Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis
menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTMH
(Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro) yang berlokasi di Desa Harumandala,
Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Akibat adanya dugaan korupsi pada
proyek senilai Rp. 1,1 milyar yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinisi
(Pemprov) Jawa Barat ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp. 300
juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis, Priyambudi, SH, didampingi Kepala Seksi Intel
Kejaksaan Negeri Ciamis, Danceu, SH, Senin (03/08/2015), mengatakan, tiga
tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yakni satu pejabat dari UPTD (Unit
Pelaksanan Teknis) ESDM Pemprov Jabar Wilayah IV Tasikmalaya, Direktur Utama
dan Manager Project PT Fortal Sejati Utama sebagai pihak rekanan proyek
tersebut.
Pejabat UPTD (Unit Pelaksanan
Teknis) ESDM Pemprov Jabar Wilayah IV Tasikmalaya yang ditetapkan sebagai
tersangka itu diketahui berinisial AT. Pada proyek ini, AT berperan sebagai PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen). Sementara tersangka lainnya, diketahui berinisial
DA selaku Direktur utama PT Fortal Sejati Utama dan BU selaku Manager Project
PT Fortal Sejati Utama.
Menurut Priyambudi, sejak proyek
PLTMH tersebut selesai dikerjakan pada tahun 2012, hingga saat ini belum pernah
difungsikan. “PLTMH ini memang pernah dinyalakan, tetapi hanya pada saat
percobaan saja diawal selesai dikerjakan. Setelah itu, alat pembangkit listrik
itu dibiarkan tidak berfungsi,” katanya.
Priyambudi menjelaskan,
pembangunan pembangkit listrik ini merupakan proyek Pemprov Jabar pada tahun
2012, yang diproyeksikan untuk daerah terpencil yang belum dialiri listrik oleh
PLN.
”Sebelumnya kami mendapat laporan
dari masyarakat terkait adanya proyek pembangunan PLTMH di Cigugur tidak
beroperasi lagi. Kemudian pada Januari lalu kami melakukan cros cek ke
lapangan. Setelah dicek, ternyata memang banyak kejanggalan pada proyek itu,”
ujarnya. (Ab@h**/HR-Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar