CIAMIS,- Kondisi pengguna
narkoba di Indonesia saat ini berjumlah 4 juta orang lebih, dan setiap tahunnya
cenderung terus meningkat, upaya dalam menyelesaikan permasalahan narkoba di
Indonesia sudah banyak dilakukan, terutama oleh para penegak hukum, namun
sampai saat ini pengguna narkoba belum berkurang bahkan cenderung bertambah.
Menyikapi permasalahan
dimaksud, di awal tahun 2014, BNN RI di tingkat pusat telah mencanangkan 2014
sebagai tahun penyelematan pengguna narkoba, sebagai langkah antisipasi untuk
menekan jumlah pengguna narkoba bertempat di Lapangan Bhayangkara Jl.
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2014). Acara tersebut dihadiri oleh
Kapolri Jenderal Sutarman dan sejumlah pejabat Polri lainnya, Kepala BNN Anang
Iskandar, Ketua DPD Irman Gusman, serta Ketua DPR, Marzuki Alie. Selain itu,
acara juga dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan pelajar, komunitas ojek, LSM
dan ormas anti narkoba, serta elemen masyarakat lainnya.
Selanjutnya BNN RI bekerjasama
dengan Sekretariat Mahkumjakpol menyelenggarakan penandatanganan Peraturan
Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Penandatanganan tersebut dilakukan
oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan,
Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta
BNN di Istana Wakil Presiden, Selasa (11/3/2014). Peraturan bersama ini
merupakan langkah kongkret bagi pemerintah dalam menekan jumlah pecandu dan
korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Perubahan besar terjadi pada
orientasi penanganan pengguna Narkoba pada pasca ditandatanganinya Peraturan
Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri
dan Kepala BNN dimana selama ini pengguna bermuara pada hukuman pidana penjara,
kedepan pengguna Narkoba akan bermuara di tempat rehabilitasi, karena hukuman bagi pengguna disepakati berupa
pidana rehabilitasi.
Menindaklanjuti komitmen
tersebut, BNN Kabupaten Ciamis sebagai lembaga vertikal di daerah, turut serta
dalam mensosialisasikan arah kebijakan dalam program pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sebagai upaya
menekan angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada umumnya dan di
Kabupaten Ciamis pada khususnya dengan tema “Pengguna Narkoba lebih baik
direhabilitasi daripada dipenjara”.
Sebagaimana disampaikan oleh
Kepala BNN Kabupaten Ciamis drg. Engkan Iskandar MM., menyatakan bahwa
“Pengguna narkoba memiliki sifat adiksi dengan tingkat relaps atau kambuh yang
tinggi, mereka tidak dapat pulih dengan sendirinya, mereka orang yang sakit
yang perlu disembuhkan. Hal inilah yang sering tidak dipahami oleh masyarakat,
sehingga muncul sikap atau pandangan yang berbeda dari masyarakat dan aparat
penegak hukum dalam menyikapi para pengguna narkoba. Pandangan tersebut mengakibatkan
timbulnya sudut pandang yang berbeda, disatu sisi ada yang berpendapat
mengutamakan upaya penegakan hukum kepada pengguna narkoba agar mendapatkan
efek jera, sedangkan disisi lain ada yang menginginkan rehabilitasi untuk
mengurangi pasar, yang diasumsikan akan berpengaruh pada turunnya permintaan
narkoba. Dari perbedaan pandangan tersebut, perlu mendapatkan perhatian kita
bersama, agar kita dapat menyamakan persepsi terhadap bagaimana seharusnya
memandang dan menangani pengguna narkoba. Mereka itu sudah kehilangan masa lalu
dan masa kininya, jangan sampai mereka kehilangan masa depannya”. Tandas drg. Engkan Iskandar MM.
Makna dari penyelamatan
pengguna narkoba adalah bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan pengguna
narkoba yang saat ini masih bersembunyi dan mendorong serta meyakinkan mereka,
keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada institusi penerima wajib
lapor (IPWL) agar memperoleh perawatan atau rehabilitasi, sehingga dapat
menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali. Hal ini sesuai
dengan tujuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang harus dipatuhi
dan dijalankan bersama.( Ab@h=
.jpg)