" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Senin, 22 Juni 2015

BR Residivis Kasus Pencurian Barang-Barang Elektronik

Terlibat Kasus Pembunuhan


Tersangka BR (44) diketahui pernah terlibat kasus pemabunuhan di Kecamatan Lakbok 10 tahun yang lalu. Hal itu diungkapkan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Ciamis Aiptu Bambang Siswo Suroso saat ditemui di kantornya.

Setelah keluar dari penjara, dia kemudian beralih profesi dengan menjadi pencuri barang elektronik. BR tertindak sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Selama proses pengejaran oleh kepolisian dia dikenal cukup licin untuk ditangkap, hingga polisi harus menunggu dua tahun untuk dapat menangkapnya. “(pelaku) sering berpindah-pindah tempat. Akhirnya selama dua tahun (pengejaran), kami bisa menangkapnya di Jakarta,” katanya.

Menurut Aiptu Bambang, BR menutup mulutnya rapat-rapat kepada polisi soal Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang dia lakukan. Diduga BR tidak hanya mencuri barang elektronik, tapi juga kendaraan bermotor setelah keluar dari penjara. Para pelaku kejahatan diduga sering berbagi pengalaman selama di penjara. “Kebiasaan residivis, bila sudah keluar (dari penjara) jarang yang sadar 100 persen. Malahan banyak ilmu untuk melakukan kejahatan lain,” ungkapnya.

Menurut dia, jejak residivis biasanya sulit dilacak karena mereka telah lihai bersembunyi dari kejaran polisi. Mereka juga lebih berhati-hati melakukan tindak kejahatan dan bermain kucing-kucingan dengan kepolisian. Sampai saat ini masih ada beberapa residivis yang tengah dia kejar dan dikembangkan kasusnya. Jumlahnya lebih dari 10 orang.

“Kami terus memantau para pelaku kejahatan, karena pernah ada kejadian juga saat keluar lapas. Dikabarkan dia mencuri motor saat keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan, Red),” tuturnya.

Dia menjelaskan dari beberapa kasus yang telah ditangani, hampir semua kasus pencurian atau perampasan dilatarbelakangi faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan biasanya digunakan untuk keperluan pribadi dan foya-foya.

Para pelaku pencurian juga kerap menutupi identitas penadah barang curian sehingga kepolisian sulit mengungkap. Kepada polisi para pelaku hanya mengaku barang curian mereka dijual kepada orang yang tidak dikenal atau kenal sepintas. Hal tersebut juga dilakukan oleh tersangka BR.

“Untuk itu kami imbau, bila ada yang memang menawarkan barang murah jangan asal tergiur. Bisa saja barang hasil kejahatan, makanya harus hati-hati,” terang dia.


Diberitakan sebelumnya Polres Ciamis menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial BR pada minggu lalu. Tersangka yang merupakan seorang residivis ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta, setelah dua tahun lari dari kejaran polisi. ( Ab@h**/isr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar