" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Senin, 11 Mei 2015

Rumah ''ADR Digeledah

Polsek Cijeungjing menggeledah rumah gadai milik ADR (61) di Jalan Ahmad Yani Ciamis. Dia diduga menjadi penadah sejumlah barang curian dari tersangka AR (28), pencuri laptop yang ditangkap Polsek Cijeungjing beberapa waktu lalu.

Kapolsek Cijeungjing AKP Ipin Tasripin, S.H, M.Si mengatakan, penggeledahan itu merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AR. Dalam berita acara pemeriksaan, pelaku AR mengaku telah menjual lima laptop hasil curian kepada ADR di daerah Kertasari Kecamatan Ciamis. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga unit laptop hasil curian AR. Sedangkan dua laptop lainnya telah dijual kepada orang lain.
“Kita mengembangkan kasus yang dilakukan AR. Hasil pengakuan (tersangka) bahwa laptop dijual ke sini (rumah gadai milik ADR). Sekarang kita melakukan penggeledahan, memang diantaranya dua barang bukti sudah terjual kepada orang lain yang tidak dikenal,” ujar Kapolsek Cijeungjing usai penggeledahan kemarin (8/5/2015).

Kepolisian, lanjut dia, akan terus menelusuri dua barang bukti yang telah dijual oleh penadah. Sementara tiga barang bukti lainnya telah diserahkan ADR kepada petugas. Berdasarkan barang bukti yang diperoleh, pemilik rumah gadai tersebut dapat dijerat pasal 481 KUH Pidana Tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kalau untuk dia (penadah), pasal 481 masuk (bisa dikenakan, Red). Karena sudah berulang-ulang, kebiasaan, semua yang lima tempat kejadian (pencurian) itu (barang buktinya) dimasukan ke tempat ini (rumah gadai milik ADR). Jadi bisa masuk pasal 481, karena kebiasaan dia menerima barang dari hasil kejahatan,” jelas AKP Ipin Tasripin, S.H, M.Si.
Sementara pemilik rumah gadai, ADR, mengaku tidak mengetahui barang yang dibelinya dari AR merupakan barang curian. “Saya tidak tahu kalau itu barang hasil curian,” ungkap "ADR.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Cijeungjing mengamankan seorang pria karena telah mencuri sejumlah laptop milik teman dan saudaranya. Dia adalah AR, pria yang semula bekerja di salah satu toko elektronik di Ciamis.

ADR Jadi Tahanan Rumah

Sementara ini Polsek Cijeungjing tidak menahan ADR (61), pria yang ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian di Kertasari. Alasannya, yang bersangkutan sudah terlalu tua untuk tinggal di dalam tahanan. Dia menjadi tahanan rumah selama proses penyidikan berjalan.
“Untuk ADR kita tidak melakukan penahanan karena memang faktor usia. Pihak keluarga juga menjamin, tidak akan menyusahkan (penyidikan) dan (akan) proaktif,” ujar Kapolsek Cijeungjing AKP Ipin Tasripin saat dihubungi kemarin (10/5/2015).

Sebelumnya polisi menggeledah rumah gadai milik ADR pada Jumat (8/5/2015) lalu. penggeledahan itu untuk mencari lima laptop yang dicuri tersangka AR, pria yang ditangkap karena mencuri laptop teman dan saudaranya sendiri. Dari hasil penyidikan polisi, tersangka AR menjual barang curiannya tersebut ke rumah gadai milik ADR.

Di rumah gadai itu polisi menemukan tiga laptop yang belum terjual, sedangkan dua lainnya telah dijual oleh ADR kepada orang yang tidak dikenal. “Saat ini kita masih melakukan pencarian dua laptop yang sudah terjual kepada orang yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Berdasarkan barang bukti yang didapat, Polsek Cijeungjing akhirnya menetapkan ADR sebagai tersangka dengan tuduhan menjadi penadah. Penetapan itu dianggap telah memenuhi unsur pasal 481 KUH Pidana. ADR diketahui telah berulang kali menerima barang hasil curian dari tersangka AR.

Dia menjelaskan penggeledahan minggu kemarin hanya untuk mencari barang bukti hasil curian tersangka AR. Adapun barang elektronik lain yang ada di rumah gadai itu, dianggap tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang ditangani. “Kita (hanya)melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian laptop dengan tersangka AR,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi Erisyadi, S.H, M.M mengimbau tukang servis dan penjual barang elektronik agar lebih berhati-hati membeli barang elektronik bekas. Terutama yang tidak dilengkapi surat-surat dan kemasan asli. Dikhawatirkan barang-barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan.
“barang curian itu nanti akan menjadi barang bukti dan pembelinya bisa terjerat pasal penadah,” ucapnya. ( Ab@h**/Rdr ).