Kegaduhan konflik di tengah-tengah masyarakat Desa
Handapherang Kec Cijeungjing kian memanas. Setelah sebelumnya Kepala Desa Handpaherang
di demo sejumlah warga akibat kinerjanya yang kurang aktif dalam masalah
pembangunan, kini muncul lagi masalah yang membuat keserasahan di tengah-tengah
masyarakat.
Minggu (510/2014) pagi, sesudah shalat Idul Adha di
lapangan Desa Handapherang, puluhan warga dihebohkan dengan adanya pamplet yang
bertuliskan kecaman terhadap rencana penggunaan gedung dakwah yang akan
dijadikan tempat belajar sementara TK PGRI Handapherang yang mau direhab.
Pamflet tersebut dipasang di tebing gedung dakwah Handapherang.
Dalam kecaman yang ditulis dengan mengatasnamakan “Pergerakan
Ghoib” tersebut ditulis bahwa jika pihak pemerintahan Desa dan pengelola gedung
dakwah tetap memaksakan penggunaan gedung dakwah sebagai sarana belajar siswa
Taman Kanak-kanak, hal tersebut malah akan menghancurkan pembinaan terhadap
agama.
Selain itu dalam pamflet tersebut, penulis misterius
menuntut agar kepala Desa bisa menghentikan langkah, pengelola gedung dakwah
untuk memberikan izin penggunaan gedung dakwah sebagai sarana belajar sementara
taman kanak-kanak. Jika tidak bisa mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan
langkah penggunaan gedung tersebut, Kepala Desa dituntut mundur.
Demo tulisan tersebut mendapat penilaian berbeda-beda di
tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak setuju jika gedung dakwah
dijadikan tempat belajar TK PGRI.
Sandi warga Handapherang menyatakan, gedung dakwah tidak
mempunyai fungsi untuk dijadikan tempat belajar walaupun sifatnya sementara.
Sebab, nantinya akan mengganggu terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan yang akan
dilaksanakan.
Kalau memang mendesak dan tidak ada opsi lain, baru bisa
dipaksakan pemakaian gedung dakwah.
Menurutnya, di dekat TK PGRI masih ada dua Sekolah Dasar
yaitu SDN 1 dan SDN 2 Handapherang.
“Opsi meminjam dan ikut melaksanakan kegiatan belajar di
SD tentu akan lebih baik daripada menggunakan gedung dakwah,” katanya seusai
Shalat Iduladha di lapangan Desa Handapherang.
Dia mengatakan seharusnya, Kepala Desa Handapherang bisa
mengeluarkan kebijakan terkait penghentian rencana penggunaan gedung dakwah
menjadi tempat belajar anak TK.
“Seharusnya Kades bisa lebih tanggap dan membuat
keputusan yang benar, jangan sampai keputusan penggunaan gedung dakwah keluar
dari pihak lain, bukan kebijakan yang Kades keluarkan,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Desa
Handapherang yang enggan disebutkan namanya menyatakan, kebijakan penggunaan
gedung dakwah sebagai sarana belajar sementara TK PGRI memang keluar dari Ketua
Tim Pengelola Gedung Dakwah yang dibentuk oleh Badan Permusyaratan Desa
(BPD) beserta Pemerintahan Desa Handapherang.
Namun kebijakan tersebut terlontar dari ketua pengelola
gedung dakwah dan tidak melalui musyarawah dengan semua elemen yang ada.
Namun di sini kata dia, ketika terjadi konflik seperti ini dibutuhkan kebijakan
yang jelas dari Kepala Desa.
“Jangan sampai gara-gara tidak ada kebijakan yang real
dari kades malah membuat resah masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, sebenarnya ada opsi yang sangat baik bagi
TK PGRI apabila ingin ikut meminjam tempat belajar yaitu di SDN 1 Handapherang
dan SDN 2 Handapherang. Ab@h**KP-Online.
