" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Kamis, 18 Juni 2015

Warung Nasi di Ciamis Dirazia Polisi

Di hari pertama bulan Ramadhan, aparat kepolisian dari Polres Ciamis melakukan razia di seputaran Kota Ciamis. Sasarannya adalah warung makan dan restoran. Pada razia ini jajaran Binmas Polres Ciamis langsung menyisir beberapa warung nasi yang disinyalir merupakan tempat “nyemen” (makan di siang hari-red) warga yang tidak berpuasa.

Sejak pukul 08.00 polisi sudah bergerak mendatangi warung-warung makan dan restoran khususnya yang ada di wilayah Ciamis Kota. Lokasi yang didatangi diantaranya, sekitar RSUD Ciamis, stasiun, pasar, daerah jalan Ampera dan beberapa lokasi lainnya.

“Kegiatan ini merupakan cara Polres Ciamis memberikan pembinaan kepada pedagang nasi untuk sama-sama menghomati bulan Ramadhan,” jelas Paur Humas Polres Ciamis, IPTU Hj. Iis Yeni Idaningsih, S.H.

Dalam razia kali ini, polisi tidak menemukan warung atau restoran yang buka di siang hari. Namun Binmas Polres Ciamis tetap menempelkan himbauan di tempat-tempat tersebut.  “Tadi kami menempelkan himbauan untuk warung nasi, supaya tidak berdagang di siang hari,” lanjutnya.

Hj. Iis juga mengutarakan, operasi tersebut diadakan sebagai langkah Polres Ciamis untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Ciamis. “Segala apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian kami pada masyarakat. Jika warga Ciamis saling menghormati akan tercipta kerukunan di Ciamis,” tegasnya.

Hj. Iis juga berharap warga Ciamis untuk tidak mengotori bulan Ramadhan dengan perbuatan negatif yang dapat mengganggu kekhusyuan bulan puasa.

Tempat Makan Dilarang Buka Siang Hari

Pemerintah Kabupaten Ciamis menerbitkan surat edaran bagi para pemilik warung nasi, restoran dan tempat hiburan, agar menutup tempat usaha mereka di siang hari selama bulan Ramadan. Hal itu untuk menghormati dan menjaga kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat edaran itu, para pedagang makanan diperkenankan berjualan mulai pukul 16.00 sore. Sedangkan untuk tempat hiburan, seperti karaoke family harus tutup selama satu bulan penuh dan diperbolehkan buka setelah Lebaran nanti.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk memasang surat edaran imbauan kepada seluruh warung dan restoran supaya tidak melayani (pembelian) pada saat siang hari,” ujar Bupati Ciamis Drs H Iing Syam Arifin rabu (17/6/2015).

Drs H Iing Syam Arifin  meminta pemilik warung dan tempat hiburan mematuhi aturan tersebut. Dia juga mengajak seluruh masyarakat lebih memantapkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT di bulan Ramadan. Bulan puasa juga tidak boleh dikotori dengan perbuatan-perbuatan negatif. Ormas dan LSM juga diminta ikut menjaga kondusifitas selama Ramadan.

“Sesuai intruksi dari atasan kita memberikan himbauan kepada para pemilik warung, restoran dan tempat hiburan untuk mentaati peraturan selama bulan puasa, yakni jangan buka di siang hari. Untuk tempat hiburan tutup selama satu bulan,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Ciamis Dedi Iwa Saputra usai menyebarkan surat edaran kemarin.

Dedi menegaskan Satpol PP akan memanggil pihak-pihak yang melanggar edaran tersebut. Mereka selanjutnya akan diberi pembinaan agar tidak melanggar aturan yang telah dibuat. “Tugas Satpol PP ini lebih kepada (upaya) persuasif. Jadi kita beri imbauan supaya tidak mengulanginya lagi. Tapi insya Allah mereka (pemilik tempat makan dana hiburan, Red) akan menghormati bulan Ramadan ini,” tandasnya. ( Ab@h** )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar