Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pelaku
yang diduga menjual tiket palsu saat pelaksanaan pertandingan turnamen segitiga
yang mempertemukan PSGC Ciamis kontra Persib Bandung, di Stadion Galuh Ciamis,
Minggu (10/04/2016).
Kasat Reskrim AKP Roland, mengatakan,
penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan penonton yang komplen lantaran
tidak bisa masuk ke dalam stadion. Hal itu terjadi karena petugas panpel
mendapati bahwa tiketnya palsu.
Atas dasar laporan tersebut, lanjut Roland,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian berhasil
menangkap pria berinisial MS warga Bandung yang diduga sebagai penjual tiket
palsu.
“Pelaku menjual tiket palsu sebanyak 50
lembar. Namun, pelaku pun menjual tiket asli saat pertandingan tersebut. Dari
penjualan tiket palsu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 1 juta dan hasil
penjualan tiket asli sebesar Rp. 3 juta,” ujarnya.
Roland menegaskan, untuk memperkuat
penyelidikan, rencananya tiket palsu tersebut akan dikirim ke Laboratorium
Forensik Mabes Polri guna dilakukan pengujian lebih lanjut. “Selain itu, kami
pun akan melakukan pengembangan kasus ini,” pungkasnya.
