Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 06/M-DAG/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, melarang minimarket
dan pengecer menjual minuman beralkohol, termasuk dengan kadar alkohol di bawah
lima persen. Aturan itu berlaku terhitung mulai tanggal 16 April 2015.
Menyikapi aturan itu, Dinas
Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Ciamis mengaku
telah mengeluarkan surat edaran, imbauan dan sosialisasi terhadap minimarket
serta pengecer tentang peraturan baru tersebut.
“Pada bulan Februari lalu
setelah ada instruksi akan dilarang kita sudah mengirimkan surat edaran kepada
minimarket dan pengecer penjual minuman beralkohol di bawah lima persen,” ujar
Pelaksana Seksi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag
Kabupaten Ciamis Darojatun kemarin (16/4/2015).
Dia menjelaskan, pada
prinsipnya Diskoperindag telah melakukan langkah preventif dalam mencegah
peredaran minuman keras. Pemberian surat edaran larangan penjualan miras
disertai sidak terhadap minimarket dan penjual eceran itu.
“Pada sidak reguler yang
sering kita laksanakan pun memang tidak ada (miras). Karena memang franchise
itu dipasok dari distributornya langsung. Dulu memang untuk minuman keras kelas
C masih diperkenankan, dengan perlakuan khusus. Tapi sekarang ada perubahan,
jadi tidak boleh sama sekali. Harus zero persen,” bebernya.
Untuk menegakan aturan itu,
Diskoperindag, lanjut dia, akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai
pihak. Seperti Polri, TNI serta tokoh ulama dan masyarakat. Dalam waktu dekat,
Diskoperindag juga akan kembali melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket dan
warung pengecer. “Memang pengawasannya sekarang harus lebih diperketat lagi,”
ucapnya.
Jika masih ditemukan
minimarket dan pengecer yang menjual, kata Darojatun, maka pemerintah akan
memberi teguran keras. Bisa berupa pencabutan izin usaha atau bentuk sanksi
lainnya.
“Kita akan melakukan pembinaan
terlebih dahulu. Kalau sudah dua kali peringatan tidak diindahkan, maka ketiga
kalinya akan dilakukan tindakansesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa dengan
penutupan atau pun penyitaan (miras),” tandasnya. (Ab@h**/Rdr).
.jpg)