Sekitar 50 angkutan elf terdiri dari jurusan
Ciamis-Kawali, Ciamis-Panjalu, Ciamis-Cikijing, Ciamis-Cirebon dan
Ciamis-Bandung tidak mau beroprasi, Selasa (3/3/2015).
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes, karena
ditertibkannya terminal bayangan di Jl Kapten Sumaji Ciamis. Mereka dilarang
ngetem di tempat itu, padahal sudah bertahun-tahun untuk ngetem dan menaikan
penumpang di tempat itu.
“Penumpang elf selama ini justru lebih memilih tempat itu
tidak di terminal, maka dengan begitu awak angkutan lebih baik mendekati
angkutan,” kata pengurus komunitas angkutan elf, Badru.
Masalah itu kini sedang dimusyawarahkan antara awak
angkutan dan pihak kepolisian yang diwakili oleh Kanit Lakalantas Inspektur
Satu, Husen Sujana beserta anggota.
Dari hasil rembukan tersebut disepakati jika awak
angkutan bersedia kembali ke terminal untuk menaikan penumpang.
“Bukan kami saja yang suka naikan penumpang atau ngetem di tempat itu, kami juga ingin polisi
tertibkan angkutan lain seperti angkutan carry,” ucap dia.
Lanjut Dia, pihaknya memang mengakui jika perbuatannya
tersebut menyalahi aturan. Elf pernah mencoba untuk menaikan dan “ngetem” di
terminal tapi hasilnya nihil tidak ada penumpang yang naik, maka terpaksa
mereka kembali ke terminal bayang.
“Saya akan kembali ke terminal tapi tolong tertibkan
semua angkutan yang ada disitu,” tutur dia.
Sementara itu Husen Sujana menjelaskan, sudah jelas yang
dilakukan oleh awak angkutan elp tersebut menyalahi aturan kemudian juga
memacetkan lalulintas disepanjang jalan Kapten Sumaji, maka dengan begitu pihak
kepolisian wajib menertibakan angkutan yang nakal tersebut.
“Tidak ada alasan lagi jika ada yang kembali ditempat tersebut
kami akan berikan sanki pada mereka dan mereka juga sudah menyepakatinya,”
tutur Iptu Husen Sujana.
Sopir Elf Mogok Operasi
Puluhan sopir angkutan umum jenis elf melakukan aksi
mogok masal kemarin (3/3/2015). Semua kendaraan mereka parkir di perempatan
antara Jalan Samuji dan Jalan Rumah Sakit. Aksi itu dilakukan secara spontan
setelah ada seorang sopir ditilang polisi gara-gara ngetem di perempatan.
“Kita sudah lama sering ngetem di sini (perempatan, Red)
sudah puluhan tahun. Sekarang dilarang oleh polisi dan malahan menilang.
Padahal kita di sini ngetemnya teratur karena penumpang juga banyaknya di
sini,” ujar salah seorang sopir elf Maman Tasman (41).
Menurutnya, terminal bayangan itu sudah menerapkan sistem
untuk mencegah penumpukan angkutan yang mencari penumpang. Setiap 10 menit
hanya ada tiga armada yang mangkal dengan jurusan berbeda. Antara lain jurusan
Rancah, Kawali dan Panjalu-Cikijing. Maman dan para sopir lain berharap petugas
kepolisian mengerti dengan posisi mereka dan memberi izin tetap mangkal di
perempatan tersebut.
“Kita akan mendiskusikannya dengan kepolisian dan Dishub
(Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informtika, Red) bagaimana baiknya,”
tandasnya.
Akibat aksi mogok itu, sejumlah penumpang tujuan Rancah,
Panjalu dan Cijeungjing telantar. Mereka harus menunggu para sopir sampai aksi
mogok selesai, setelah diskusi dengan polisi. Seperti yang dirasakan Titin
Kartini (19). Niatnya pergi ke Rancah terpaksa terganggu lantaran sopir
mendadak melakukan aksi mogok.
“Saya mau menunggu saja mudah-mudahan mogoknya tidak
lama, karena saya harus ke Rancah ada urusan,” jelasnya.
Ditemui terpisah, KBO Satlantas Polres Ciamis Iptu Warjo
Subiarto menuturkan penilangan terhadap sejumlah angkutan umum dilakukan untuk
menjamin keselamatan berlalu lintas tahun 2015. Angkutan umum yang menaikkan
dan menurunkan penumpang bukan pada tempatnya ditilang karena dianggap
menyalahi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
“Dengan aksi keselamatan ini, (angkutan yang melanggar,
Red) kita tertibkan karena jelas menyalahi aturan dengan ngetem bukan pada
tempatnya. Harusnya (ngetem, Red) di terminal dan harus difungsikan untuk
menaikkan dan menurunkan penumpang,” jelasnya.
Siang kemarin para sopir dan UPTD Terminal Ciamis
langsung bermusyawarah dengan Satlantas Polres Ciamis. Dalam musyawarah itu
dicapai kesepakatan bahwa angkutan umum jenis elf harus menunggu penumpang di
area terminal. Sedangkan untuk di perempatan antara Jalan Samuji dan Jalan
Rumah Sakit hanya satu jurusan angkutan umum yang boleh ngetem, itupun dibatasi
hanya 5-10 menit.
“Bila ditemukan ada yang melanggar maka kita akan tindak
tegas dengan tilang,” ucapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Terminal Ciamis Aang Wahyudin
mengatakan, sesuai hasil kesepakatan seluruh angkutan diwajibkan masuk ke
terminal baik mini bus jenis elf maupun angkutan jurusan Banjar. Mereka tidak
boleh lagi ngetem lagi di luar terminal.
“Memang masyarakat sepulang dari pasar lebih memilih
menunggu angkutan di pinggir jalan daripada masuk terminal. Jadi tidak ada yang
disalahkan,” singktnya ( Ab@h** )
