Bupati Ciamis, H. Iing Syam
Arifin, menegaskan, penyegalan Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto
Mangunkusumo, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pekan lalu,
sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Iing, setelah
melakukan rapat di jajaran Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Kabupaten
Ciamis, menyusul adanya surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang
menyebutkan bahwa masih ada aktifitas keagamaan di Mesjid Ahmadiyah Ciamis,
maka disepakati untuk dilakukan penyegalan.
“Penyegalan itu berdasarkan
SKB 3 Menteri dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pelarangan Kegiatan bagi Jamaah Ahmadiyah. Bahkan, dalam Pergub
ditegaskan, jangankan melakukan kegiatan keagamaan, memasang simbol Ahmadiyah
di tempat umum saja dilarang,“ katanya, saat dihubungi HR, via telepon
selulernya, Rabu (02/07/2014).
Iing menjelaskan, saat
penyegalan mesjid Ahmadiyah beberapa waktu lalu oleh petugas Satpol PP,
dihadiri oleh Ketua RT dan RW setempat, Lurah, Camat, perwakilan Muspida dan
perwakilan dari MUI. “Jadi, kebijakan penyegalan itu bukan kebijakan Bupati,
melainkan keputusan bersama jajaran Muspida setelah menanggapi surat dari MUI,
“ terangnya.
Menurut Iing, MUI Kabupaten
Ciamis sudah mengirimkan surat teguran ke jamaah Ahmdiyah Ciamis agar
menghentikan aktifitas keagamaan di mesjid tersebut. Karena MUI menilai ada
pelanggaran SKB 3 Menteri dan Pergub Jawa Barat tentang Pelarangan Kegiatan
bagi Jamaah Ahmadiyah di mesjid tersebut.
“Ketika jamaah Ahmadiyah tidak
menggubris surat teguran tersebut, kemudian MUI mengadukan hal itu kepada kami.
Lalu kami di rapat Muspida mendiskusikan hal tersebut, kemudian disepakatilah
upaya penyegalan,” jelasnya.
Iing menegakan, pihaknya
mempersilahkan apabila ada pihak yang akan menempuh jalur hukum atas penyegelan
tersebut. “Silahkan saja. Itu lebih bagus. Digugat ke pengadilan sekalipun,
kami siap menghadapi. Ya pasti, kami melakukan penyegalan, jelas dasar
hukumnya,” tegasnya.
Namun demikian, Iing meminta
jangan sampai dalam memprotes penyegalan tersebut melakukan cara-cara yang
dapat memicu konflik horizontal. “Kita minta jaga kondusifitas Ciamis. Apalagi
saat ini tengah dalam suasana bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (Ab@h/HR-Online)
.jpg)