Wakapolres Ciamis Kompol Temmangnganro Machmud S.IK, MH
mempersilakan polwan di lingkungan Polres Ciamis yang beragama Islam untuk
mengenakan hijab. Namun, model serta tata cara pemakaiannya harus sesuai
ketentuan dari Mabes Polri.
“Berdasarkan peraturan, tidak ada yang melarang. Jadi,
artinya memberi kebebasan kepada polwan untuk mengenakan hijab. Silakan polwan
mengenakannya sesuai ketentuan,” ujar Waka Polres Ciamis.
Dia menjelaskan SKep Kapolri Nomor 245 tanggal 25 Maret
2015 tentang Perubahan SKep Kapolri Nomor 702 tahun 2005 memperbolehkan polisi
wanita menggunakan hijab saat bertugas. Dengan turunnya aturan itu, maka Polwan
di Polres Ciamis boleh mengenakan hijab sejak saat ini.
Salah seorang polwan Satlantas Polres Ciamis Bripda Dewi
Sartika Sari menyambut baik kebijakan tersebut. Dengan turunnya peraturan itu,
Dewi dan rekan-rekannya berencana mengubah tampilan mereka saat bertugas. Dia
siap mengenakan hijab.
“Memang saya ingin mengenakan hijab, namun untuk tata
caranya baru akan disosialisasikan. Setelah itu akan langsung menggunakan
hijab,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Bripda Daneas Ayu Descanoni.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat baik untuk para wanita muslim. Mereka
bisa mengenakan hijab dimanapun bertugas atau bekerja.
“Tentu berhijab itu
kewajiban. Secepatnya peraturan baru ini akan ditindaklanjuti. Hanya saja kita
menunggu tata cara penggunaan hijabnya,” kata dia. (Ab@h**)
