Di hari pertama bulan
Ramadhan, aparat kepolisian dari Polres Ciamis melakukan razia di seputaran
Kota Ciamis. Sasarannya adalah warung makan dan restoran. Pada razia ini
jajaran Binmas Polres Ciamis langsung menyisir beberapa warung nasi yang
disinyalir merupakan tempat “nyemen” (makan di siang hari-red) warga yang tidak
berpuasa.
Sejak pukul 08.00 polisi sudah
bergerak mendatangi warung-warung makan dan restoran khususnya yang ada di
wilayah Ciamis Kota. Lokasi yang didatangi diantaranya, sekitar RSUD Ciamis,
stasiun, pasar, daerah jalan Ampera dan beberapa lokasi lainnya.
“Kegiatan ini merupakan cara
Polres Ciamis memberikan pembinaan kepada pedagang nasi untuk sama-sama
menghomati bulan Ramadhan,” jelas Paur Humas Polres Ciamis, IPTU Hj. Iis Yeni
Idaningsih, S.H.
Dalam razia kali ini, polisi
tidak menemukan warung atau restoran yang buka di siang hari. Namun Binmas
Polres Ciamis tetap menempelkan himbauan di tempat-tempat tersebut. “Tadi kami menempelkan himbauan untuk warung
nasi, supaya tidak berdagang di siang hari,” lanjutnya.
Hj. Iis juga mengutarakan,
operasi tersebut diadakan sebagai langkah Polres Ciamis untuk menjaga
kondusifitas masyarakat Kabupaten Ciamis. “Segala apa yang kami lakukan
merupakan bentuk kepedulian kami pada masyarakat. Jika warga Ciamis saling
menghormati akan tercipta kerukunan di Ciamis,” tegasnya.
Hj. Iis juga berharap warga
Ciamis untuk tidak mengotori bulan Ramadhan dengan perbuatan negatif yang dapat
mengganggu kekhusyuan bulan puasa.
Tempat Makan Dilarang Buka
Siang Hari
Pemerintah Kabupaten Ciamis
menerbitkan surat edaran bagi para pemilik warung nasi, restoran dan tempat
hiburan, agar menutup tempat usaha mereka di siang hari selama bulan Ramadan.
Hal itu untuk menghormati dan menjaga kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah
puasa.
Dalam surat edaran itu, para
pedagang makanan diperkenankan berjualan mulai pukul 16.00 sore. Sedangkan
untuk tempat hiburan, seperti karaoke family harus tutup selama satu bulan
penuh dan diperbolehkan buka setelah Lebaran nanti.
“Saya sudah menginstruksikan
kepada Satpol PP untuk memasang surat edaran imbauan kepada seluruh warung dan
restoran supaya tidak melayani (pembelian) pada saat siang hari,” ujar Bupati
Ciamis Drs H Iing Syam Arifin rabu (17/6/2015).
Drs H Iing Syam Arifin meminta pemilik warung
dan tempat hiburan mematuhi aturan tersebut. Dia juga mengajak seluruh
masyarakat lebih memantapkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT di bulan
Ramadan. Bulan puasa juga tidak boleh dikotori dengan perbuatan-perbuatan negatif.
Ormas dan LSM juga diminta ikut menjaga kondusifitas selama Ramadan.
“Sesuai intruksi dari atasan
kita memberikan himbauan kepada para pemilik warung, restoran dan tempat
hiburan untuk mentaati peraturan selama bulan puasa, yakni jangan buka di siang
hari. Untuk tempat hiburan tutup selama satu bulan,” ungkap Kabid Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Ciamis Dedi Iwa Saputra usai
menyebarkan surat edaran kemarin.
Dedi menegaskan Satpol PP akan
memanggil pihak-pihak yang melanggar edaran tersebut. Mereka selanjutnya akan
diberi pembinaan agar tidak melanggar aturan yang telah dibuat. “Tugas Satpol
PP ini lebih kepada (upaya) persuasif. Jadi kita beri imbauan supaya tidak
mengulanginya lagi. Tapi insya Allah mereka (pemilik tempat makan dana hiburan,
Red) akan menghormati bulan Ramadan ini,” tandasnya. ( Ab@h** )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar