" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Jumat, 12 September 2014

Carut Marut Bukti Kepemilikan Ruko Pasar Ciamis

Status kepemilikan sejumlah ruko di kawasan Pasar dan Terminal Ciamis tampaknya masih menyisakan persoalan. Dari investigasi yang dilakukan Aliansi Peduli Ciamis (APC), ditemukan sejumlah kejanggalan pada sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan ruko tersebut. Yang paling ironis, ada tanah negara bekas bengkok Kelurahan Ciamis yang dicaplok dan diakui sebagai bagian dari tanah ruko tersebut.
Ketua APC, Toni Ikhlas, mengatakan, pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Ciamis untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Karena, persoalan ini sudah terjadi selama puluhan tahun dan hingga saat ini belum ada penyelesaian. “Meski sudah beberapa kali pindah kepemilikan dan berlangsung selama puluhan tahun, namun persolaan ruko depan Pasar Ciamis ini seperti tidak ada penyelesaian,” katanya, kepada HR, Selasa (09/09/2014).
Menurut Toni, bangunan ruko itu dibangun ketika jaman Bupati Taufik Hidayat atau sekitar pertengahan tahun 90-an. Saat itu, Pemkab Ciamis membangun ruko untuk menciptakan keramaian di kawasan Pasar dan Terminal Ciamis serta melakukan transaksi jual beli dengan investor.
“Tetapi, setelah diteliti, ternyata sertifikatnya tidak jelas. Misalnya, pada denah lokasi sertifikat milik bangunan Toko Sejahtera. Di situ masih tampak ada tanah negara yang masih diakui sebagai bagian dari tanah toko tersebut,” ucapnya.
Namun, lanjut dia, ketika Toko Sejahtera mengajukan kredit ke perbankan, dalam denah tanah dan bangunan yang dijadikan agunannya tidak disertakan tanah yang termasuk bagian dari tanah negara tersebut. “Tapi aneh lho, pihak perbankan bisa mengeluarkan kredit, meski denah lokasi tanah pada sertifikat dan pada permohonan kredit ada perbedaaan,” katanya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, lanjut Toni, tentunya perkeliruan terkait persoalan ruko ini akan terus berlangsung. “Permintaan kami sederhana saja, selesaikan kejanggalan sertifikat tersebut tanpa harus mengusut persoalan masa lalu. Dalam menyelesaikan persoalaan ini, perlu campur tangan dan keseriusan Bupati Ciamis. Pertanyaan kami sekarang, sampai kapan persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada upaya penyelesaian,” tegasnya.
Jika dibuka lebih dalam, kata Toni, ada perbedaan jumlah ruko dengan jumlah sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. Artinya, ada beberapa ruko yang pemiliknya mangaku tidak memiliki sertifikat. Padahal, menurut pengakuan BPN, pihaknya sudah menerbitkan sertifikat untuk seluruh ruko tersebut.
“Lantas pertanyaannya, dimana sertifikat itu berada? Sementara pemilik ruko itu mengaku tidak mendapat sertifikat dari pemilik sebelumnya. Si pemilik ruko saat ini tidak bisa memproses sertifikat, karena BPN sudah menerbitkan. Artinya, begitu carut marutnya bukti kepemilikan ruko-ruko tersebut. Dalam hal ini, sudah tidak ada kepastian hukum,” katanya.

BPN: Kami Sudah Lakukan Mediasi

Kepala BPN Kabupaten Ciamis, Riswan Suhendi, didampingi Kasie SPP (pengukuran), Aan Rosmana, tidak membantah adanya kejanggalan antara sertifikat dengan kondisi riil bangunan ruko yang berada di depan Pasar dan Terminal Ciamis.
Namun demikian, Riswan menyatakan, BPN sudah melakukan mediasi dengan para pemilik ruko sebanyak dua kali. Dalam mediasi itu, kata dia, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik ruko untuk merekonstruksi (mengukur ulang) dan memperbaiki sertifikat sesuai dengan kondisi riil fisik bangunan saat ini.
“Sayangnya, para pemilik ruko masih belum mau untuk melakukan apa yang disarankan BPN. Alasannya beragam, mulai dari tidak mau ada perubahan luas lahan, ada juga yang berlasan bahwa sertifikat ruko tersebut sudah digadaikan ke perbankan,” katanya, saat menerima audensi dari Ormas CCG, Selasa (09/09/2014).
Ketika disingung soal kejanggalan dalam penerbitan sertifikat, Riswan membantahnya. Dia menegaskan, BPN menerbitkan sertifikat sesuai dengan kondisi riil lahan yang saat itu belum dibangun ruko.
Menurut Riswan, sampai saat ini BPN masih akan menunggu pengajuan pengukuran ulang dan perbaikan sertifikat dari para pemilik ruko. Pengajuan itu, akan menjadi dasar atau payung hukum BPN dalam melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat yang baru.

“Memang konsekuensinya akan perubahan yang terjadi, bisa jadi lahan yang saat ini dikuasai lebih kecil dari apa yang tertera dalam sertifikat, atau bahkan sebaliknya. Yang pasti, harus ada dasar kerelaan dari para pemilik toko,” pungkasnya. (Ab@h**= Den/Koran-HR.