Status kepemilikan sejumlah
ruko di kawasan Pasar dan Terminal Ciamis tampaknya masih menyisakan persoalan.
Dari investigasi yang dilakukan Aliansi Peduli Ciamis (APC), ditemukan sejumlah
kejanggalan pada sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan ruko tersebut. Yang
paling ironis, ada tanah negara bekas bengkok Kelurahan Ciamis yang dicaplok
dan diakui sebagai bagian dari tanah ruko tersebut.
Ketua APC, Toni Ikhlas,
mengatakan, pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Ciamis
untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Karena, persoalan ini sudah
terjadi selama puluhan tahun dan hingga saat ini belum ada penyelesaian. “Meski
sudah beberapa kali pindah kepemilikan dan berlangsung selama puluhan tahun,
namun persolaan ruko depan Pasar Ciamis ini seperti tidak ada penyelesaian,”
katanya, kepada HR, Selasa (09/09/2014).
Menurut Toni, bangunan ruko
itu dibangun ketika jaman Bupati Taufik Hidayat atau sekitar pertengahan tahun
90-an. Saat itu, Pemkab Ciamis membangun ruko untuk menciptakan keramaian di
kawasan Pasar dan Terminal Ciamis serta melakukan transaksi jual beli dengan
investor.
“Tetapi, setelah diteliti,
ternyata sertifikatnya tidak jelas. Misalnya, pada denah lokasi sertifikat
milik bangunan Toko Sejahtera. Di situ masih tampak ada tanah negara yang masih
diakui sebagai bagian dari tanah toko tersebut,” ucapnya.
Namun, lanjut dia, ketika Toko
Sejahtera mengajukan kredit ke perbankan, dalam denah tanah dan bangunan yang
dijadikan agunannya tidak disertakan tanah yang termasuk bagian dari tanah
negara tersebut. “Tapi aneh lho, pihak perbankan bisa mengeluarkan kredit,
meski denah lokasi tanah pada sertifikat dan pada permohonan kredit ada
perbedaaan,” katanya.
Jika kondisi ini terus
dibiarkan, lanjut Toni, tentunya perkeliruan terkait persoalan ruko ini akan
terus berlangsung. “Permintaan kami sederhana saja, selesaikan kejanggalan
sertifikat tersebut tanpa harus mengusut persoalan masa lalu. Dalam
menyelesaikan persoalaan ini, perlu campur tangan dan keseriusan Bupati Ciamis.
Pertanyaan kami sekarang, sampai kapan persoalan ini terus berlarut-larut tanpa
ada upaya penyelesaian,” tegasnya.
Jika dibuka lebih dalam, kata
Toni, ada perbedaan jumlah ruko dengan jumlah sertifikat yang diterbitkan oleh
BPN. Artinya, ada beberapa ruko yang pemiliknya mangaku tidak memiliki
sertifikat. Padahal, menurut pengakuan BPN, pihaknya sudah menerbitkan
sertifikat untuk seluruh ruko tersebut.
“Lantas pertanyaannya, dimana
sertifikat itu berada? Sementara pemilik ruko itu mengaku tidak mendapat
sertifikat dari pemilik sebelumnya. Si pemilik ruko saat ini tidak bisa
memproses sertifikat, karena BPN sudah menerbitkan. Artinya, begitu carut marutnya
bukti kepemilikan ruko-ruko tersebut. Dalam hal ini, sudah tidak ada kepastian
hukum,” katanya.
BPN: Kami Sudah Lakukan Mediasi
Kepala BPN Kabupaten Ciamis,
Riswan Suhendi, didampingi Kasie SPP (pengukuran), Aan Rosmana, tidak membantah
adanya kejanggalan antara sertifikat dengan kondisi riil bangunan ruko yang
berada di depan Pasar dan Terminal Ciamis.
Namun demikian, Riswan
menyatakan, BPN sudah melakukan mediasi dengan para pemilik ruko sebanyak dua
kali. Dalam mediasi itu, kata dia, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik
ruko untuk merekonstruksi (mengukur ulang) dan memperbaiki sertifikat sesuai
dengan kondisi riil fisik bangunan saat ini.
“Sayangnya, para pemilik ruko
masih belum mau untuk melakukan apa yang disarankan BPN. Alasannya beragam,
mulai dari tidak mau ada perubahan luas lahan, ada juga yang berlasan bahwa
sertifikat ruko tersebut sudah digadaikan ke perbankan,” katanya, saat menerima
audensi dari Ormas CCG, Selasa (09/09/2014).
Ketika disingung soal
kejanggalan dalam penerbitan sertifikat, Riswan membantahnya. Dia menegaskan,
BPN menerbitkan sertifikat sesuai dengan kondisi riil lahan yang saat itu belum
dibangun ruko.
Menurut Riswan, sampai saat
ini BPN masih akan menunggu pengajuan pengukuran ulang dan perbaikan sertifikat
dari para pemilik ruko. Pengajuan itu, akan menjadi dasar atau payung hukum BPN
dalam melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat yang baru.
“Memang konsekuensinya akan
perubahan yang terjadi, bisa jadi lahan yang saat ini dikuasai lebih kecil dari
apa yang tertera dalam sertifikat, atau bahkan sebaliknya. Yang pasti, harus
ada dasar kerelaan dari para pemilik toko,” pungkasnya. (Ab@h**= Den/Koran-HR.
