" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 02 Juni 2015

Pasar Wisata Pangandaran Kebakaran

Sebanyak 48 kios di Blok D Pasar Wisata Pangandaran ludes terbakar saat hari libur Waisak, Selasa (2/6) sekitar pukul 12.10 siang. Api diduga berasal hubungan arus pendek salah satu kios di blok D tersebut. Amuk api tengah hari yang terik dan angin kencang tersebut tidak hanya membuat panik penghuni ribuan kios di Pasar Wisata Jl Bulak Laut Pantai Barat Pangandaran.
Tetapi juga sempat membuat cemas sejumlah wisatawan yang tengah berkunjung atau memarkirkan mobilnya di komplek Pasar Wisata tersebut.
Warga , penghuni pasar dan sebuah mobil pemadam kebakaran berjibaku memadamkan kobaran api sebelum merembet ke blok lainnya di Komplek Pasar Wisata. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 Wib.

“Tapi satu blok terlanjur ludes, yakni Blok D, Sebanyak 48 kios hangus. Cuaca panas dan angin cukup kencang membuat warga dan petugas pemadam kebakaran cukup sulit memadamkan api,” ujar Acim, warga Jalan Kidang Pananjung Pangandaran kepada Tribun Selasa (2/6).
Menyusul kejadian tersebut, Acim dan warga Pangandaran lainnya berdatangan ke lokasi kejadian. Menurut Oding Dori (30) salah seorang penghuni Pasar Wsata Pangandaran, kebakaran yang melanda Blok D Pasar Wisata tersebut meludeskan sejumlah kios kelontong, kafe, kios penjual kaus dan suvernir.
“Api sepertinya dari korseleting listrik,” ujarnya.

Menurut keterangan warga yang lain di sekitar lokasi, Teni (50), api diduga berasal dari hubungan pendek arus listrik di salah satu kios. Musim angin timur yang sedang terjadi di sekitar Pantai Pangandaran menyebabkan api cepat membesar dan merembet ke kios lainnya.
Melihat kobaran  api, warga langsung berdatangan. Warga sekitar kemudian menghubungi pemadam kebakaran dan bergotong royong memadamkan api dengan alat seadanya.

Selang setengah jam, satu unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi kejadian. Tidak seimbangnya jumlah mobil pemadam kebakaran dengan luas area kebakaran serta angin yang bertiup kencang membuat api sulit ditaklukan. Setelah dua jam api baru bisa dijinakan.

Teni pun menjelaskan, saat kebakaran terjadi situasi pasar wisata sedang sepi, sehingga tidak ada korban jiwa dan luka akibat amukan si jago merah tersebut. “Kalau pasar wisata itu baru ramai di malam hari. Tadi kejadiannya siang, jadi sedang sepi. Hanya ada pemilik kios dan cafĂ© saja.”

Pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran, Ade Daris mengatakan kerugian ditaksir mencapai Rp. 1,5 miliar. “Masih dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, tapi kerugian ditaksir mencapai Rp. 1,5 miliar”. ( Ab@h**/WP)

Ratusan Kendaraan Kena Tilang

Memasuki hari ke-4 Operasi Patuh Lodaya 2015 sejak dimulai tanggal 27 Mei lalu. Satlantas Polres Ciamis berhasil melakukan penindakan tilang terhadap 756 kasus pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Dari jumlah tersebut, barang bukti yang diamankan sebagai jaminan tilang antara lain 91 Surat Izin Mengemudi (SIM), 661 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dua unit sepeda motor.

“Pelanggar masih didominasi oleh kendaraan roda dua, seperti tidak menyalakan lampu, tidak menggunakan helm dua, dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaran,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Ciamis Iptu Roland, di sela-sela kegiatan Operasi Patuh Lodaya di kawasan Alun-alun Ciamis sabtu (30/5/2015).

Menurut iptu Roland, sejak empat hari dilaksanakan operasi patuh lodaya 2015, kesadaran masyarakat terhadap tata tertib lalu lintas mengalami peningkatan, hal itu dibarengi dengan meningkatnya pemohon pembuatan SIM dan pembayaran pajak kendaraan di Samsat. 
“Sekarang masyarakat sudah mulai sadar, yang tadinya tidak memakai helm dua sekarang menggunakan, lampu besar dinyalakan disiang hari,” jelasnya.

Bawa Miras, Biker Diamankan

Karena diketahui membawa minuman keras (miras) di dalam tasnya, seorang pengendara sepeda motor berinisial KS (22) diamankan anggota Satlantas Polres Ciamis saat melakukan Operasi Patuh Lodaya di kawasan Alun-alun Ciamis sabtu (30/5/2015).

Kanit Turjawali Satlantas Polres Ciamis Iptu Roland mengatakan, awalnya pihaknya mencurigai bahwa pengendara ini membawa miras karena pemuda ini terlihat sedang mabuk.

“Kita curiga karena pengemudi terlihat sedang mabuk, jadi kita geledah ternyata menemukan miras didalamnya. Pemuda ini ngakunya mau ke Pangandaran untuk berlibur,” ungkapnya.

Karena melanggar Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang minuman keras, kata iptu Roland, akhirnya pemuda yang berasal dari Ciganjur Jakarta Selatan itu diserahkan kepada Satuan Sabhara untuk ditindak lanjuti, dalam perda tersebut pemilik miras tersebut terancam tipiring dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 5 juta. 

Sementara itu, KS (22) mengaku miras tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang dititipkan di tas miliknya. “Saya dan teman-teman kampus, berencana akan liburan ke Pangandaran, yang lain sudah jalan duluan, temen nitipin tas kepada saya isinya miras ini,” ungkapnya saat berada di Pos Lantas Alun-alun Ciamis.


Meski membantah miras tersebut bukan miliknya, namun KS mengaku saat dalam perjalanan dia pun minum satu gelas, hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi saat berkendara karena jarak yang ditempuh dari Jakarta menuju Pangandaran cukup jauh. “Saya minum sedikit untuk menghilangkan ngantuk saja, kalau sudah ketahuan sekarang saya bingung juga,” tandasnya. ( Abah**/Rdr)