" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 05 Mei 2015

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Ciamis menggelar unjuk rasa

Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Ciamis menggelar unjuk rasa di depan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis kemarin (4/5/2015). Dalam orasinya mereka meminta pemerintah daerah menaikan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 35 persen dari upah standar Rp 1.171.000 yang diberlakukan saat ini.

Ketua SBSI Kabupaten Ciamis Utuy Suyaman menyebut 45 persen perusahaan yang ada di Ciamis masih membayar upah dibawah UMK. “Segera tunaikan upah sesuai UMK, tangkap pengusaha yang membayar upah dibawah UMK dan tutup perusahaan yang membayar upah di bawah UMK,” katanya, saat orasi.

Selain UMK, mereka menuntut disediakan perumahan murah dan pendidikan gratis bagi anak-anak para buruh. Mereka juga meminta jaminan kesehatan tenaga kerja tidak dipersulit.

“Wujudkan dan dorong koperasi untuk kaum buruh, hapus buruh kontrak di Ciamis, hapus outsouching dan beri buruh hak cuti dan THR (tunjangan hari raya, Red) serta hak lain sepenuhnya,” cetus Utuy.

Dalam aksi peringatan hari buruh itu, masa menggelar aksi teatrikal di jalanan yang menceritakan penderitaan kaum buruh. Massa aksi selanjutnya diajak berdialog oleh wakil jajaran pemerintah yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H Herdiat.

Herdiat mengakui saat ini ada selisih antara upah yang diterapkan dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 50 ribu. UMK Ciamis saat ini sebesar Rp 1.171.000, sedangkan angka KHL yang dikeluarkan pemerintah Rp 1.230.000 per kepala keluarga.

“Kita akan kaji dan berkoordinasi dengan semua elemen, apa harus ditingkatkan (dinaikan, Red) atau ada pertimbangan lain. Karena kita juga mempertimbangkan perusahaan di Ciamis yang umumnya home industry, mungkin tidak akan mampu bila UMK tinggi. Kalau tidak mampu, tentunya bisa saja perusahaan yang tergolong UKM ini gulung tikar,” ungkap dia.

Menurutnya, dari tahun ke tahun UMK Kabupaten Ciamis terus mengalami peningkatan. Tahun 2013 UMK Ciamis hanya sekitar Rp 800 ribu dan ditahun 2014 naik menjadi Rp1.040.000. Tahun ini, upah kembali dinaikan menjadi Rp 1.171.000.

Soal tuntutan perumahan murah Herdiat mengaku akan melakukan dengan Kemenpera. Sedangkan program pendidikan gratis dan jaminan kesehatan, telah dianggarkan dalam APBD Ciamis.


“Untuk Koperasi seharusnya dari buruh sendiri, karena koperasi itu dari anggota oleh anggota untuk anggota. Sedangkan untuk THR, kita akan mengimbau kepada perusahaan untuk dapat memberikan THR. (karena) Pembangunan di Ciamis bukan hanya pro buruh saja tapi pro masyarakat,” tandasnya. ( Ab@h**/Rdr )