" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Kamis, 18 Desember 2014

Massa FPI Temui Anggota DRPD


Mencegah merebaknya kematian warga akibat menenggak Minuman Keras Oplosan, puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Ciamis menemui anggota DPRD Ciamis, Selasa (16/12/2014).
Mereka mendesak DPRD me­­nerbitkan Perda Pembe­rantasan Miras Ilegal.
“Kami prihatin miras oplos­an tidak hanya berder luas di perkotaan, tetapi sampai ke pelosok desa, bahkan pemukiman warga di perbukitan. Banyak yang terbakar jantungnya akibat menenggak minumak keras hingga me­ninggal namun tidak terpublikasikan,” ujar Kabid Eksternal FPI Ciamis Ustadz Warman.
Penyebab lemahnya penegak hukum dalam memberantas miras, jelas Warman, khususnya oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tidak adanya aturan yang jelas dan tegas terhadap pe­larangan peredaran miras.
“Aturan sangat penting, karena Razia yang sering dilakukan saat ini, tidak memembuat efek jera bagi produsen, penjual dan konsumen untuk berbisnis dan mengkonsumsi barang haram tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kata Warman, seharusnya pemerintah memberlakukan peringatan keras peredaran miras, seperti yang di­berlakukan pada bungkus rokok.
“Yang sudah jelas haram dan mematikan, kok tidak ada pe­ringatan keras, seperti dalam bungkus rokok, padahal sudah jelas mengancam jiwa,” ujarnya
Ketua Wali Laskar FPI KH. Wawan Malik Marwan menambahkan, efek jera yang bisa diberlakukan bagi penjual mi­ras ilegal dengan denda setinggi-tingginya.
Sehingga mereka tidak lagi berfikir bisnis haram tersebut sangat menggiurkan.
“Kalau bisa bagi penjual miras didenda Rp 5 juta per bo­tol,” ujar Wawan.
Menanggapi tuntutan FPI, Wakil Ketua DPRD Ciamis Dida Yudanegara, membenarkan miras oplosan sudah sangat meresahkan masya­rakat.
Oleh karena itu DPRD akan membahas Perda pela­rangan miras pada tahun sidang 2015 mendatang.
“Perda terkait peredaran miras ini sudah ditetapkan menjadi Progam Legislasi Daerah (Prolegda) 2015),” ujar Dinda saat menerima laskar FPI bersama Ketua Komisi 4 DPRD Ciamis, Hendra S. Marcussi, anggota DPRD Sutianah Chotim dan Suyono.
Untuk penanganan sementara, tambah Hendra, aparat penegak hukum bisa menggunakan undang-undang perlindungan konsumen.
Jika sampai menimbulkan kematian yang diakibatkan dari miras oplosan bisa dikenakan pasal KUHP dan UUD perlindungan konsumen dan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ab@h**/KP-Online )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar