Mencegah merebaknya kematian
warga akibat menenggak Minuman Keras Oplosan, puluhan anggota Front Pembela
Islam (FPI) Kabupaten Ciamis menemui anggota DPRD Ciamis, Selasa (16/12/2014).
Mereka mendesak DPRD
menerbitkan Perda Pemberantasan Miras Ilegal.
“Kami prihatin miras oplosan
tidak hanya berder luas di perkotaan, tetapi sampai ke pelosok desa, bahkan
pemukiman warga di perbukitan. Banyak yang terbakar jantungnya akibat menenggak
minumak keras hingga meninggal namun tidak terpublikasikan,” ujar Kabid
Eksternal FPI Ciamis Ustadz Warman.
Penyebab lemahnya penegak
hukum dalam memberantas miras, jelas Warman, khususnya oleh petugas Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tidak adanya aturan yang jelas dan tegas
terhadap pelarangan peredaran miras.
“Aturan sangat penting, karena
Razia yang sering dilakukan saat ini, tidak memembuat efek jera bagi produsen,
penjual dan konsumen untuk berbisnis dan mengkonsumsi barang haram tersebut,”
ujarnya.
Selain itu, kata Warman,
seharusnya pemerintah memberlakukan peringatan keras peredaran miras, seperti
yang diberlakukan pada bungkus rokok.
“Yang sudah jelas haram dan
mematikan, kok tidak ada peringatan keras, seperti dalam bungkus rokok,
padahal sudah jelas mengancam jiwa,” ujarnya
Ketua Wali Laskar FPI KH. Wawan
Malik Marwan menambahkan, efek jera yang bisa diberlakukan bagi penjual miras
ilegal dengan denda setinggi-tingginya.
Sehingga mereka tidak lagi
berfikir bisnis haram tersebut sangat menggiurkan.
“Kalau bisa bagi penjual miras
didenda Rp 5 juta per botol,” ujar Wawan.
Menanggapi tuntutan FPI, Wakil
Ketua DPRD Ciamis Dida Yudanegara, membenarkan miras oplosan sudah sangat
meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu DPRD akan
membahas Perda pelarangan miras pada tahun sidang 2015 mendatang.
“Perda terkait peredaran miras
ini sudah ditetapkan menjadi Progam Legislasi Daerah (Prolegda) 2015),” ujar
Dinda saat menerima laskar FPI bersama Ketua Komisi 4 DPRD Ciamis, Hendra S.
Marcussi, anggota DPRD Sutianah Chotim dan Suyono.
Untuk penanganan sementara,
tambah Hendra, aparat penegak hukum bisa menggunakan undang-undang perlindungan
konsumen.
Jika sampai menimbulkan
kematian yang diakibatkan dari miras oplosan bisa dikenakan pasal KUHP dan UUD
perlindungan konsumen dan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara.(Ab@h**/KP-Online )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar