" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Senin, 10 November 2014

SEBELUM MENDAFTAR, CALBUP HARUS UJI PUBLIK


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini tengah menggo­dok peraturan terkait pilkada langsung sebagai penja­bar­an dari Perpu pelaksanaan Pe­mi­lihan Kepala Daerah (Pilka­da).
Di antaranya calon bupati harus mengikuti uji publik 3 bu­lan sebelum mendaftar ke KPU. Termasuk untuk calon Bu­­pati Kabupaten Pangan­dar­an yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
“Salah satu syarat pendaftaran menjadi calon bupati ha­rus ikut dulu uji publik. Sia­pa­pun boleh daftar. Ma­kanya jum­­lahnya bisa mencapai 100 orang. Parpol yang mengusung calon bupati yang tidak me­ngikuti uji publik tidak bisa diterima,” ujar Ketua KPUD Ja­wa Barat, Yayat Hidayat didampingi Ketua KPUD Kabu­pa­ten Ciamis Kikim Tarkim sa­at sosialisasi peng­isian DPRD Pa­ngandaran di Ciamis belum lama ini.
Menurut Yayat Hidayat, uji publik calon bupati sebelum mendaftar itulah yang membedakan antara Peraturan Peng­ganti Undang-undang (Pperpu) dengan Undang-undang Pemi­lih­an?Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya.
Selain itu partai politik atau gabungan partai politik yang bi­sa mengusung calon bupati ha­rus mencapai 20 persen kur­si parlemen, atau 25 persen per­olehan suara pemilu legislatif.
“Partai politik yang tidak men­dapat kursi parlemen, ti­dak bisa mencalonkan, sedang­kan dalam Undang-undang Pil­kada dulu bisa,” ujarnya.
Partai politik atau gabungan partai politik yang yang me­me­nuhi syarat pun, tambah Yayat Hidayat hanya mengusung ca­lon bupati, tidak dengan wakilnya.
Wakil bupatinya akan ditunjuk oleh bupati terpilih tergantung pada jumlah penduduk, bisa satu orang, dua orang, tiga orang atua bahkan sama sekali tidak ada wakilnya.
“Di Kabupaten Pangandaran kemungkinan wakilnya satu karena jumlah penduduknya sekitar 350 ribu jiwa, Ciamis wakilnya bisa dua karena jumlah penduduknya di atas 1 juta jiwa,” ujarnya.
Kikim Tarkim menambah­kan, saat ini KPUD Ciamis te­ngah merancang tahapan pilkada Pangandaran yang diperki­ra­kan pelaksanaannya bulan oktober 2015. Oleh karena itu Uji publik bakal calon bupati kemungkinan dilaksanakan pada pertengahan Januari, tiga bulan sebelum pendafataran pada April 2015, “ ujarnya.
Menurut Yayat, peraturan terkait pilkada langsung yang saat ini digodok di KPU RI bisa dilaksanakan jika DPR tidak menolak Perpu yang diajukan Presiden.
Kalau Perpu ditolak, pilkada menggunakan undang undang pilkada yang baru disahkan DPR-RI. (Ab@h**/PR Online )