tahun ke depan, mungkin mereka akan menjadi warga tahanan
Polres Ciamis. ( Rab@h**/WP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar