" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Sabtu, 29 Maret 2014

Kades Sukanagara Ditahan

Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan MAH, kepala Desa Sukanagara Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2013 sebesar Rp 115 juta kemarin (27/3).
Hari itu, kejaksaan menitipkan MAH di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis. Sebelumnya, kejaksaan memeriksa oknum kepala desa yang menjabat sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis ini selama dua jam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis Candra Saptadji menuturkan kepala desa ditahan dengan alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif adalah ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektifnya adalah kades ditakutkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Candra menjelaskan tersangka MAH diduga menggelapkan dana bantuan dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2013 sebesar Rp 115 juta dari tatal dana bantuan sebesar Rp 300 juta. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan ahli, baik dari Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Inspektorat Kabupaten Ciamis.
Modus yang dilakukan tersangka, kata dia, menggunakan uang tersebut tidak sebagaimana peruntukannya dalam proposal. Awalnya, dana tersebut untuk pengerjaan tembok kirmir saluran air, tembok penahan tebing dan finishing tembok penahan tanah.
“Namun tidak dipergunakan semuanya untuk itu tapi sebesar Rp 115 juta digunakan untuk kepentingan lain, baik pribadi dan diberikan kepada orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan program tersebut,” ungkapnya saat berada di ruangannya kemarin.
Kata dia, terungkapnya dugaan korupsi tersebut atas laporan masyarakat. Kejaksaan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut selama satu bulan.
Candra juga menjelaskan terkait keterlibatan anggota dewan. Menurut dia, anggota dewan tersebut hanya memfasilitasi agar dana bantuan diterima Desa Sukanagara. “Sejauh ini tidak ada aliran dana ke anggota dewan, ini murni tanggung jawab kepala desa, sebagaimana ketentuan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 tahun 2012. Jadi, penanggung jawab tertinggi dana bantuan provinsi adalah kepala desa,” urainya.
Kasi pidsus pun menerangkan dana bantuan provinsi sangat rentan diselewengkan sehingga tidak menutup kemungkinan dengan modus serupa dilakukan kepala desa lain. “Di Kabupaten Ciamis ini mungkin lebih dari 100 desa yang mendapat dana bantuan provinsi,” ucapnya.
Candra mengatakan kepala Desa Sukanagara akan dijerat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis H Ahmad Hidayat alias Madmax membenarkan oknum kepala desa tersebut adalah sekretaris Apdesi kabupaten Ciamis. Dia mengaku kaget kades MAH dieksekusi Kejaksaan Negeri Ciamis. “Saya lagi di Pangandaran. Saya baru mengetahuinya. Insya Allah saya akan menengok ke lapas besok (hari ini, red),” katanya. (Ab@h=Radar)