Terlibat Kasus Pembunuhan
Tersangka BR (44) diketahui
pernah terlibat kasus pemabunuhan di Kecamatan Lakbok 10 tahun yang lalu. Hal
itu diungkapkan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Ciamis Aiptu Bambang Siswo
Suroso saat ditemui di kantornya.
Setelah keluar dari penjara,
dia kemudian beralih profesi dengan menjadi pencuri barang elektronik. BR
tertindak sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Selama proses
pengejaran oleh kepolisian dia dikenal cukup licin untuk ditangkap, hingga
polisi harus menunggu dua tahun untuk dapat menangkapnya. “(pelaku) sering
berpindah-pindah tempat. Akhirnya selama dua tahun (pengejaran), kami bisa
menangkapnya di Jakarta,” katanya.
Menurut Aiptu Bambang, BR menutup
mulutnya rapat-rapat kepada polisi soal Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian
yang dia lakukan. Diduga BR tidak hanya mencuri barang elektronik, tapi juga
kendaraan bermotor setelah keluar dari penjara. Para pelaku kejahatan diduga
sering berbagi pengalaman selama di penjara. “Kebiasaan residivis, bila sudah
keluar (dari penjara) jarang yang sadar 100 persen. Malahan banyak ilmu untuk
melakukan kejahatan lain,” ungkapnya.
Menurut dia, jejak residivis
biasanya sulit dilacak karena mereka telah lihai bersembunyi dari kejaran
polisi. Mereka juga lebih berhati-hati melakukan tindak kejahatan dan bermain
kucing-kucingan dengan kepolisian. Sampai saat ini masih ada beberapa residivis
yang tengah dia kejar dan dikembangkan kasusnya. Jumlahnya lebih dari 10 orang.
“Kami terus memantau para
pelaku kejahatan, karena pernah ada kejadian juga saat keluar lapas. Dikabarkan
dia mencuri motor saat keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan, Red),” tuturnya.
Dia menjelaskan dari beberapa
kasus yang telah ditangani, hampir semua kasus pencurian atau perampasan
dilatarbelakangi faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan biasanya digunakan untuk
keperluan pribadi dan foya-foya.
Para pelaku pencurian juga
kerap menutupi identitas penadah barang curian sehingga kepolisian sulit
mengungkap. Kepada polisi para pelaku hanya mengaku barang curian mereka dijual
kepada orang yang tidak dikenal atau kenal sepintas. Hal tersebut juga
dilakukan oleh tersangka BR.
“Untuk itu kami imbau, bila
ada yang memang menawarkan barang murah jangan asal tergiur. Bisa saja barang
hasil kejahatan, makanya harus hati-hati,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya Polres
Ciamis menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial BR pada
minggu lalu. Tersangka yang merupakan seorang residivis ditangkap di tempat
persembunyiannya di Jakarta, setelah dua tahun lari dari kejaran polisi. ( Ab@h**/isr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar