Polsek Pangandaran membagikan
100 takjil kepada warga yang sedang ngabuburit di kawasan toll gate Pangandaran,
senin (22/6/2015). Kegiatan sosial tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan
keimanan serta mendekatkan Polisi dengan masyarakat. Kapolsek Pangandaran Kompol
Suyadi mengatakan pembagian takjil diharapkan dapat membangun tali silaturahmi
antara Polisi dengan masyarakat. “Ramadan itu bulan berkah sehingga kita harus
memanfaatkan momen tersebut untuk berbuat baik,” ungkapnya.
Rencananya, Polsek Pangandaran
akan rutin membagikan takjil satu kali dalam seminggu selama ramadhan. “InsyAllah kita akan melakukannya setiap
minggu, walaupun yang dibagikan kita tidak banyak, hanya 100 bungkus,”
tuturnya.
Suyadi juga berharap kegiatan
tersebut mampu meningkatkan kebersamaan dan kerjasama dengan masyarakat.
“Polisi itu pengayom masyarakat bukan untuk ditakuti, mudah-mudahan kita bisa
lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Andri(35), salah seorang warga
mengaku senang mendapatkan takjil gratis dari Polisi. “Awalnya saya kaget
kirain ada razia ternyata bapak dan ibu Polisi sedang bagi-bagi takjil,”
ungkapnya.
Satpol
PP Kabupaten Pangandaran gelar razia minuman keras
Sementara itu di lain tempat Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Pangandaran gelar razia minuman keras di sejumlah kios
maupun toko yang menjual minuman keras, Selasa, (23/6/2015). Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Undang Gusnandar
mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menjaga kemurnian dan kesucian
bulan puasa, sekaligus dalam rangka monitoring dan pengawasan terhadap surat
edaran bupati Pangandaran nomor 400/50-KESRA/2015.
“Tak hanya itu, kegiatan yang tadi kami lakukan sebagai
upaya menegakan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang K3,”ungkapnya. Disinggung Perda tadi, Undang mengakui pihaknya masih
menerapkan Perda Kabupaten Ciamis dalam razia miras. Alasannya karena Kab.
Pangandaran belum memiliki Perda yang mengatur tentang miras.
“Tetapi kan sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2012 bahwa
sebelum ada Perda maka menggunakan Perda Kabupaten induk,”tuturnya.
Dalam razia tersebut, Satpol PP Kabupaten Pangandaran
berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk dari empat toko
yang berada di Kecamatan Parigi dan Kecamatan Pangandaran. “Ada sekitar 260
botol miras dari berbagai merk yang kami amankan,”ungkapnya.
Berikan Sanksi.
Pasca-razia itu, Pemkab Pangandaran melalui Satpol PP
akan membuat surat peringatan kepada toko dan kiosnya yang terkena razia. “Seharusnya tindakan tersebut dilanjut sampai ke
projustia karena kemarin kita tangkap tangan langsung, namun karena sumber daya
manusia kita masih kurang maka kita beri peringatan dulu agar tidak menjual
miras kembali,” ucapnya.
Namun apabila nantinya kios atau toko yang diberi surat
peringatan kedapatan menjual kembali, maka pihaknya akan memberikan sanksi
sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2012 pasal 40. Sementara itu jalannya razia berlangsung tertib. Sejumlah
pemilik warung yang kedatangan menjual miras hanya bisa pasrah saat barang
haram itu dikeluarkan dari tempat penyimpanan.
Rata-rata mereka menyadari akan keselahannya. Namun
demikian, sejumlah pemilik toko meminta Saptol PP tak pilih kasih dalam
menertibkan minuman keras yang dijual di toko, warung atau bahkan restoran dan
kafe. Karena menurut mereka, sangat dimungkinkan kafe-kafe yang
selama ini menjalankan usahanya di objek wisata kerap menjual minum keras
berbagai merek.
“Aparat Satpol PP berani gak menertibkan kafe-kafe yang
selama ini beroperasi di objek wisata?. Harusnya sih berani dan jangan hanya
warung kecil saja yang dirazia tetapi setiap yang menjual miras harus dirazia,
itu namanya adil,”ucap salah seorang pemilik warung.( Ab@h** / HR ).

