" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Rabu, 04 Maret 2015

Buntut Terminal Bayangan Ditertibkan

Sekitar 50 angkutan elf terdiri dari jurusan Ciamis-Kawali, Ciamis-Panjalu, Ciamis-Cikijing, Ciamis-Cirebon dan Ciamis-Bandung tidak mau beroprasi, Selasa (3/3/2015).
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes, karena diter­tibkannya terminal bayangan di Jl Kapten Sumaji Cia­mis. Mereka dilarang ngetem di tempat itu, padahal sudah ber­tahun-tahun untuk ngetem dan menaikan penumpang di tempat itu.
“Penumpang elf selama ini justru lebih memilih tempat itu tidak di terminal, maka dengan begitu awak angkutan lebih baik mendekati angkutan,” kata pengurus komunitas angkutan elf, Badru.
Masalah itu kini sedang dimusyawarahkan antara awak ang­kutan dan pihak kepolisian yang diwakili oleh Kanit Laka­lantas Inspektur Satu, Husen Sujana beserta anggota.
Dari hasil rembukan tersebut disepakati jika awak angkutan bersedia kembali ke terminal untuk menaikan penumpang.

“Bukan kami saja yang suka naikan penumpang atau ngetem  di tempat itu, kami juga ingin polisi tertibkan angkutan lain seperti angkutan carry,” ucap dia.
Lanjut Dia, pihaknya memang mengakui jika per­buat­an­nya tersebut menyalahi aturan. Elf pernah mencoba untuk menaikan dan “ngetem” di terminal tapi hasilnya nihil tidak ada penumpang yang na­ik, maka terpaksa mereka kembali ke terminal bayang.
“Saya akan kembali ke terminal tapi tolong tertibkan semua angkutan yang ada disitu,” tutur dia.
Sementara itu Husen Sujana menjelaskan, sudah jelas yang dilakukan oleh awak angkutan elp tersebut menyalahi aturan kemudian juga memacetkan lalulintas disepanjang jalan Kapten Sumaji, maka dengan begitu pihak kepolisian wajib menertibakan angkutan yang nakal tersebut.
“Tidak ada alasan lagi jika ada yang kembali ditempat tersebut kami akan berikan sanki pada mereka dan mereka juga sudah menye­pakati­nya,” tutur Iptu Husen Sujana.

Sopir Elf Mogok Operasi

Puluhan sopir angkutan umum jenis elf melakukan aksi mogok masal kemarin (3/3/2015). Semua kendaraan mereka parkir di perempatan antara Jalan Samuji dan Jalan Rumah Sakit. Aksi itu dilakukan secara spontan setelah ada seorang sopir ditilang polisi gara-gara ngetem di perempatan.
“Kita sudah lama sering ngetem di sini (perempatan, Red) sudah puluhan tahun. Sekarang dilarang oleh polisi dan malahan menilang. Padahal kita di sini ngetemnya teratur karena penumpang juga banyaknya di sini,” ujar salah seorang sopir elf Maman Tasman (41).

Menurutnya, terminal bayangan itu sudah menerapkan sistem untuk mencegah penumpukan angkutan yang mencari penumpang. Setiap 10 menit hanya ada tiga armada yang mangkal dengan jurusan berbeda. Antara lain jurusan Rancah, Kawali dan Panjalu-Cikijing. Maman dan para sopir lain berharap petugas kepolisian mengerti dengan posisi mereka dan memberi izin tetap mangkal di perempatan tersebut.

“Kita akan mendiskusikannya dengan kepolisian dan Dishub (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informtika, Red) bagaimana baiknya,” tandasnya.

Akibat aksi mogok itu, sejumlah penumpang tujuan Rancah, Panjalu dan Cijeungjing telantar. Mereka harus menunggu para sopir sampai aksi mogok selesai, setelah diskusi dengan polisi. Seperti yang dirasakan Titin Kartini (19). Niatnya pergi ke Rancah terpaksa terganggu lantaran sopir mendadak melakukan aksi mogok.
“Saya mau menunggu saja mudah-mudahan mogoknya tidak lama, karena saya harus ke Rancah ada urusan,” jelasnya.
Ditemui terpisah, KBO Satlantas Polres Ciamis Iptu Warjo Subiarto menuturkan penilangan terhadap sejumlah angkutan umum dilakukan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas tahun 2015. Angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang bukan pada tempatnya ditilang karena dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan aksi keselamatan ini, (angkutan yang melanggar, Red) kita tertibkan karena jelas menyalahi aturan dengan ngetem bukan pada tempatnya. Harusnya (ngetem, Red) di terminal dan harus difungsikan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang,” jelasnya.

Siang kemarin para sopir dan UPTD Terminal Ciamis langsung bermusyawarah dengan Satlantas Polres Ciamis. Dalam musyawarah itu dicapai kesepakatan bahwa angkutan umum jenis elf harus menunggu penumpang di area terminal. Sedangkan untuk di perempatan antara Jalan Samuji dan Jalan Rumah Sakit hanya satu jurusan angkutan umum yang boleh ngetem, itupun dibatasi hanya 5-10 menit.

“Bila ditemukan ada yang melanggar maka kita akan tindak tegas dengan tilang,” ucapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Terminal Ciamis Aang Wahyudin mengatakan, sesuai hasil kesepakatan seluruh angkutan diwajibkan masuk ke terminal baik mini bus jenis elf maupun angkutan jurusan Banjar. Mereka tidak boleh lagi ngetem lagi di luar terminal.

“Memang masyarakat sepulang dari pasar lebih memilih menunggu angkutan di pinggir jalan daripada masuk terminal. Jadi tidak ada yang disalahkan,” singktnya ( Ab@h** )