Kasat Reskrim Polres Ciamis
AKP Roland Olaf Ferdinand SH menjelaskan kronologi penangkapan komplotan
pencuri mobil yang dipimpin Sut alias Wawan (40). Minggu pagi (10/1), polisi
mendapatkan informasi bahwa akan ada penjualan mobil curian. Pihaknya lalu
mendalami informasi tersebut.
Minggu sore, Buser Satreskrim
Polres Ciamis menemukan orang yang sedang menunggu di SPBU di Kecamatan
Baregbeg Kabupaten Ciamis. Pria itu akan menjual mobil curian Suzuki Carry
warna hitam T 1727 DG. Polisi pun langsung menyergapnya. Setelah diperiksa,
pria itu bernama Usm alias Mam alias Jepri (32).
Dia sebelumnya pedagang
asongan asal Kecamatan Priok, Jakarta Utara yang dibui di LP Kebon Waru, Kota
Bandung karena kasus pemukulan. Di sana dia bertemua rekan-rekannya yang kini
satu komplotan.
“Satu pelaku langsung
diamankan dimasukan ke mobil anggota. BB (Barang Bukti, Red) mobilnya kita
amankan,” ujar AKP Roland ditemui di ruang kerjanya kemarin (11/1).
Polisi kemudian membawa Jepri.
Dia lalu menunjukkan bahwa ada tiga temannya yang menunggu di Kecamatan Kawali.
Mereka kemudian bertemu mobil Avanza hitam D 108 QD yang ditumpangi AJ, Wawan
dan Gin Gin di Jalan Dusun Cinunuk Desa Selacai Kecamatan Cipaku.
Mobil rental
yang ditumpangi tiga rekan Jepri itu meluncur menuju Ciamis.
“Saat itu anggota kami
langsung memberhentikanya dengan cara menghadangkan mobil kepada mobil pelaku,”
terang kasat reskrim AKP Roland.
Saat itu, AJ dan Gin Gin
ditangkap, sedangkan Sut lias Wawan kabur, yang menjadi sopir mobil itu loncat
ke Sungai Cmuntur. Dia kemudian ditemukan tewas.
“Meskipun anggota kami berikan
tembakan peringatan tiga kali ke atas, dia tidak menggubrisnya hingga dia
tenggelam di Sungai Cimuntur tersebut,” terang AKP Roland.
Kini jasad Wawan disimpan di
RSUD Kota Banjar. “Sampai saat ini belum ada pihak keluarga yang datang,”
jelasnya. “Jadi yang berhasil kita amankan itu total pelaku tiga orang yang
saat ini masih kita kembangkan dulu di Ciamis, bila memang tidak ada TKP Ciamis
akan dilimpahkan ke Bandung,” jelasnya.
Dari komplotan itu, polisi
menyita Toyota Avanza warna hitam D 108 QD yang diketahui dari hasil rentalan
lalu kunci palsu leter T lima buah, satu gagang kunci T, satu pisau, dua soket
dan satu gunting. ”Ketiganya kita kenakan dengan pasal 363 KUH Pidana tentang
pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” .
Dari informasi yang Kami
himpun, kejadian ini berawal ketika 4 kawanan pencuri yang menggunakan mobil
Avansa dikejar anggota Polres Kuningan dan melarikan diri ke wilayah hukum
Kabupaten Ciamis. Setelah memasuki wilayah Ciamis, Polres Kuningan melakukan
koordinasi dengan Polres Ciamis.
Kemudian, anggota Polres
Ciamis melakukan pengejaran. Saat berada di dekat jembatan Sungai Cimuntur atau
tepatnya di Dusun Cinutuk, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, sekitar pukul 14.45
WIB, polisi berhasil menghentikan laju kendaraan kawanan pencuri tersebut. Dari
4 kawanan pencuri itu, 3 diantaranya berhasil diamankan. Sementara salah satu
pencuri lainnya nekad melarikan diri dan melompat ke Sungai Cimuntur.
Polisi yang dibantu warga
setempat langsung melakukan pencarian. Karena debit air sungai tengah meninggi,
pelaku pun langsung terbawa arus dan tenggelam. Proses pencarian yang dilakukan
aparat kepolisian yang dibantu anggota TNI dan warga pun berlangsung hingga
malam hari.
Sekitar pukul 19.45 WIB, warga
akhirnya melihat pelaku muncul kepermukaan air sungai dan tak lama berselang
kembali tenggelam. Pelaku yang diketahui sudah tewas itu langsung dievakuasi.
Saat dievakuasi, jasad pelaku ditemukan di bawah aliran sungai atau pada
kedalaman mencapai 3 meter.
Setelah diketahui tewas, jasad
pelaku akhirnya dibawa ke RSUD Ciamis untuk dilakukan pemulasaraan dan
pemeriksan medis lebih lanjut. Dari informasi yang diperoleh, pelaku pencurian
yang tewas itu diketahui bernama Sutiyawan, pria kelahiran Garut 12 Oktober
1979 ini, beralamat Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa
Timur. Sementara itu, 3 pelaku lainnya, sudah diserahkan ke Polres Kuningan
untuk diproses lebih lanjut. (Ab@h Sumber /isr / HR-Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar