" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Rabu, 12 Februari 2014

Di Ciamis Puluhan Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung

Ciamis, - Hujan disertai angin kencang membuat puluhan rumah di Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, rusak akibat disapu angin puting beliung.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (11/02/2014) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Sedikitnya 39 rumah di tiga dusun yaitu dusun Manganti, Talang Banteng, dan Pasungsari mengalami rusak berat, sedang,dan ringan. Selain merusak puluhan rumah, angin puting beliung juga mengakibatkan sejumlah pohon besar tumbang dan menimpa rumah warga.
Seperti rumah milik Tati (53) warga Pasungsari, akibat tertimpa pohon besar, bagian samping rumah miliknya rusak. Pada saat itu dirinya sedang berada di dapur, tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa rumahnya, beruntung dia selamat lantaran cepat keluar rumah.
“Ketika pohon tumbang, saya langsung lari keluar rumah, kalau terlambat mungkin saya celaka,” ujarnya.
Camat Purwadadi, Drs Yusuf Maulana M.Si,mengatakan, setelah mendapat informasi, dirinya bersama warga langsung datang ke lokasi kejadian. Tidak ketinggalan aparat Kepolisian dan TNI dari Koramil   pun bergotong royong membantu warga membersihkan puing-puing rumah yang hancur.
“Upaya yang dilakukan, kami melaksanakan gotong royong dan membersihkan puing-puing rumah yang hancur,” kata Yusuf.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. (Ab@h=/HR-Online)

Oknum Anggota DPRD Ciamis Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Seorang oknum Anggota DPRD Ciamis dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Ciamis oleh salah seorang warga berinisal De (50), Senin (10/02/2014). Pelapor dihadapan anggota BK mengatakan bahwa oknum Anggota DPRD tersebut telah menjanjikan akan mengurus, bahkan mampu meloloskan anaknya dalam menempuh tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Ciamis.
Bahkan, korban pun mengaku sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum Anggota DPRD tersebut. Namun, meski janji tersebut tidak ditepati, sejumlah uang yang sebelumnya sudah diserahkan tidak kunjung dikembalikan.
Kedatangan korban langsung diterima Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Ciamis, Wagino Thoyib, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat melapor, korban didampingi anggota Badan Konsultasi dan Klinik Hukum (BKKH) Ciamis.
“Kami menemui BK DPRD Ciamis agar bisa memfasilitasi penyelesaian permasalahan korban dengan salah seorang anggota DPRD Ciamis. Sebab, sudah beberapa kali dilakukan secara kekeluargaan, namun masalah ini tidak kunjung selesai,” kata Anggota BKKH Ciamis, Yuda Kuswandi, kepada wartawan usai pertemuan dengan BK DPRD Kabupaten Ciamis.
Yuda menjelaskan, korban sudah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD Ciamis tersebut secara bertahap dengan total Rp 130 juta. Pemberian itu dimaksudkan agar anak korban bisa diterima menjadi PNS.  “Namun sampai saat ini, anak korban tidak kunjung diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Yuda menerangkan, uang tersebut diserahkan secara bertahap sejak tahun 2012. Penyerahan uang pun disertai dengan bukti kuitansi. Namun, setelah berapa lama ditunggu, hingga saat ini anak korban belum juga diangkat menjadi PNS. “Korban hanya meminta uangnya segera dikembalikan. Karena saat ini korban sedang mempunyai masalah keuangan di keluarganya,” katanya.
Menurut Yuda, keluarga korban pun sempat menanyakan uang tersebut kepada oknum anggota DPRD tersebut. Namun, upaya yang dilakukan keluarga korban belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Yuda berharap, BK DPRD Ciamis bisa menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, uang yang telah diserahkan, sangat dibutuhkan oleh korban.
Sementara itu, korban saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, enggan berbicara sepatah kata pun. Setelah bertemu dengan Anggota BK DPRD Ciamis, korban langsung masuk mobil yang dikendarainya.
Anggota BK DPRD Kabupaten Ciamis, Wagino Thoyib, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang dilaporkan korban. Selain itu, laporan yang disampaikan ke BK DPRD harus sesuai prosedur, yaitu laporan tertulis yang dilampiri fotokopi identitas pelapor.

“Korban yang didampingi anggota BKKH Ciamis itu baru bersilaturahmi dan menyampaikan laporan dugaan penipuan  secara lisan, belum menyampaikan laporan secara resmi sesuai dengan tata tertib DPRD. Jika sudah ada laporan resmi, bisa disampaikan ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti dengan pemanggilan korban dan para saksi, termasuk anggota dewan yang diduga terlibat,” pungkas Wagino. (Ab@h=HR-Online)