Polsek Cijeungjing menggeledah
rumah gadai milik ADR (61) di Jalan Ahmad Yani Ciamis. Dia diduga menjadi
penadah sejumlah barang curian dari tersangka AR (28), pencuri laptop yang
ditangkap Polsek Cijeungjing beberapa waktu lalu.
Kapolsek Cijeungjing AKP Ipin
Tasripin, S.H, M.Si mengatakan, penggeledahan itu merupakan pengembangan dari penangkapan
tersangka AR. Dalam berita acara pemeriksaan, pelaku AR mengaku telah menjual
lima laptop hasil curian kepada ADR di daerah Kertasari Kecamatan Ciamis.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga unit laptop hasil
curian AR. Sedangkan dua laptop lainnya telah dijual kepada orang lain.
“Kita mengembangkan kasus yang
dilakukan AR. Hasil pengakuan (tersangka) bahwa laptop dijual ke sini (rumah
gadai milik ADR). Sekarang kita melakukan penggeledahan, memang diantaranya dua
barang bukti sudah terjual kepada orang lain yang tidak dikenal,” ujar Kapolsek Cijeungjing usai penggeledahan kemarin (8/5/2015).
Kepolisian, lanjut dia, akan
terus menelusuri dua barang bukti yang telah dijual oleh penadah. Sementara
tiga barang bukti lainnya telah diserahkan ADR kepada petugas. Berdasarkan
barang bukti yang diperoleh, pemilik rumah gadai tersebut dapat dijerat pasal
481 KUH Pidana Tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara.
“Kalau untuk dia (penadah),
pasal 481 masuk (bisa dikenakan, Red). Karena sudah berulang-ulang, kebiasaan,
semua yang lima tempat kejadian (pencurian) itu (barang buktinya) dimasukan ke
tempat ini (rumah gadai milik ADR). Jadi bisa masuk pasal 481, karena kebiasaan
dia menerima barang dari hasil kejahatan,” jelas AKP Ipin Tasripin, S.H, M.Si.
Sementara pemilik rumah gadai,
ADR, mengaku tidak mengetahui barang yang dibelinya dari AR merupakan barang
curian. “Saya tidak tahu kalau itu barang hasil curian,” ungkap "ADR.
Diberitakan sebelumnya, Polsek
Cijeungjing mengamankan seorang pria karena telah mencuri sejumlah laptop milik
teman dan saudaranya. Dia adalah AR, pria yang semula bekerja di salah satu
toko elektronik di Ciamis.
ADR Jadi Tahanan Rumah
Sementara ini Polsek Cijeungjing tidak menahan ADR (61), pria yang
ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian di Kertasari. Alasannya,
yang bersangkutan sudah terlalu tua untuk tinggal di dalam tahanan. Dia menjadi
tahanan rumah selama proses penyidikan berjalan.
“Untuk ADR kita tidak melakukan penahanan karena memang
faktor usia. Pihak keluarga juga menjamin, tidak akan menyusahkan (penyidikan)
dan (akan) proaktif,” ujar Kapolsek Cijeungjing AKP Ipin Tasripin saat
dihubungi kemarin (10/5/2015).
Sebelumnya polisi menggeledah rumah gadai milik ADR pada
Jumat (8/5/2015) lalu. penggeledahan itu untuk mencari lima laptop yang dicuri
tersangka AR, pria yang ditangkap karena mencuri laptop teman dan saudaranya
sendiri. Dari hasil penyidikan polisi, tersangka AR menjual barang curiannya
tersebut ke rumah gadai milik ADR.
Di rumah gadai itu polisi menemukan tiga laptop yang
belum terjual, sedangkan dua lainnya telah dijual oleh ADR kepada orang yang tidak
dikenal. “Saat ini kita masih melakukan pencarian dua laptop yang sudah terjual
kepada orang yang tidak dikenal,” ungkapnya.
Berdasarkan barang bukti yang didapat, Polsek Cijeungjing
akhirnya menetapkan ADR sebagai tersangka dengan tuduhan menjadi penadah.
Penetapan itu dianggap telah memenuhi unsur pasal 481 KUH Pidana. ADR diketahui
telah berulang kali menerima barang hasil curian dari tersangka AR.
Dia menjelaskan penggeledahan minggu kemarin hanya untuk
mencari barang bukti hasil curian tersangka AR. Adapun barang elektronik lain
yang ada di rumah gadai itu, dianggap tidak memiliki keterkaitan dengan kasus
yang ditangani. “Kita (hanya)melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian
laptop dengan tersangka AR,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP
Kusnadi Erisyadi, S.H, M.M mengimbau tukang servis dan penjual barang elektronik agar
lebih berhati-hati membeli barang elektronik bekas. Terutama yang tidak
dilengkapi surat-surat dan kemasan asli. Dikhawatirkan barang-barang tersebut
adalah hasil tindak kejahatan.
“barang curian itu nanti akan menjadi barang bukti dan
pembelinya bisa terjerat pasal penadah,” ucapnya. ( Ab@h**/Rdr ).
