Meski dalam pengejaran polisi
setelah kabur dari sel tahanan Polres Ciamis, pekan lalu, 3 dari 6 tahanan
tersebut tampaknya masih nekad melakukan aksi kriminal serupa. Saat ditangkap
anggota Satreskrim Polresta Banjar, Senin (12/05/2014) dini hari, dari tangan 3
tahanan ini ditemukan dua kunci leter T atau alat yang kerap dipakai saat
melakuan pencurian motor.
Saat diperiksa petugas di
Mapolresta Banjar, dini hari tadi, salah satu tahanan yang melarikan diri ini
mengaku akan melakukan pencurian sepeda motor di areal parkir Statsiun Kereta
Api Kota Banjar.
Namun, rencana itu berhasil
digagalkan, setelah anggota polisi berhasil membekuk mereka di sebuah parit
yang masih di areal Statsiun Kereta Api Kota Banjar. “Saat dalam pengintaian
kami, ternyata 3 tahanan itu akan melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Setelah anggota kami berhasil mengepung keberadaan pelaku, akhirnya mereka kami
tangkap, “ ujar Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Kosasih, tadi pagi.
Seperti diketahui, 6 tahanan
Polres Ciamis, Selasa pekan lalu berhasil melarikan diri setelah mereka
berhasil menjebol atap WC di ruangan sel tahanan Mapolresta Ciamis. Setelah
kabur, mereka dikejar tim khusus bentukan Polres Ciamis. Namun, upaya
pengejaran itu selalu tidak membuahkan hasil dan akhirnya 3 dari 6 tahanan yang
kabur itu berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Banjar, tadi dini hari.
Inilah Identitas 6 Tahanan
Polres Ciamis yang pekan lalu kabur dari Sel Tahanan:
1.Hendrik Bin Daspan, tersangka pasal (363 KUHP), alamat
Dusun Jetak, RT 6/9, Desa Cisontrol,
Kecamatan
Rancah, Ciamis. (Masih Melarikan Diri)
2. Dani Ramdani, tersangka pasal (363 KUHP), alamat Dusun
Sumur Bandung, RT 22/07, Desa
Karangkamulyan,
Cijeungjing, Ciamis. (Ditangkap di Banjar)
3. Ato Rosdiana, tersangka pasal (363 KUHP), alamat Dusun
Mekarsari, Rt 01/06 Desa Mekarjaya,
Baregbeg,
Ciamis. (Ditangkap di Banjar)
4.Tata Taupik bin Didi, tersangka melangggar pasal (363
KUHP), alamat kampung Cisendong, Rt 04/07,
Dusun
Mekarsari, Kabupaten Bandung. (Masih Melarikan Diri)
5.Iman Bin Sodri, tersangka pasal (363 KUHP), alamat
kampung Sinamoyan, RT 01/01, Desa Gunung
Batu, Ciracap,
Sukabumi. (Ditangkap di Banjar)
6.Ridwan Taufik, tersangka pasal (378 Jo 372 KUHP),
alamat Dusun Sindangtawang, RT 10/03, Desa
Sidanghayu, Banjarsari, Ciamis. (Masih Melarikan Diri)
Sidanghayu, Banjarsari, Ciamis. (Masih Melarikan Diri)
Agar kejadian serupa tidak lagi terulang, kini sel
tahanan yang rusak itu sedang diperbaiki salah satunya mengganti eternit atap
bangunan sel tahanan. Sementara untuk tahanan lainnya yang menghuni sel yang
sama kini sudah dipindahkan ke Polsek Cijeungjing.
"Ada beberapa tahanan dari Mapolres yang dipindahkan
ke sini dulu biar sel tahanan yang ada di sana diperbaiki," kata seorang
petugas jaga Polsek Cijeungjing.(Ab@h
.jpg)