" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Senin, 12 Mei 2014

Tahanan Polres Ciamis yang Kabur Ditangkap di Banjar

Meski dalam pengejaran polisi setelah kabur dari sel tahanan Polres Ciamis, pekan lalu, 3 dari 6 tahanan tersebut tampaknya masih nekad melakukan aksi kriminal serupa. Saat ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banjar, Senin (12/05/2014) dini hari, dari tangan 3 tahanan ini ditemukan dua kunci leter T atau alat yang kerap dipakai saat melakuan pencurian motor.
Saat diperiksa petugas di Mapolresta Banjar, dini hari tadi, salah satu tahanan yang melarikan diri ini mengaku akan melakukan pencurian sepeda motor di areal parkir Statsiun Kereta Api Kota Banjar.
Namun, rencana itu berhasil digagalkan, setelah anggota polisi berhasil membekuk mereka di sebuah parit yang masih di areal Statsiun Kereta Api Kota Banjar. “Saat dalam pengintaian kami, ternyata 3 tahanan itu akan melakukan aksi pencurian sepeda motor. Setelah anggota kami berhasil mengepung keberadaan pelaku, akhirnya mereka kami tangkap, “ ujar Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Kosasih, tadi pagi.
Seperti diketahui, 6 tahanan Polres Ciamis, Selasa pekan lalu berhasil melarikan diri setelah mereka berhasil menjebol atap WC di ruangan sel tahanan Mapolresta Ciamis. Setelah kabur, mereka dikejar tim khusus bentukan Polres Ciamis. Namun, upaya pengejaran itu selalu tidak membuahkan hasil dan akhirnya 3 dari 6 tahanan yang kabur itu berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Banjar, tadi dini hari.
Inilah Identitas 6 Tahanan Polres Ciamis yang pekan lalu kabur dari Sel Tahanan:
1.Hendrik Bin Daspan, tersangka pasal (363 KUHP), alamat Dusun Jetak, RT 6/9, Desa Cisontrol,   
    Kecamatan Rancah, Ciamis. (Masih Melarikan Diri)
2. Dani Ramdani, tersangka pasal (363 KUHP), alamat Dusun Sumur Bandung, RT 22/07, Desa
    Karangkamulyan, Cijeungjing, Ciamis. (Ditangkap di Banjar)
3. Ato Rosdiana, tersangka pasal (363 KUHP), alamat Dusun Mekarsari, Rt 01/06 Desa Mekarjaya,  
    Baregbeg, Ciamis. (Ditangkap di Banjar)
4.Tata Taupik bin Didi, tersangka melangggar pasal (363 KUHP), alamat kampung Cisendong, Rt 04/07,
    Dusun Mekarsari, Kabupaten Bandung. (Masih Melarikan Diri)
5.Iman Bin Sodri, tersangka pasal (363 KUHP), alamat kampung Sinamoyan, RT 01/01, Desa Gunung
    Batu, Ciracap, Sukabumi. (Ditangkap di Banjar)
6.Ridwan Taufik, tersangka pasal (378 Jo 372 KUHP), alamat Dusun Sindangtawang, RT 10/03, Desa  
   Sidanghayu, Banjarsari, Ciamis. (Masih Melarikan Diri)

Agar kejadian serupa tidak lagi terulang, kini sel tahanan yang rusak itu sedang diperbaiki salah satunya mengganti eternit atap bangunan sel tahanan. Sementara untuk tahanan lainnya yang menghuni sel yang sama kini sudah dipindahkan ke Polsek Cijeungjing.

"Ada beberapa tahanan dari Mapolres yang dipindahkan ke sini dulu biar sel tahanan yang ada di sana diperbaiki," kata seorang petugas jaga Polsek Cijeungjing.(Ab@h