Asisten Daerah I Kabupaten Ciamis Drs Endang Sutrisna MSi
kembali mengundang para pengusaha tepung aren dan tokoh masyarakat Desa
Kertaharja. Dalam pertemuan di kantor sekretriat daerah kemarin (31/3/2015),
pengusaha diberi waktu tujuh bulan untuk mengatasi limbah yang dihasilkan
pabrik tepung aren milik mereka. Baik berupa limbah padat maupun cair.
“Masyarakat menginginkan secepatnya maksimal tiga bulan,
jadi diambil jalan tengahnya. Kita beri waktu (pengusaha) tujuh bulan untuk
menyelesaikannya. Apabila tidak terselesaikan maka pemda akan bertindak untuk
langsung menutup pabrik,” tandasnya usai pertemuan.
Drs Endang menjelaskan, pengusaha saat ini Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mengolah limbah. Baik dijadikan pupuk maupun
bahan lain. Penanggulangan limbah bersama LIPI memerlukan waktu yang cukup
lama. Pengusaha meminta batas waktu sampai akhir tahun 2015. Tapi hal itu tidak
bisa diberikan karena tuntutan masyarakat harus lebih cepat.
Selama tujuh bulan, lanjut dia, pengusaha masih bisa
beroperasi dengan beberapa syarat. Pertama, limbah cair yang dihasilkan tidak
boleh dialirkan ke sungai. Sehingga air yang mengalir ke masyarakat tidak akan
tercemar. Kedua, petani yang membutuhkan limbah padat tepung aren untuk pupuk
harus diberi secara gratis. Ketiga, pengusaha diharuskan menanam pohon untuk
mengurangi bau. Mereka juga diharuskan melakukan pendekatan kepada masyarakat
terutama di lingkungan sekitar pabrik.
“Saran kepada OPD untuk melaksanakan pembinaan dan
pengecekan. Mari kita bersama-sama mengatasi limbah ini. Kalau begini terus,
Ciamis tidak akan maju, perusahaan tidak akan ada nantinya di Ciamis.
Perusahaan itu bukan musuh tapi bersama-sama untuk membangun Ciamis lebih
maju,” jelasnya.
Perwakilan pengusaha tepung aren H Irpan mengaku selama ini
belum mengetahui cara pengolahan limbah yang baik. Saat ini dia tengah berupaya
memroses limbah di tempat dengan menggandeng LIPI. Upaya ini butuh waktu cukup
panjang.
“Untuk membuat alat press saja perlu waktu dua bulan, kemudian
pengayakan dan lainnya. Karena yang mengerjakan itu tim teknisi, jadi perlu
waktu,” tuturnya.
Tokoh warga Desa Kertaharja Abah Bayu mengatakan,
masyarakat tidak ingin bau limbah tepung aren mengganggu dan mencemari sungai.
Mereka juga tidak setuju dengan waktu tujuh bulan yang diberikan pemerintah
kepada pengusaha untuk membersihkan limbah. Waktu yang diberikan dinilai
terlalu lama, sedangkan permasalahan limbah telah terjadi hampir 30 tahun
lamanya.
“Maksimal tiga bulan, itu juga sudah toleransi. Kalau
memang betul pengusaha mau menyelesaikan permasalahan ini, sebulan dua bulan
bisa selesai sebenarnya. Mungkin bisa saja dengan waktu yang lama itu hanya
mencari alasan saja,” katanya.
Dia menilai pemerintah terlalu lembek kepada pengusaha.
Jika mengacu kepada peraturan daerah, maka pabrik tersebut harus ditutup kerena
pengusaha tidak memiliki izin namun operasi. “Oke, bisa saja tidak ditutup.
Tapi kami masyarakat minta keadilan. Kami akan mendirikan perusahaan lain, tapi
tolong dibebaskan dari segala aturan. Tidak perlu izin, mereka (pengusaha
tepung aren, Red) juga bebas selama tiga puluh tahun,” cetusnya.
Meski begitu, Bayu menegaskan akan akan memantau dan
mengontrol proses penggulangan limbah oleh pengusaha. Dia bersama warga akan
memelototi pekerjaan tersebut.
Di Saat Polemik, di Ciamis Ada Orang Manfaatkan Limbah
Aren Buat Jamur
Pembudidaya jamur di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa
Barat, mengaku sudah memanfaatkan limbah pabrik aci kawung untuk dijadikan
sebagai media tanam jamur, sejak lama. Pasalnya, limbah aci kawung sengaja
dipilih sebagai media tanam karena dinilai memiliki kandungan organik yang
cukup baik untuk pertumbuhan jamur.
Dudu Sudiarto, pembudidaya jamur di wilayah
Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, pekan lalu, membenarkan
pemanfaatan limbah aci kawung untuk kegiatan budidaya jamur. Lebih lanjut, Dudu mengungkapkan bahwa saat ini jumlah
kobong jamur yang terdapat di wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya sudah
mencapai 40 buah. “Semuanya menggunakan limbah aci kawung sebagai media
tanamnya,” kata Dudu.
Ketika ditanya soal hasil panen, Dudu mengaku bisa
menghasilkan sekitar 2,5 kuintal jamur setiap kali panen. Hasil panen jamur
tersebut dia jual di pasar lokal yang ada di wilayah Ciamis dan sekitarnya.
“Sekarang, harga jamur ada di kisaran Rp 20 ribu. Kalau
di Jakarta, harga jamur bisa mencapai antara Rp 27 ribu sampai Rp 30 ribu,”
ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua APJI Pusat, Dedi Sujerman,
mengatakan, peluang usaha budidaya jamur dengan memanfaatkan keberadaan limbah
produksi pabrik pengolahan aci kawung yang berlimpah di Kabupaten Ciamis,
begitu besar.
“Menurut saya justru ini (limbah aci kawung) harta karun
bagi Ciamis,” katanya.
Menanggapi persoalan limbah aci kawung yang selama ini
dihadapi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Dedi menadaskan bahwa
solusi yang paling bijaksana adalah dengan memanfaatkan limbah tersebut.
“Limbah ini memiliki kandungan protein dan karbohidrat
yang tinggi. Itu bagus apabila digunakan untuk usaha agrobisnis/ UKM berbasis
limbah. Salah satunya sebagai media tanam jamur. Limbah ini juga memiliki
keunggulan tersendiri dibandingkan dengan merang padi,” pungkasnya. (Ab@h**/Koran-HR)

