Dua cucu pembunuh nenek sudah
dilimpahkan ke Kepolisian Resor Ciamis, Senin malam (30/3/2015). Har (25) dan
Sur (32) warga Dusun Karanganyar, Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten
Pangandaran akan ditangani tim khusus Polres Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis
AKP K Erisyadi, S.H, M.M mengiyakan, kedua pelaku sudah berada di
tahanan Polres Ciamis untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dikenakan pasal
351 ke 3 dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa
seseorang hilang,” ujarnya seraya menambahkan mereka hukuman selama 7 tahun
penjara kurungan.
Pelimpahan itu, menurut
Kapolsek Cimerak, IPTU Samuji, demi untuk mengamankan kedua pelaku dan
mempertajam penanganan.
Langkah itu dilakukan atas
perintah Kapolda melalui Wakapolres Ciamis Kompol Temmangnganro, M, S.IK, M.H,
“Kedua tersangka yang
merupakan cucu dari korban dilimpahkan ke tahanan Polres Ciamis untuk
ditindaklanjuti penyelidikan dan pemeriksaan atas perbuatannya tersebut,”
ungkap Iptu Samuji.
Dikatakan pula oleh Kapolsek Cimerak Iptu Samuji, untuk
menjaga kondusivitas, dirinya bersama anggotanya, langsung ke tempat kejadian
atau ke rumah korban dan pelaku untuk memberikan pemahaman terkait kasus
pembunuhan tersebut.
“Saya dan beberapa anggota
Polsek Cimerak, langsung ke rumah keluarga korban dan tersangka, sekaligus
memberikan pemahaman tentang hukum yang berlaku di negara kita, termasuk kasus
yang terjadi saat ini yang juga harus diselesaikan secara hukum yang berlaku,”
ungkapnya.
Pemberian pemahaman soal hukum
tersebut bukan hanya kepada keluarga korban dan pelaku saja tetapi kepada para
tokoh masyarakat, agama dan ulama setempat. “Supaya mereka paham dan mengerti
akan hukum,” ujar Iptu Samuji.
Didalam penyelidikan dan olah
TKP, IPTU Samuji mengatakan, telah ditemukan sebilah golok yang ditimbun didalam
tanah dan sebuah buku wuruk (buku ngaji). Barang bukti yang di dapat di
TKP adalah sebuah golok dan buku ngaji yang digunakan oleh kedua pelaku usai
shalat hajat sebelum melakukan perbuatannya kepada neneknya tersebut pada Jumat
kemarin dini hari,” jelasnya.
Ini Alasan Cucu Gorok Leher Neneknya
Pelaku pembunuhan Alm. Nenek
Sutiah (70) warga Dusun Karanganyar RT 04 RW 02 Desa Kertaharja Kecamatan
Cimerak Kabupaten Pangandaran, kini harus rela mendekam dibalik jeruji Polres
Ciamis. Keduanya, diacam kurungan Penjara 15 tahun.
Saat Kami mencoba
menelusuri apa yang menjadi motif pembunuhan, Satuan Reskrim Polres Ciamis,
akhirnya mengijinkan untuk mengambil gambar dan meminta keterangan pelaku
pembunuhan Nenek malang tersebut. Ternyata, semua berawal dari
Harsono adik Suratman yang merasa terganggu konsentrasinya saat dirinya
melakukan “dzikir” dirumahanya. Seperti yang dijelaskan pelaku, Nenek itu terus
berteriak kencang dengan mengucapkan, “Sedang apa?!!!,” jelas Harsono.
Masih menurut pengakuan
Harsono, ketika sedang berdzikir tersebut dia didatangi alm. kakeknya. Sang
kakek berpesan untuk memberi tawasul kepada si nenek.
Tak lama Harsono dan kakanya,
Suratman, keluar kamar. Ketika keluar kamar tersebut, mereka mengaku melihat
sosok sang nenek seperti setan. Tanpa ragu mereka langsung menyerang dan
menganiaya sang nenek. Tak cukup sampai di situ,
Harsono mengaku langsung membawa sebuah golok dan langsung menggorok leher
neneknya itu hingga meninggal dunia.
Dari pengakuan kedua pelaku,
sekitar dua bulan ini mereka menimba ilmu. “Baru dua bulan saya menimba ilmu
tersebut. Itu pun diberikan oleh kakak yang tak lain adalah anak dari ua saya,
karena saya sebetulnya sakit. Jika buang air besar selalu keluar darah dan
penyakit ini sudah lama. Ke dokter pun sudah. Saya akhirnya mencoba mengamalkan
apa yang diajarkan kakak saya tadi dengan niat untuk sembuh,” papar Harsono. Sepeti yang diberitakan
sebelumnya, nenek Sutinah tewas di tangan kedua cucunya. Ia tewas di
rumahnya Dusun KaranganyarRT 04 RW 02
Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. (Ab@h**)
