Residivis kasus penipuan
berinisial IR (32) kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Unit Ranmor
Polres Ciamis pada Sabtu (6/6/2015), di SPBU Nagrak karena diduga telah
menggelapkan sepeda motor yang dia sewa dari seseorang bernama Endon (48) warga
Kecamatan Cipaku. Sepeda motor rentalan itu dia gadaikan kepada orang lain.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres
Ciamis Aiptu Bambang Siswo Suroso menuturkan penangkapan berawal dari laporan
bernama Endon tentang sepeda motor Honda Vario miliknya yang dibawa kabur oleh
pelaku setelah disewa dengan biaya Rp 50 ribu. Namun setelah berhari motor
tidak juga kembali.
“Kemudian kita langsung
melakukan penyelidikan dan pendalaman. Berkat informasi dari masyarakat
akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya saat ditemui di kantonya.
Aiptu Bambang menyebut pria ini
sebelumnya sempat di tahan di Lapas Kelas IIB Ciamis akibat kasus yang sama dan
baru keluar pada bulan Mei kemarin. Modus yang dilakukan adalah menyewa sepeda
motor dari korban kemudian digadaikan kepada orang lain. Saat ini, polisi juga
masih melakukan pengejaran terhadap dua orang teman pelaku berinisial AG dan
penadahnya berinisial SN. “Pelaku ini melakukan aksinya bersama seorang
rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran, kita akan kejar terus,” ucapnya.
Tersangka IR merupakan warga
Desa Paledah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran. Akibat
perbuatannya, dia dijerat pasal 378 dan 372 KUH Pidana Tentang Penipuan dan
Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kepada polisi, IR mengaku
nekad menggadaikan sepeda motor orang lain karena butuh uang untuk biaya hidup
sehari-hari. Sepeda motor milik Endon dia sewa dengan alasan untuk menghadiri
pesta ulang tahun temannya di objek wisata Icakan, Ciamis. Setelah pulang dari
Icakan, sepeda motor itu dibawa ke Jakarta kemudian digadiakan kepada
seseorang. “Motor digadaikan itu sebesar Rp 2,3 juta, hasilnya dibagi dua
dengan teman saya. Uangnya untuk sehari-hari dan sedikit hura-hura,” akunya.
Tersangka juga mengakui
dirinya baru keluar dari Lapas Kelas IIB Ciamis pada awal Mei lalu, setelah
menjalani masa tahanan selama satu tahun karena kasus yang sama. (Ab@h**/ Rd )
