Polemik terkait rencana penambangan bahan baku semen dan
pendirian pabrik semen di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, ternyata
menggelinding ke ranah hukum. Pasalnya, surat keputusan BPPT Ciamis yang
memberikan ijin eksplorasi panambangan bahan baku semen dan pemberian ijin
lokasi pembangunan pabrik semen di Kecamatan Padaherang, dinilai sudah menabrak
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dian Kuswanto, Ketua Faunder Mesti Indonesia, sebuah LSM
Lingkungan di Kecamatan Padaherang, menegaskan, SK BPPT Ciamis tersebut sudah
bertentangan dengan Perda RTRW Kab. Ciamis tahun 2007. Pada Perda tersebut,
tersirat bahwa wilayah Kecamatan Padaherang sampai dengan tahun 2014 ditetapkan
sebagai kawasan pertanian, bukan sebagai
daerah pertambangan.
“Artinya, SK yang mengeluarkan ijin eksplorasi semen dan
pemberian ijin lokasi pabrik semen di Padaherang, sudah bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang di atasnya, yakni Perda tentang RTRW Kab
Ciamis,” ujarnya.
Menurut Dian, surat keputusan yang akan dipermasalahkan,
yakni bernomor 591.4/Kpts.394-Huk/2013 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk
Pembangunan Industri Semen di Desa Karangmulya, Desa Kedungwuluh dan Desa
Karangsari kepada PT Hutama Bangun Sejahtera tertanggal 12 Juli 2013.
“Kita sudah meminta Pemkab Pangandaran untuk membatalkan
surat keputusan tersebut. Kita memberi batas waktu sampai tanggal 12 Januari
2014. Apabila hingga tanggal tersebut Pemkab Pangandaran tidak membatalkan
surat keputusan BPPT Ciamis, maka kami terpaksa akan melakukan uji materil ke
Mahkamah Agung untuk membatalkan surat keputusan tersebut,“ tegasnya.
Menurut Dian, pihaknya mengajukan uji materil ke Mahkamah
Agung, karena dalam surat keputusan BPPT Ciamis tersebut berdasar dan berpegang
kepada Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
“Jadi, gugatannya sudah bukan lagi ke PTUN, karena SK
BPPT Ciamis tersebut seolah berlindung kepada Undang-undang tentang Mineral dan
Batubara, “ ujarnya. Dian menjelaskan, dalam surat keputusan BPPT Ciamis
tersebut pun sudah mengabulkan permohonan PT. Purimas Sarana Sejahtera mengenai
WIUP Batugamping seluas 8.290 hektar yang mencakup wilayah Kecamatan
Padaherang, dan Kecamatan Kalipucang. “ Artinya, surat keputusan itu sudah
salah kaprah, malah sudah mengingkari Perda RTRW yang dibuat oleh Pemkab Ciamis
sendiri,” tegasnya. Ab@h/Koran-HR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar